Listrik sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Coba kamu bayangkan, gimana hidupmu kalau nggak ada listrik? Nggak bisa charge gadget, mau ngapa-ngapain susah. So, selagi masih berkesempatan menikmati layanan listrik, gunakanlah dengan bijak dan bayar tagihannya secara teratur, ya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan maksimal keterlambatan pembayaran listrik jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. Terlambat bayar tagihan bisa dikenakan denda yang cukup besar dan menyebabkan layanan listrik di rumahmu diputus oleh PLN--baik pemutusan sementara atau sepenuhnya. Hal ini biasanya terjadi karena kelalaian masyarakat sendiri, alias lupa bayar.
Besaran denda yang akan diberikan tentu beragam berdasarkan jumlah Volt Ampere (VA) yang dimiliki, diantaranya:
Jika dalam kurun waktu 30 hari kamu nggak bayar denda di atas, pihak PLN akan memutus aliran listrik dari alat MCB (Mini Circuit Breaker). Setelah 60 hari nggak dibayarkan juga, listrik rumahmu akan diputus langsung dari tiangnya. Nah, kalau sampai 3 bulan kamu masih nunggak juga, PLN akan memutus listrik dan membongkar alat di rumahmu, kemudian memberhentikan status langgananmu. Serem banget kan sanksinya?
Cegah Layanan Listrikmu Diputus dengan Teratur Bayar Tagihan pakai SimobiPlus
Jangan sampai telat bayar tagihan bikin kamu susah gara-gara layanan listrikmu diputus PLN. Pastikan kamu selalu membayar tagihannya secara rutin setiap tanggal 20, ya. Nggak perlu repot ke ATM, bayar aja tagihanmu #dirumahaja pakai aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Nggak cuma mudah, dengan bayar listrik pakai SimobiPlus kamu berkesempatan memenangkan hadiah keren dari program Hip Hip Horai. Ada smartphone Samsung, gadget kekinian, dan e-voucher Alfacart senilai ratusan ribu yang bisa kamu menangkan setiap hari.
Download dan aktivasi SimobiPlus untuk dapatkan 1 tiket main, kemudian transaksi top-up atau bill payment untuk dapatkan tiket main lainnya. Segera gunakan tiket yang kamu dapatkan ya, karena tiketnya akan hangus pada jam 23.59. Cek info lengkap tentang Hip Hip Horai di website Bank Sinarmas!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.