Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan oleh pemilik atau pihak yang menggunakan tanah dan bangunan. Pembayaran PBB biasanya dilakukan setiap tahun sesuai dengan tagihan dan batas waktu yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, ada beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh seseorang. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Besaran tagihan serta batas waktu pembayaran PBB dapat diketahui melalui SPPT yang diterima oleh wajib pajak.
Batas waktu pembayaran PBB berbeda-beda di setiap daerah. Informasi mengenai tanggal jatuh tempo biasanya tercantum pada SPPT atau dapat diketahui melalui layanan resmi pemerintah daerah setempat. Karena itu, penting untuk memeriksa tagihan PBB secara berkala agar tidak melewati batas waktu pembayaran.
Jika PBB tidak dibayarkan sesuai batas waktu, wajib pajak dapat menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:
Keterlambatan pembayaran PBB dapat menyebabkan munculnya denda. Semakin lama tagihan tidak dibayarkan, jumlah yang harus dilunasi dapat semakin besar.
Besaran denda dapat berbeda tergantung ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Jika terdapat tunggakan, pemerintah daerah dapat memberikan pemberitahuan atau surat teguran kepada wajib pajak agar segera melunasi tagihan yang belum dibayarkan.
Tunggakan PBB dapat menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan ketika pemilik ingin melakukan berbagai pengurusan terkait properti. Karena itu, memastikan pembayaran PBB tetap lancar dapat membantu menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Jika PBB dibiarkan terlalu lama, tunggakan dapat menumpuk dan membuat jumlah yang perlu dibayarkan menjadi lebih besar. Kondisi ini tentu dapat menjadi beban finansial, terutama jika pembayaran tertunda dalam waktu yang panjang.
Membiarkan PBB tidak terbayar dalam waktu lama dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari bertambahnya kewajiban pembayaran hingga munculnya proses penagihan dari pemerintah daerah.
Karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai tunggakan menumpuk. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, kamu dapat menghubungi kantor atau layanan pajak daerah untuk mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia.
Agar pembayaran PBB tetap tepat waktu, kamu dapat melakukan beberapa hal sederhana berikut:
Membayar PBB tepat waktu dapat membantu kamu terhindar dari denda, tunggakan, dan berbagai kendala administratif terkait properti.
Jangan biarkan kewajiban pajak kamu menjadi beban karena lupa atau terlambat bayar! Gunakan kemudahan dari SimobiPlus, aplikasi perbankan digital dari Bank Sinarmas yang memungkinkan kamu melakukan berbagai transaksi, langsung dari genggaman.
Dengan fitur yang praktis, keamanan terjamin, serta tampilan yang ramah pengguna, SimobiPlus adalah solusi cerdas untuk urusan finansial kamu sehari-hari.
👉 Yuk, segera buka Tabungan Online Bank Sinarmas dan gunakan SimobiPlus untuk kemudahan membayar tagihan tanpa antre dan repot di sini.
👉 Butuh informasi layanan perbankan lainnya? Kunjungi juga halaman layanan resmi Bank Sinarmas berikut.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.