Baru-baru ini, masyarakat tengah marak memperbincangkan soal kebijakan baru dari pemerintah yang mengharuskan potongan gaji pekerja dan pengusaha untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Tapera, mari simak seputar apa itu Tapera, manfaat Tapera dan prosedur pembayaran Tapera.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah simpanan untuk membantu masyarakat dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah. Sumbernya dari potongan gaji karyawan dan pengusaha, termasuk pegawai negeri, swasta, pengusaha, hingga pekerja mandiri (freelance).
Peraturan terbaru yang memicu viralnya Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini merubah peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tapera. Hal yang menjadi sorotan yaitu kewajiban potongan gaji setiap pekerja di Indonesia.
Setiap bulannya iuran Tapera sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh karyawan atau pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelance bertanggung jawab atas semua potongan 3%.
Peserta Tapera
Menurut Peraturan Pemerintah, peserta Tapera merupakan orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Menjadi peserta Tapera minimal 12 bulan
Punya penghasilan rendah
Belum punya rumah
Untuk rumah pertama, pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah pertama
Selain itu, peserta Tabungan Tapera merupakan pekerja mandiri juga termasuk seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan buruh harian lepas (BHL) lainnya.
Mengutip dari halaman resmi Tapera, golongan pekerja yang termasuk adalah:
ASN
TNI
Polri
Pejabat negara
Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara
Pekerja mandiri (freelance)
Semua pekerja yang disebutkan di atas, akan wajib mendaftarkan diri sebagai Peserta Tapera, begitu juga pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya.
Manfaat Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan beberapa manfaat bagi para pesertanya. Adapun keuntungannya sebagai berikut:
Membantu Kepemilikan Rumah: ini merupakan manfaat utama dari Tapera. Tabungan yang sudah terkumpul dari potongan gaji yang sudah ditetapkan dari iuran kerja dapat dipakai untuk membantu memberi rumah pertama.
Mempermudah Kredit Perumahan: Sebagai peserta Tapera dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jika kamu punya riwayat pembayaran iuran Tapera yang baik dapat menjadi faktor positif di mata bank ketika mengajukan KPR.
Mendorong Pembangun Rumah: Dampak positif selanjutnya yaitu dana Tapera yang sudah terkumpul dapat disalurkan untuk pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan begitu, rumah layak huni di Indonesia semakin meningkat.
Kapan Tapera bisa dicairkan?
Berdasarkan informasi dari lamantapera.go.id, dana Tapera bisa kamu cairkan jika peserta telah memenuhi kondisi sebagai berikut:
Telah pensiun dari pekerjaannya
Telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia
Pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut
Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Itulah pengetahuan tentang Tapera, pada dasarnya, program Tapera ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah. Namun banyak hal yang perlu diperbaiki agar dana yang terkumpul bisa tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat Indonesia.
Dengan diterapkannya kebijakan Tapera nantinya, tentu kamu harus lebih cermat lagi dalam mengelola keuangan kamu. Hal itu agar semua kebutuhanmu tetap terpenuhi meski ada pemotongan penghasilanmu.
Salah satu caranya, kamu bisa gunakan aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Kamu bisa kelola keuanganmu dengan #SenyamanItu di SimobiPlus. Yuk simak terkait edukasi keuangan dan tips lainnya di laman Bank Sinarmas sekarang!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.