Kepada Yth. Bapak/Ibu
Nasabah Reksa Dana APERD PT. Bank Sinarmas Tbk,
Sesuai dengan SEOJK No. S-23/PM.2/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal “Penegasan Dokumen Transaksi Surat Berharga yang dikenai Bea Meterai”, maka mulai 1 Maret 2022 setiap transaksi Reksa Dana baik pembelian maupun penjualan di atas Rp10 juta dikenakan bea meterai Rp10 ribu per transaksi.
Ayo, ajukan 100% online via SimobiPlus sekarang!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.