ARTIKEL

Bingung Soal Tapera? Simak Fakta Penting Mengenai Tapera!

Bingung Soal Tapera? Simak Fakta Penting Mengenai Tapera!

 

Baru-baru ini, masyarakat tengah marak memperbincangkan soal kebijakan baru dari pemerintah yang mengharuskan potongan gaji pekerja dan pengusaha untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%.

 

Untuk mengetahui lebih banyak tentang Tapera, mari simak seputar apa itu Tapera, manfaat Tapera dan prosedur pembayaran Tapera.

 

Apa itu Tapera?

 

Tapera adalah simpanan untuk membantu masyarakat dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah. Sumbernya dari potongan gaji karyawan dan pengusaha, termasuk pegawai negeri, swasta, pengusaha, hingga pekerja mandiri (freelance). 

 

Peraturan terbaru yang memicu viralnya Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini merubah peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tapera. Hal yang menjadi sorotan yaitu kewajiban potongan gaji setiap pekerja di Indonesia.

 

Setiap bulannya iuran Tapera sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh karyawan atau pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelance bertanggung jawab atas semua potongan 3%.

 

Peserta Tapera

 

Menurut Peraturan Pemerintah, peserta Tapera merupakan orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

 

  • Menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan

  • Punya penghasilan rendah

  • Belum punya rumah

  • Untuk rumah pertama, pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah pertama

 

Selain itu, peserta Tabungan Tapera merupakan pekerja mandiri juga termasuk seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan buruh harian lepas (BHL) lainnya.

 

Mengutip dari halaman resmi Tapera, golongan pekerja yang termasuk adalah:

 

  1. ASN

  2. TNI

  3. Polri

  4. Pejabat negara

  5. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara

  6. Pekerja mandiri (freelance)

 

Semua pekerja yang disebutkan di atas, akan wajib mendaftarkan diri sebagai Peserta Tapera, begitu juga pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya.

 

Manfaat Tapera

 

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan beberapa manfaat bagi para pesertanya. Adapun keuntungannya sebagai berikut:

 

  • Membantu Kepemilikan Rumah: ini merupakan manfaat utama dari Tapera. Tabungan yang sudah terkumpul dari potongan gaji yang sudah ditetapkan dari iuran kerja dapat dipakai untuk membantu memberi rumah pertama.

 

  • Mempermudah Kredit Perumahan: Sebagai peserta Tapera dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jika kamu punya riwayat pembayaran iuran Tapera yang baik dapat menjadi faktor positif di mata bank ketika mengajukan KPR.

 

  • Mendorong Pembangun Rumah: Dampak positif selanjutnya yaitu dana Tapera yang sudah terkumpul dapat disalurkan untuk pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan begitu, rumah layak huni di Indonesia semakin meningkat.

 

Kapan Tapera bisa dicairkan?

 

Berdasarkan informasi dari lamantapera.go.id, dana Tapera bisa kamu cairkan jika peserta telah memenuhi kondisi sebagai berikut:

 

  • Telah pensiun dari pekerjaannya

  • Telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri

  • Peserta meninggal dunia

  • Pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

 

Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

 

Itulah pengetahuan tentang Tapera, pada dasarnya, program Tapera ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah. Namun banyak hal yang perlu diperbaiki agar dana yang terkumpul bisa tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat Indonesia.

 

Dengan diterapkannya kebijakan Tapera nantinya, tentu kamu harus lebih cermat lagi dalam mengelola keuangan kamu. Hal itu agar semua kebutuhanmu tetap terpenuhi meski ada pemotongan penghasilanmu. 


Salah satu caranya, kamu bisa gunakan aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Kamu bisa kelola keuanganmu dengan #SenyamanItu di SimobiPlus. Yuk simak terkait edukasi keuangan dan tips lainnya di laman Bank Sinarmas sekarang!

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE