ARTIKEL

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan PPN DTP pada Pembelian Rumah

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan PPN DTP pada Pembelian Rumah

Membeli rumah merupakan impian banyak orang, namun harga properti yang semakin tinggi sering kali menjadi kendala bagi masyarakat. Untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa PPN Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tertentu. Program ini telah menjadi salah satu kebijakan yang cukup diminati karena dapat mengurangi beban pajak pembeli rumah pertama.  

Pemerintah sendiri juga telah menetapkan perpanjangan fasilitas PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor properti sampai akhir tahun 2026. 

Dengan adanya program ini, pembeli rumah berkesempatan mendapatkan keringanan berupa pembebasan PPN saat membeli rumah tapak atau rumah susun yang sudah siap huni, selama harga properti tersebut masih berada dalam batas ketentuan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun, agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini, pembeli harus memahami dengan baik persyaratan dan prosedur pengajuan PPN DTP tersebut.

Mengenal Apa Itu PPN DTP dalam Pembelian Rumah?

PPN DTP adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh pembeli, namun untuk kebijakan tertentu, pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dalam konteks pembelian rumah, artinya pembeli tidak perlu membayar PPN (yang umumnya sebesar 11%) karena pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah langsung kepada pengembang atau penjual rumah.

Kebijakan ini biasanya diberikan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) dengan nilai jual tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong daya beli masyarakat, mempercepat pemulihan ekonomi, dan menjaga pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap berbagai industri seperti bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi.

Dasar Hukum dan Ketentuan Umum PPN DTP

Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau properti kembali diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 25 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya dalam PMK No. 13 Tahun 2025, di mana pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun siap huni tetap dapat memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan agar tetap bergerak positif.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga menetapkan bahwa PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual tertentu, biasanya di bawah Rp5 miliar. Selain itu, insentif ini hanya berlaku untuk satu unit rumah bagi satu orang, dan tidak dapat digunakan untuk pembelian properti kedua atau rumah investasi. Tujuannya agar program benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membeli rumah untuk ditempati sendiri, bukan untuk tujuan spekulatif.

Secara umum, kriteria rumah yang dapat memperoleh fasilitas PPN DTP adalah:

  1. Rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan oleh pengembang yang memiliki izin resmi.

  2. Belum pernah diserahkan sebelumnya (artinya bukan rumah bekas).

  3. Memiliki harga jual sesuai batas ketentuan pemerintah (biasanya maksimal Rp5 miliar).

  4. Pembeli merupakan perorangan warga negara Indonesia (WNI).

  5. Pembeli belum pernah memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah lain sebelumnya.

Persyaratan untuk Mendapatkan PPN DTP

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pembeli rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Berikut beberapa dokumen dan syarat yang umumnya diperlukan:

A. Ketentuan bagi Pembeli

  • Pembeli harus merupakan individu yang memiliki NPWP aktif.

  • Bisa warga negara Indonesia atau warga negara asing, selama memenuhi aturan kepemilikan properti di Indonesia.

  • Fasilitas PPN DTP hanya dapat digunakan satu kali untuk satu unit hunian.

B. Ketentuan bagi Unit Hunian

  • Unit yang dibeli harus merupakan rumah baru dan sudah siap untuk ditempati.

  • Hunian telah terdaftar dan memiliki kode identitas resmi yang diterbitkan oleh BP Tapera atau lembaga berwenang lainnya.

  • Penyerahan properti dibuktikan melalui dokumen legal seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dilunasi, serta dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode pemberian insentif.

C. Dokumen dan Alur Pengajuan
Untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP pada pembelian rumah, diperlukan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur pajak dari pihak pengembang dengan kode transaksi khusus (misalnya kode 07).

  • Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat informasi lengkap seperti nama dan NIK/NPWP pembeli, kode identitas rumah, tanggal, dan nomor BAST.

  • Bukti AJB atau PPJB yang telah lunas serta dokumen pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semua dokumen tersebut wajib disimpan oleh pihak pengembang sebagai bukti bahwa fasilitas PPN DTP telah diberikan sesuai ketentuan.

Prosedur Pengajuan PPN DTP

Secara umum, pengajuan PPN DTP tidak dilakukan langsung oleh pembeli ke pemerintah, melainkan difasilitasi oleh pengembang (developer). Namun, pembeli tetap harus melengkapi dokumen dan memenuhi syarat agar pengajuan dapat diproses dengan lancar. Berikut langkah-langkah prosedurnya:

  1. Pembeli Memilih Rumah yang Memenuhi Kriteria PPN DTP
    Langkah awal adalah memastikan rumah yang dibeli memenuhi syarat harga dan status bangunan baru. Biasanya, pengembang akan memberikan informasi apakah proyek tersebut termasuk dalam program PPN DTP atau tidak.

  2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
    Pembeli menyerahkan dokumen pribadi dan administrasi yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan surat pernyataan belum pernah memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  3. Pengembang Mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
    Setelah pembeli memenuhi syarat, pengembang akan mengajukan permohonan pengakuan PPN DTP ke DJP melalui sistem elektronik atau mekanisme yang ditetapkan.

  4. Verifikasi oleh DJP
    Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi terhadap data pengembang dan transaksi. Jika semua persyaratan terpenuhi, PPN akan disetujui untuk ditanggung oleh pemerintah.

  5. Penerbitan Faktur Pajak PPN DTP
    Setelah disetujui, pengembang menerbitkan faktur pajak dengan keterangan bahwa PPN atas penyerahan rumah tersebut ditanggung oleh pemerintah.

  6. Pelaporan dan Arsip Dokumen
    Baik pengembang maupun pembeli wajib menyimpan dokumen sebagai bukti transaksi yang sah dan untuk keperluan pelaporan pajak di kemudian hari.

Manfaat PPN DTP bagi Pembeli Rumah

Calon pembeli rumah bisa langsung merasakan keuntungan dari adanya insentif pajak ini. Pengurangan beban PPN membuat total biaya pembelian properti menjadi lebih terjangkau, sehingga proses memiliki rumah tidak lagi terasa terlalu berat secara keuangan. Dengan begitu, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan kepemilikan hunian yang diinginkan.

Kebijakan ini juga membantu meningkatkan akses kepemilikan rumah, terutama bagi kalangan menengah yang kesulitan menjangkau harga properti. Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini turut membantu sektor properti dan industri pendukungnya agar tetap produktif.

Program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga lebih terjangkau. Namun, agar bisa memanfaatkannya, pembeli harus memahami syarat dan prosedur pengajuan yang berlaku. Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap, memilih pengembang yang kredibel, serta mengikuti proses sesuai aturan, pembeli bisa menikmati manfaat pajak ini tanpa kendala.

Jika kini kamu sedang mencari rumah dengan proses KPR yang lebih mudah, cepat, dan hemat biaya, saatnya mempertimbangkan program promo KPR Bank Sinarmas dan Program Move In Quickly dari Sinar Mas Land.

 

Melalui program ini, kamu dapat menikmati berbagai keuntungan seperti suku bunga ringan, promo diskon, angsuran yang lebih terjangkau, serta proses yang lebih ringkas sehingga kamu bisa segera menempati rumah baru tanpa menunggu lama. Program ini dirancang untuk membantu kamu mewujudkan hunian impian dengan lebih praktis. Cocok untuk pasangan baru, keluarga yang sedang berkembang, hingga kamu yang ingin beralih ke lingkungan yang lebih sesuai dengan gaya hidup saat ini.

 

Yuk, cek promo KPR Bank Sinarmas dan Program Move In Quickly di sini.

Date Create : 18/11/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.