Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Ketidakpatuhan dalam membayar PBB tepat waktu dapat menimbulkan berbagai sanksi, baik berupa denda administratif, sanksi sosial, hingga tindakan hukum serius. Apa saja sanksi yang akan dikenakan jika tidak membayar PBB tepat waktu? Mari kita ulas lebih dalam.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Setiap tahunnya, para wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berisi besaran PBB yang harus dibayar dan batas waktu pembayarannya.
Batas waktu pembayaran PBB biasanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat dan tertera dalam SPPT. Umumnya, jatuh tempo pembayaran adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT, namun bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Jika wajib pajak tidak membayar PBB sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut adalah rincian sanksinya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang, dengan maksimal keterlambatan selama 24 bulan.
Contoh:
Jika kamu memiliki PBB sebesar Rp1.000.000 dan telat membayar selama 3 bulan, maka dendanya adalah:
Rp1.000.000 x 2% x 3 bulan = Rp60.000
Total yang harus dibayar: Rp1.060.000
Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Teguran kepada wajib pajak sebagai peringatan untuk melunasi tunggakan PBB beserta dendanya jika tunggakan tidak segera dibayarkan.
Dalam beberapa kasus, Pemerintah Daerah bisa memasang plang pemberitahuan tunggakan PBB di depan properti sebagai bentuk penegakan aturan dan pemberitahuan kepada publik.
Apabila tunggakan tidak dibayar dalam jangka waktu lama dan tidak ada itikad baik dari wajib pajak, Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut berupa penyitaan atas objek pajak, dan bahkan melakukan lelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini 5 Risiko Telat Bayar Shopee PayLater
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB juga dapat dikenakan larangan dalam mengurus dokumen resmi seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Tanah. Hal ini tentu akan sangat mengganggu bagi wajib pajak yang berencana untuk melakukan pengembangan atau perubahan pada properti mereka.
Dalam kasus ekstrem, wajib pajak dapat berujung pada masalah hukum jika tidak membayar PBB tepat waktu. Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi hukum dan bahkan tuntutan pidana jika dianggap sengaja menghindari kewajiban pajak. Meskipun hal ini jarang terjadi, tetap penting untuk memahami bahwa kewajiban pajak adalah hal yang serius dan harus dipatuhi.
Telat membayar PBB selama bertahun-tahun tidak hanya menambah beban finansial berupa denda, tetapi juga berisiko bagi kamu kehilangan aset. Simulasi berikut menunjukkan bagaimana tunggakan bertahun-tahun dapat berdampak:
Telat 5 tahun:
Rp1.000.000×2%×60=Rp1.200.000
Telat 10 tahun:
Rp1.000.000×2%×120=Rp2.400.000
Telat 20 tahun:
Rp1.000.000×2%×240=Rp4.800.000
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran PBB, kamu dapat melakukan beberapa hal berikut:
Cek SPPT dan catat tanggal jatuh tempo
Manfaatkan layanan pembayaran online seperti aplikasi e-commerce, mobile banking, atau situs resmi Pemerintah Daerah
Lunasi PBB lebih awal untuk menghindari keterlambatan
Konsultasikan ke kantor pajak daerah jika kamu mengalami kesulitan membayar
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar PBB dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang besar serta risiko hukum serius seperti penyitaan aset dan lelang properti. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu sebagai wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu, guna menghindari berbagai sanksi yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.
Jangan biarkan kewajiban pajak kamu menjadi beban karena lupa atau terlambat bayar! Gunakan kemudahan dari SimobiPlus, aplikasi perbankan digital dari Bank Sinarmas yang memungkinkan kamu melakukan berbagai transaksi, langsung dari genggaman.
Dengan fitur yang praktis, keamanan terjamin, serta tampilan yang ramah pengguna, SimobiPlus adalah solusi cerdas untuk urusan finansial kamu sehari-hari.
Segera buka Tabungan Online Bank Sinarmas dan gunakan SimobiPlus untuk kemudahan membayar tagihan tanpa antre dan repot di sini.
Date Create : 23/04/2025© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.