ARTIKEL

Ini Risiko Telat Bayar Angsuran Motor yang Sering Diremehkan

Ini Risiko Telat Bayar Angsuran Motor yang Sering Diremehkan

Motor sudah menjadi kebutuhan primer bagi banyak masyarakat Indonesia. Banyak yang memilih menyicil motor dibanding langsung membeli tunai agar lebih ringan.

Namun, kemudahan kredit sering kali membuat orang kurang memerhatikan konsekuensi jika telat bayar angsuran. Banyak konsumen yang akhirnya mengalami keterlambatan pembayaran karena berbagai alasan seperti penghasilan tidak tetap, gaya hidup konsumtif, atau bahkan lupa. 

Artikel kali ini akan membahas secara mendalam risiko telat bayar angsuran motor, apa saja dampaknya, solusi ketika kamu sudah terlanjur menunggak, serta strategi agar kamu bisa menghindari masalah tersebut di masa mendatang.

Apa Itu Angsuran Motor dan Bagaimana Sistemnya Bekerja?

Sebelum membahas risiko keterlambatan, penting untuk memahami cara kerja kredit motor. Saat membeli motor secara kredit, pembeli hanya perlu membayar uang muka (DP), sedangkan sisanya dibayarkan melalui cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu (biasanya 12, 24, atau 36 bulan). Pihak pembiayaan, seperti leasing atau bank, akan menanggung sisa harga motor dan memungut bunga dari cicilan tersebut.

Komponen Angsuran Motor:

  1. Pokok pinjaman: sisa harga motor yang belum dibayar.

  2. Bunga cicilan: biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak leasing.

  3. Asuransi (jika ada): perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kecelakaan.

  4. Biaya administrasi dan provisi: dibayarkan di awal perjanjian

Selama masa cicilan, secara hukum motor tersebut masih menjadi milik leasing sampai lunas. Jika kamu menunggak, maka leasing berhak mengambil tindakan tertentu, termasuk penarikan unit.

Risiko Telat Bayar Angsuran Motor

1. Denda Keterlambatan yang Meningkat

Keterlambatan akan langsung dikenakan denda oleh pihak leasing. Denda ini bervariasi tergantung kebijakan leasing, biasanya sekitar 0,5% hingga 1% per hari dari total angsuran bulanan.

Contoh kasus:

Jika angsuran bulanan kamu Rp1.500.000 dan kamu telat 15 hari, dengan denda 0,75%, maka dendanya:
0,75% x Rp1.500.000 x 15 = Rp168.750

Jumlah ini akan semakin besar jika keterlambatan makin lama. Akumulasi denda akan memberatkan kamu di bulan berikutnya.

2. Skor Kredit Menurun di Sistem BI Checking/SLIK OJK

Setiap pinjaman atau kredit yang kamu ambil akan tercatat di sistem informasi kredit nasional (SLIK) yang dikelola OJK. Jika kamu telat membayar angsuran, maka catatan keterlambatan ini akan masuk ke riwayat kredit kamu.

Dampaknya:

  • Pengajuan kredit rumah (KPR) bisa ditolak.

  • Pinjaman multiguna atau modal usaha sulit disetujui.

  • Leasing lain akan ragu memberikan pembiayaan kepada kamu.

Skor kredit buruk dapat bertahan lama dan menghambat akses kamu ke fasilitas keuangan di masa depan.

3. Didatangi Debt Collector

Jika keterlambatan mencapai lebih dari 1 bulan dan kamu tidak memberi kabar atau menunjukkan niat menyelesaikan cicilan, pihak leasing biasanya mengutus debt collector untuk melakukan penagihan langsung ke rumah atau tempat kerja.

Risiko dari penagihan ini:

  • Rasa malu di lingkungan sosial.

  • Gangguan psikologis dan tekanan mental.

  • Kadang-kadang ada debt collector yang bersikap kasar (meski ini melanggar aturan).

Catatan penting: Penagih utang wajib menunjukkan surat tugas resmi, sertifikat dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), serta tidak diperbolehkan bertindak di luar hukum

4. Motor Bisa Ditarik (Disita)

Jika kamu telat membayar angsuran selama dua bulan atau lebih, leasing bisa melakukan tindakan hukum berupa penarikan kendaraan. Motor yang belum lunas secara hukum masih milik leasing dan bisa ditarik kembali jika terjadi pelanggaran kontrak.

Namun perlu diingat, penarikan motor tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan atau persetujuan dari pemilik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, leasing harus membawa masalah ini ke pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.

