ARTIKEL

Agar Tak Menyesal, Tanyakan 7 Hal Ini Sebelum Kamu Tanda Tangan Kontrak Kerja

Setelah sekian tahun bergumul dengan tugas kuliah akhirnya pasti lega kalau sudah lulus dan menerima ijazah. Apalagi kalau baru lulus kamu langsung dapat kerjaan baru, pasti hati riang gembira karena sebentar lagi tanda tangan kontrak kerja. Namun perlu diingat bahwa sebelum memutuskan tanda tangan kontrak kerja ada beberapa hal yang harus kamu diskusikan dengan pihak HRD.

1. Gaji pokok dan take home pay

Gaji pokok merupakan gaji inti sebagai pekerja, sedangkan take home pay merupakan total gaji termasuk uang tunjangan, transportasi, makan, dan lain-lain. Setidaknya gaji pokok minimal harus setara dengan UMR. Bila kurang dari UMR kamu bisa tanyakan pada perusahaan karena hal ini bertentangan dengan aturan tentang pemberian gaji karyawan menurut UMR.

2. Jam kerja dan job description

Soal jam kerja, penting banget untuk kamu tanyakan. Apakah kantor ini memberikan insentif saat kamu terpaksa lembur dan kerja di hari libur. Setidaknya, jika kamu sudah tahu dapat hak lembur atau tidak, kamu bisa lebih baik dalam mengatur waktu. Jangan lupa juga tanyakan job description-mu sejelas-jelasnya, ini untuk menghindari kamu bekerja dan diberi tanggung jawab di luar kapasitasmu.

3. Asuransi yang di-cover perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013 yang mengatur perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, iuran akan dibagi antara pekerja dan perusahaan.

Tanyakan juga apakah kamu nantinya akan menerima asuransi tambahan. Karena dengan asuransi tambahan kamu bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa harus memerlukan rujukan seperti BPJS.

4. Pajak penghasilan

Bayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, sebagai pegawai nantinya kamu juga wajib untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan). Umumnya, perusahaan menengah hingga perusahaan besar punya tim sendiri yang akan mengurus perihal perpajakan pegawainya. Sehingga gaji yang kamu terima per bulan nanti otomatis sudah dipotong pajak. Namun ada juga yang menyerahkan urusan PPh pada pegawainya masing-masing, jadi pastikan saja lebih dulu dengan pihak HRD.

5. THR dan bonus

THR adalah kewajiban bagi perusahaan untuk para pegawainya dan sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja. Besarnya THR adalah 1x gaji pokok. Beda dengan bonus, karena ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan. Tanyakan apakah perusahaan tersebut memberikan bonus, apa saja syarat-syarat yang harus kamu lakukan supaya bonus bisa cair.

6. Tanggal gajian

Ini adalah salah satu hal penting yang harus kamu tanyakan karena dengan mengetahui tanggal gajian kamu bisa merencanakan keuangan bulanan kamu. Biasanya sih perusahaan akan membayar gaji mendekati akhir bulan, antara tanggal 25 hingga 27. Namun untuk memastikan, tak ada salahnya lho kamu bertanya.

7. Peluang kenaikan gaji

Meski masih tergolong anak baru, hal ini juga perlu kamu tahu lho. Jangan sampai sudah kerja bertahun-tahun, gaji cuma segitu-gitu aja. Tanyakan mekanisme kenaikan gaji, bagaimana perhitungannya, dan waktunya. Apa hanya karena inflasi atau bisa karena prestasi dalam pekerjaan. Ketahui juga apakah setidaknya dalam setahun sekali pasti ada kenaikan gaji.

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE