Kepada Yth. Bapak/Ibu
Nasabah Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Bank Sinarmas
Menunjuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai dan surat :
- surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) nomor KSEI-0511/DIR/0222 tanggal 16 Februari 2022;
- surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tertanggal 4 April 2022; dan
- surat dari Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia nomor 037/Sekt-DP/APRDI/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022;
Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai, KSEI ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022,
- KSEI akan mengenakan biaya Bea Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas transaksi yang dilakukan nasabah selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dengan nilai total transaksi pada hari yang sama sebesar ≥ Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana,
- Jenis transaksi Reksa Dana yang dikenakan Bea Meterai dimaksud antara lain adalah Subscription, Redemption, Switch-In, Switch-Out, Transfer-Out, Transfer-In, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan oleh OJK, untuk jenis transaksi pembagian pendapatan (distributed income) berbentuk tunai (cash entitlement) tidak termasuk dalam perhitungan Bea Meterai tersebut.
- KSEI akan melakukan penghitungan biaya Bea Meterai secara proporsional sesuai dengan jumlah transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan secara harian baik melalui APERD Bank Sinarmas maupun APERD lain dan menagihkan biaya Bea Meterai secara bulanan kepada APERD Bank Sinarmas untuk transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan melalui Bank Sinarmas.
- Di bawah ini adalah contoh ilustrasi pembebanan biaya Bea Meterai :
Pada tanggal 1 Maret 2022, Bp. Budi melakukan transaksi Reksa Dana sebagai berikut :
APERD |
Jenis Transaksi |
Jumlah Transaksi |
Nilai Transaksi (IDR) |
Biaya Bea Meterai (IDR) |
Bank Sinarmas |
Subscription |
2 |
3.000.000 |
2.000 |
Redemption |
2.000.000 |
2.000 |
Bank ABC |
Subscription |
1 |
5.000.000 |
2.000 |
Bank 123 |
Switch-In |
2 |
5.000.000 |
2.000 |
Switch-Out |
5.000.000 |
2.000 |
Total |
5 |
20.000.000 |
10.000 |
Keterangan :
- Bp. Budi melakukan transaksi Subscription, Redemption, Switch-in dan Switch-out pada tanggal 1 Maret 2022 dengan nilai total transaksi Rp20.000.000,-
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) transaksi di hari yang sama, maka biaya Bea Meterai akan dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh Bp. Budi pada masing-masing APERD.
- Perhitungan biaya Bea Meterai sebagai berikut :
- Bank Sinarmas = 2/5 x Rp10.000,- = Rp4.000,-
- Bank ABC = 1/5 x Rp10.000,- = Rp2.000,-
- Bank 123 = 2/5 x Rp10.000,- = Rp4.000,-
- Bank Sinarmas akan melakukan pendebetan biaya Bea Meterai atas transaksi Reksa Dana yang Bapak/Ibu lakukan dari rekening Tabungan / Giro Bapak/Ibu yang ada di Bank Sinarmas sesuai dengan nominal tagihan biaya Bea Meterai yang disampaikan oleh KSEI kepada Bank Sinarmas.
- Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu Bank Sinarmas terdekat yang melayani transaksi Reksa Dana atau Bank Sinarmas CARE (1500153, 021 - 50188888).