5. Masalah Hukum dan Tuntutan Pidana

Dalam kasus tertentu, jika kamu menolak menyerahkan motor padahal ada bukti tunggakan yang sah, pihak leasing bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut kamu dengan pasal penggelapan aset.

Baca juga artikel menarik lainnya: Ini 5 Risiko Telat Bayar Shopee PayLater

Faktor Penyebab Telat Bayar Angsuran Motor

1. Pendapatan Tidak Stabil

Penghasilan tak menentu rentan telat bayar karena pemasukan tidak pasti setiap bulan.

2. Kehilangan Pekerjaan

PHK atau tutupnya usaha bisa menyebabkan kemampuan membayar angsuran menjadi hilang tiba-tiba.

3. Tidak Memiliki Dana Darurat

Tanpa dana darurat, seseorang tidak punya cadangan dana untuk membayar cicilan saat ada kejadian mendadak, seperti sakit atau kecelakaan.

4. Lupa Jatuh Tempo

Masih banyak orang yang tidak mencatat atau mengingat tanggal jatuh tempo angsuran sehingga telat secara tidak sengaja.

5. Gaya Hidup Konsumtif

Kebiasaan belanja berlebihan atau membeli barang di luar kemampuan bisa menguras penghasilan bulanan hingga cicilan motor tidak terbayar.

Solusi Jika kamu Telat Bayar Angsuran Motor

1. Hubungi Pihak Leasing Secepatnya

Jangan menunggu hingga ditagih. Hubungi pihak leasing dan sampaikan kondisi kamu secara terbuka. Beberapa leasing memiliki kebijakan toleransi atau keringanan bagi nasabah yang kooperatif.

2. Ajukan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi bisa berupa:

  • Perpanjangan tenor agar cicilan bulanan lebih ringan.

  • Penundaan pembayaran untuk 1-2 bulan jika kamu butuh waktu memulihkan keuangan.

  • Pembayaran hanya bunga sementara, sesuai kesepakatan.

3. Bayar Cicilan Tertunggak Bertahap

Jika tidak bisa langsung melunasi, minta kebijakan membayar tunggakan secara bertahap selama beberapa bulan.

4. Jual Kendaraan Secara Over Kredit

Jika kamu benar-benar tidak sanggup melanjutkan cicilan, kamu bisa menjual motor secara over kredit ke orang lain yang bersedia mengambil alih angsuran. Proses ini harus disetujui oleh pihak leasing agar legal.

Cara Menghindari Telat Bayar Angsuran Motor

1. Rencanakan Pembelian Secara Bijak

Sebelum membeli motor secara kredit, pastikan:

  • Angsuran tidak lebih dari 30% dari penghasilan bulanan.

  • Kamu memiliki dana cadangan minimal 3x cicilan.

2. Gunakan Autodebit atau Reminder

Manfaatkan fitur autodebit dari rekening tabungan agar angsuran dibayarkan otomatis. Atau gunakan aplikasi pengingat keuangan seperti:

  • Google Calendar

  • Money Lover

  • Spendee

3. Buat Anggaran Rutin

Susun anggaran bulanan yang memprioritaskan cicilan motor dan kebutuhan pokok sebelum hiburan atau belanja.

4. Bangun Dana Darurat

Simpan dana minimal 3–6 bulan pengeluaran rutin agar bisa tetap bayar cicilan meski terjadi kondisi darurat.

5. Hindari Kredit Berlebihan

Jangan tergoda mengambil kredit lain (HP, gadget, KTA, dll.) sebelum cicilan motor selesai. Beban cicilan menumpuk bisa menyebabkan gagal bayar.

Kredit motor memang menawarkan kemudahan dalam memiliki kendaraan, tetapi juga membawa tanggung jawab finansial yang harus dijaga. Telat bayar angsuran motor bukan hanya soal membayar lebih mahal karena denda, tapi bisa berdampak serius pada reputasi finansial dan kenyamanan hidup kamu.

Dengan memahami risiko, penyebab, dan solusinya, kamu dapat lebih siap mengelola keuangan agar tetap disiplin membayar cicilan. Disiplin finansial bukan hanya tentang membayar tepat waktu, tapi juga tentang menjaga kepercayaan dan masa depan kamu.

Download aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas sekarang juga melalui link berikut. Dengan SimobiPlus, kamu bisa melakukan transfer, cek saldo, dan pembayaran cicilan motor kapan saja, di mana saja – cukup dari genggaman tangan. 

Jaga riwayat kredit dan hindari denda keterlambatan dengan pembayaran otomatis lewat SimobiPlus. Amanin keuanganmu hari ini demi #FinansialLebihBaik.

Date Create : 13/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE