ARTIKEL

Mengenal Apa Itu RUPS? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Prosedurnya

Mengenal Apa Itu RUPS? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Prosedurnya

Rapat Umum Pemegang Saham atau yang lebih dikenal dengan istilah RUPS merupakan elemen penting dalam struktur perusahaan terbuka atau perseroan terbatas (PT). Bagi para pemegang saham dan pelaku bisnis, memahami apa itu RUPS sangatlah penting karena forum ini menjadi wadah pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap pengertian RUPS, jenis-jenisnya, fungsi, dan prosedur pelaksanaannya.

Pengertian RUPS

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu forum resmi bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang tidak dapat diputuskan oleh direksi maupun dewan komisaris secara sepihak. RUPS merupakan organ perusahaan selain Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dalam praktiknya, RUPS adalah tempat di mana para pemegang saham menyuarakan haknya, memberikan persetujuan terhadap kebijakan manajemen, serta mengevaluasi kinerja direksi dan komisaris.

Jenis-Jenis RUPS

Secara umum, RUPS dibedakan menjadi dua jenis utama:

1. RUPS Tahunan (RUPST)

RUPS Tahunan wajib diadakan satu kali dalam setahun dan biasanya membahas hal-hal seperti:

  • Persetujuan laporan keuangan tahunan

  • Pembagian dividen

  • Penunjukan auditor independen

  • Laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris

RUPST harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.

2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

RUPSLB diadakan di luar jadwal tahunan jika terdapat hal penting yang memerlukan keputusan segera dari pemegang saham. Misalnya:

  • Perubahan anggaran dasar perusahaan

  • Pengangkatan atau pemberhentian Direksi/Komisaris

  • Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau stock split

RUPSLB bisa diadakan kapan saja berdasarkan permintaan Direksi, Komisaris, atau atas permintaan pemegang saham tertentu yang memenuhi syarat.

Fungsi dan Tujuan RUPS

RUPS memiliki berbagai fungsi penting dalam perusahaan, antara lain:

  • Menyetujui laporan keuangan tahunan

  • Menilai kinerja Direksi dan Komisaris

  • Menetapkan arah kebijakan perusahaan ke depan

  • Menyetujui aksi korporasi penting

  • Mengangkat atau memberhentikan jajaran manajemen puncak

  • Menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham

Dengan fungsi-fungsi ini, RUPS menjadi forum tertinggi yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan manajemen dan hak pemegang saham.

Siapa Saja yang Berhak Menghadiri RUPS?

Peserta RUPS terdiri dari:

  • Pemegang saham yang sah, baik perorangan maupun institusi

  • Direksi dan Komisaris perusahaan

  • Notaris untuk mencatat jalannya rapat

  • Pihak independen seperti auditor atau konsultan, jika diperlukan

Pemegang saham dapat menghadiri sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dalam RUPS.

Prosedur Pelaksanaan RUPS

Pelaksanaan RUPS harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah umum pelaksanaan RUPS:

1. Pemanggilan RUPS

Pemberitahuan dilakukan melalui surat kabar nasional dan/atau situs resmi perusahaan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.

2. Pendaftaran dan Verifikasi

Pemegang saham mendaftarkan diri dan hak suaranya diverifikasi berdasarkan data kepemilikan saham.

3. Agenda Rapat

Agenda yang dibahas harus sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.

4. Penyampaian Pendapat dan Tanya Jawab

Pemegang saham dapat menyampaikan pendapat, bertanya, dan memberi saran terhadap topik yang dibahas.

5. Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.

6. Pencatatan Hasil Rapat

Seluruh hasil RUPS dicatat secara resmi oleh notaris dan diumumkan kepada publik, terutama jika perusahaan sudah go public.

RUPS merupakan forum penting dalam kehidupan sebuah perseroan terbatas, terutama bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek. Melalui RUPS, pemegang saham memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya perusahaan, mengevaluasi manajemen, dan menentukan arah bisnis ke depan.

Dengan memahami pengertian, jenis, fungsi, dan prosedur RUPS, para pemegang saham dan calon investor dapat lebih berperan aktif dalam proses tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan.

Date Create : 19/05/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE