
Transisi menuju sistem Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Namun, layaknya teknologi baru, terkadang Wajib Pajak menemui kendala teknis yang membingungkan: Bukti Potong (Bupot) tidak muncul di akun.
Padahal, bukti potong adalah "nyawa" bagi pelaporan SPT Tahunan untuk mengklaim kredit pajak. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama saat akan melaporkan SPT Tahunan.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Lalu, apa saja penyebab bukti potong tidak muncul di Coretax dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan wajib pajak telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau instansi.
Dalam sistem Coretax, bukti potong seharusnya dapat diakses secara otomatis oleh wajib pajak karena data sudah terintegrasi langsung dari pihak pemotong. Jika data tidak muncul, kemungkinan terdapat kendala administratif atau teknis yang perlu segera ditelusuri.
Berikut beberapa penyebab umum yang sering terjadi:
Penyebab paling umum adalah pihak pemotong pajak (perusahaan, bendahara, atau instansi) belum mengunggah atau melaporkan bukti potong ke sistem. Biasanya, pelaporan dilakukan secara berkala. Jika perusahaan terlambat melaporkan, maka data belum akan muncul di akun Coretax wajib pajak.
Bisa juga jika status SPT Pemotong Masih "Draft". Jika pemotong pajak sudah membuat bukti potong tetapi belum melakukan submit atau lapor SPT Masa, maka data tersebut belum "terbang" ke sistem pusat.
Kesalahan penulisan NPWP atau NIK saat pembuatan bukti potong dapat menyebabkan data tidak terhubung dengan akun wajib pajak yang bersangkutan. Kesalahan kecil seperti angka yang tertukar atau format yang tidak sesuai sudah cukup membuat sistem gagal menampilkan data.
Karena Coretax merupakan sistem baru dengan integrasi data nasional, terkadang proses sinkronisasi membutuhkan waktu.
Jika bukti potong baru saja dilaporkan, kemungkinan data belum langsung muncul karena masih dalam proses pembaruan sistem.
Sebagai sistem digital berskala besar, Coretax juga bisa mengalami gangguan teknis atau pemeliharaan sistem. Hal ini dapat menyebabkan beberapa fitur, termasuk tampilan bukti potong, tidak berfungsi sementara.
Kesalahan pemilihan masa atau tahun pajak oleh pihak pemotong juga bisa membuat bukti potong tidak terlihat pada periode yang sedang dicari. Pastikan kamu sudah memilih tahun pajak yang benar saat melakukan pengecekan.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Membuat Passphrase Coretax dengan Mudah dan Aman
Jangan panik. kamu bisa melakukan langkah-langkah sistematis berikut untuk mengatasinya:
Langkah pertama bukan mengecek sistem, melainkan menghubungi pihak yang memotong pajak kamu. Tanyakan:
"Apakah SPT Masa sudah dilaporkan?"
"Apakah NIK/NPWP yang diinput sudah benar?"
Mintalah salinan fisik atau PDF bukti potong sebagai pegangan manual.
Jika kamu sudah memiliki dokumen fisik bukti potong tetapi data tidak muncul secara otomatis (pre-populated), Coretax tetap mengizinkan penginputan secara manual.
Masuk ke menu pelaporan SPT.
Pilih bagian Daftar Bukti Potong.
Masukkan nomor bukti potong, tanggal, dan nominal secara teliti sesuai dokumen yang kamu miliki.
Pastikan kamu sudah memilih tahun pajak yang sesuai di dashboard Coretax. Banyak kasus bukti potong sebenarnya sudah ada, tetapi berada di periode yang berbeda.
Terkadang, cukup dengan melakukan log out dan log in kembali, atau membersihkan cache browser agar sistem menarik data terbaru dari server DJP.
Jika semua langkah sudah dilakukan dan data tetap nihil, kamu bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau fitur Live Chat di laman resmi DJP untuk memastikan tidak ada kendala pada sinkronisasi profil kamu.
Bukti potong memiliki peran penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Tanpa dokumen ini, perhitungan pajak bisa menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kekurangan bayar atau kesalahan pelaporan.
Dengan memastikan bukti potong sudah muncul di Coretax lebih awal, kamu bisa menghindari kendala saat mendekati batas waktu pelaporan pajak.
Bukti potong yang tidak muncul di Coretax umumnya disebabkan oleh keterlambatan pelaporan dari pihak pemotong, kesalahan data identitas, proses sinkronisasi, atau kendala sistem. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi ke pihak terkait, memeriksa data, serta memastikan periode pajak sudah sesuai.
Dengan memahami penyebab dan solusi yang tepat, proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan tanpa hambatan.
Selain memastikan dokumen perpajakanmu lengkap dan sesuai, penting juga memiliki tools finansial yang membuat hidup sehari-hari lebih praktis. Simas Digi dari Bank Sinarmas hadir sebagai solusi simpanan digital yang cepat, aman, dan serba bisa, ideal untuk kamu yang ingin mengelola keuangan tanpa ribet.
Dengan Simas Digi kamu bisa membuka rekening, melakukan setoran dan penarikan, transfer, hingga melacak transaksi secara instan melalui aplikasi. Semua itu dilakukan tanpa perlu antri di kantor cabang, sehingga setiap waktu yang kamu punya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.