ARTIKEL

Ini Sanksi Tidak Bayar Pajak Reklame

Ini Sanksi Tidak Bayar Pajak Reklame

Bayangin kamu punya papan reklame besar di jalan utama, iklan berjalan lancar, pelanggan terus berdatangan. Tapi ada satu hal kecil yang sering dilupakan: pajak reklame. Awalnya kamu pikir bisa ditunda sebulan atau dua bulan, tapi ternyata pemerintah daerah punya aturan yang tegas. Begitu jatuh tempo lewat, ada konsekuensi yang jalan otomatis: bunga, denda, dan bahkan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Dengan kata lain, jumlah yang harus kamu bayar bisa jauh lebih besar dari pokok pajaknya. Maka penting untuk tahu aturan mainnya supaya kamu tidak kaget saat menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Mengenal Apa Itu Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah atas penyelenggaraan media reklame seperti baliho, papan nama, spanduk, hingga videotron. Tarifnya ditentukan oleh ukuran, lokasi, jenis, dan lama tayang reklame.

Kamu wajib melaporkan pemasangan reklame melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajaknya sesuai ketentuan. Kalau kamu lalai, tiga jenis sanksi administratif berikut bisa berlaku.

1. Sanksi Administratif Berupa Bunga

Sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu.

  • Besaran: 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

  • Batas waktu: maksimal 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  • Tagihan: menggunakan STPD.

Jika SPTPD disampaikan pembetulan dengan status kurang bayar, bunga tetap dikenakan sebesar 1% per bulan sampai dibayar lunas.

Untuk hasil pemeriksaan yang menghasilkan SKPDKB:

  • Bunga 1,8% per bulan jika berdasarkan pemeriksaan biasa.

  • Bunga 2,2% per bulan jika SKPDKB diterbitkan berdasarkan penghitungan secara jabatan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 59, 71, 72, dan 77 PP No. 35 Tahun 2023.

2. Sanksi Administratif Berupa Denda

Denda diberikan untuk pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajak, termasuk terlambat atau tidak melaporkan sama sekali.

  • Pasal 60 PP No. 35/2023 mengatur kewajiban pejabat pembuat akta tanah/notaris untuk memeriksa bukti bayar BPHTB dan melapor tepat waktu. Jika melanggar:

    • Denda Rp10.000.000 untuk setiap pelanggaran.

    • Denda Rp1.000.000 untuk setiap laporan.

  • Pasal 70 PP No. 35/2023 memberi dasar pemberian denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD.

  • Pasal 103 Perda No. 1/2024 menetapkan denda sebesar Rp100.000 untuk setiap SPTPD yang tidak disampaikan.

Denda ini ditetapkan melalui STPD dalam satuan rupiah.

3. Sanksi Administratif Kenaikan yang Tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak

Sanksi kenaikan dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan agar pajak lebih kecil, atau kecurangan lain.

  • Pasal 77 ayat (2) PP No. 35/2023 menetapkan:

    • Kenaikan 50% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk jenis pajak PBBKB dan PBJT.

    • Kenaikan 25% untuk jenis pajak selain PBBKB dan PBJT.

  • Pasal 75 dan 77 PP No. 35/2023 mengatur SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan) jika ditemukan data baru setelah pemeriksaan, dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak.

Sanksi kenaikan ini bisa digabung dengan sanksi bunga, sehingga jumlah yang dibayar bisa melonjak signifikan.

Mengapa Kamu Harus Perhatikan Sanksi Ini

Semua sanksi di atas berlaku secara otomatis sesuai ketentuan. Kalau kamu abaikan, beban pajak bisa membengkak berkali lipat. Selain itu, penagihan bisa berlanjut ke penyegelan atau penertiban reklame. Reputasi usaha juga bisa terganggu karena reklame yang disegel mudah terlihat publik.

Cara Menghindari Sanksi

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak reklame.

  • Laporkan reklame tepat waktu walaupun kamu belum siap bayar.

  • Periksa SKPD/STPD dan ajukan keberatan jika ada perhitungan yang tidak sesuai.

  • Gunakan sistem pembayaran digital supaya pembayaran lebih cepat dan tidak terlewat.

Langkah-langkah ini membantu kamu menghindari bunga, denda, dan kenaikan yang memberatkan.

Tidak membayar pajak reklame bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membuat biaya bisnis melonjak akibat sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan dalam SKPD. Semua ketentuan ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2023 dan Perda No. 1 Tahun 2024, sehingga penting bagi kamu untuk memahami dan mematuhinya.

Biar kamu tidak lagi pusing soal jatuh tempo dan denda pembayaran pajak, manfaatkan layanan digital seperti SimobiPlus. Tidak hanya membantumu mengatur pembayaran tagihan secara praktis, SimobiPlus juga memungkinkan kamu mengelola rekening, transfer dana, hingga top-up e-wallet kapan saja langsung dari ponselmu. Jadi, tidak ada lagi alasan terlambat membayar kewajiban atau tagihan bulanan.

📲 Yuk, download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati pengalaman perbankan digital yang aman, cepat, dan praktis di genggamanmu!

Date Create : 02/10/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.