Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kewajiban penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan SIM yang berlaku, kamu tidak hanya memenuhi peraturan, tetapi juga memastikan keselamatan di jalan. Proses perpanjangan SIM saat ini semakin mudah, baik secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun secara online melalui aplikasi resmi.
Bagi kamu yang sibuk dan menginginkan kemudahan, artikel ini akan memandu langkah-langkah perpanjangan SIM, baik online maupun offline. Tak hanya itu, kami juga akan memberikan informasi syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar proses berjalan lancar. Sebagai tambahan, jangan lewatkan kesempatan untuk buka Tabungan Online Bank Sinarmas!
SIM bukan hanya sekadar dokumen legal untuk berkendara, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum. Jika masa berlaku SIM habis, kamu berisiko mendapatkan sanksi hukum berupa denda atau hukuman lainnya. Oleh karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis adalah langkah bijak yang wajib dilakukan.
Selain itu, perpanjangan SIM juga memastikan bahwa data kamu sebagai pengendara tetap terbaru. Baik saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar kota, memiliki SIM yang aktif menjadi bukti keabsahan sebagai pengemudi yang mematuhi aturan.
Mengurus perpanjangan SIM di SATPAS adalah cara tradisional yang masih banyak dilakukan. Berikut syarat yang perlu kamu siapkan:
SIM asli yang akan diperpanjang.
KTP asli sebagai bukti identitas.
Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
Fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Membawa biaya administrasi sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
Setelah tiba di SATPAS, ikuti langkah berikut:
Ambil formulir perpanjangan SIM di loket pendaftaran.
Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
Ikuti proses foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tunggu hingga SIM baru kamu selesai diproses.
Perpanjangan di SATPAS cocok bagi kamu yang ingin memastikan semua proses berjalan langsung dengan bantuan petugas.
Alternatif lain yang lebih praktis adalah memperpanjang SIM secara online. Berikut syaratnya:
SIM asli yang akan diperpanjang.
KTP asli sebagai bukti identitas.
Surat keterangan sehat yang berlaku.
Fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak kendaraan.
Perangkat elektronik seperti smartphone atau komputer dengan akses internet.
Jika semua syarat sudah siap, ikuti langkah berikut:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru dan login.
Pilih opsi Perpanjangan SIM dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor identitas dan nomor registrasi kendaraan.
Verifikasi data yang telah dimasukkan, kemudian pilih jenis SIM (SIM A atau SIM C) yang akan diperpanjang.
Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, SIM, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui transfer bank atau e-wallet.
Keunggulan perpanjangan SIM secara online adalah efisiensinya. Kamu bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantri di SATPAS.
Jika kamu ingin liburan lebih tenang setelah mengurus SIM, buka Tabungan Online di Bank Sinarmas adalah pilihan cerdas. Selain proses pembukaannya yang praktis, dengan fitur-fitur menarik dari Bank Sinarmas, mengatur keuangan jadi lebih mudah, sehingga kamu bisa fokus pada aktivitas lain yang lebih menyenangkan.
Persiapkan dokumen jauh-jauh hari. Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis untuk mengumpulkan dokumen.
Pilih metode yang sesuai. Jika kamu sibuk, gunakan cara online. Namun, jika ingin memastikan semuanya berjalan lancar, SATPAS adalah pilihan tepat.
Periksa masa berlaku SIM. Perpanjanglah SIM setidaknya 1 bulan sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari denda.
Mengurus perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline, kini semakin mudah dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Date Create : 27/12/2024© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.