Rapat Umum Pemegang Saham atau yang lebih dikenal dengan istilah RUPS merupakan elemen penting dalam struktur perusahaan terbuka atau perseroan terbatas (PT). Bagi para pemegang saham dan pelaku bisnis, memahami apa itu RUPS sangatlah penting karena forum ini menjadi wadah pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap pengertian RUPS, jenis-jenisnya, fungsi, dan prosedur pelaksanaannya.
RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu forum resmi bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang tidak dapat diputuskan oleh direksi maupun dewan komisaris secara sepihak. RUPS merupakan organ perusahaan selain Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam praktiknya, RUPS adalah tempat di mana para pemegang saham menyuarakan haknya, memberikan persetujuan terhadap kebijakan manajemen, serta mengevaluasi kinerja direksi dan komisaris.
Secara umum, RUPS dibedakan menjadi dua jenis utama:
RUPS Tahunan wajib diadakan satu kali dalam setahun dan biasanya membahas hal-hal seperti:
Persetujuan laporan keuangan tahunan
Pembagian dividen
Penunjukan auditor independen
Laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris
RUPST harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
RUPSLB diadakan di luar jadwal tahunan jika terdapat hal penting yang memerlukan keputusan segera dari pemegang saham. Misalnya:
Perubahan anggaran dasar perusahaan
Pengangkatan atau pemberhentian Direksi/Komisaris
Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau stock split
RUPSLB bisa diadakan kapan saja berdasarkan permintaan Direksi, Komisaris, atau atas permintaan pemegang saham tertentu yang memenuhi syarat.
RUPS memiliki berbagai fungsi penting dalam perusahaan, antara lain:
Menyetujui laporan keuangan tahunan
Menilai kinerja Direksi dan Komisaris
Menetapkan arah kebijakan perusahaan ke depan
Menyetujui aksi korporasi penting
Mengangkat atau memberhentikan jajaran manajemen puncak
Menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham
Dengan fungsi-fungsi ini, RUPS menjadi forum tertinggi yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan manajemen dan hak pemegang saham.
Peserta RUPS terdiri dari:
Pemegang saham yang sah, baik perorangan maupun institusi
Direksi dan Komisaris perusahaan
Notaris untuk mencatat jalannya rapat
Pihak independen seperti auditor atau konsultan, jika diperlukan
Pemegang saham dapat menghadiri sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dalam RUPS.
Pelaksanaan RUPS harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah umum pelaksanaan RUPS:
Pemegang saham mendaftarkan diri dan hak suaranya diverifikasi berdasarkan data kepemilikan saham.
Agenda yang dibahas harus sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
Pemegang saham dapat menyampaikan pendapat, bertanya, dan memberi saran terhadap topik yang dibahas.
Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
Seluruh hasil RUPS dicatat secara resmi oleh notaris dan diumumkan kepada publik, terutama jika perusahaan sudah go public.
RUPS merupakan forum penting dalam kehidupan sebuah perseroan terbatas, terutama bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek. Melalui RUPS, pemegang saham memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya perusahaan, mengevaluasi manajemen, dan menentukan arah bisnis ke depan.
Dengan memahami pengertian, jenis, fungsi, dan prosedur RUPS, para pemegang saham dan calon investor dapat lebih berperan aktif dalam proses tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan.
Date Create : 19/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.