Informasi

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS)
dan NPWP 16 Digit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Core Tax Administration System (CTAS). Sistem yang modern ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.

Lantas, apa saja perubahan ketentuan dari sistem sebelumnya hingga CTAS ini diterapkan? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Apa itu Core Tax Administration System (CTAS)?

Pengimplementasian CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembangunan Core Tax ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yang mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak sampai dengan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Terdapat 8 tujuan utama pengimplementasian CTAS merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak:

  1. Melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan Wajib Pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi;
  2. Meningkatkan analisis data, yakni kepatuhan Wajib Pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring;
  3. Menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  4. Perbaikan layanan perpajakan yang cepat karena dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak;
  5. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak;
  6. Menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga;
  7. Menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization; dan
  8. Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (revenue accounting system).

Apa itu ID Billing Pajak?

ID Billing Pajak merupakan kode jenis pembayaran pajak yang terbit dari sistem Billing DJP Kementerian Keuangan sebagai identifikasi pembayaran pajak melalui Penerimaan Negara.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, pengertian Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Bagaimana cara mendapatkan ID Billing Pajak?

ID Billing Pajak dapat dibuat melalui sistem DJP Online maupun channel Bank Sinarmas, seperti mobile banking SimobiPlus dan Internet Banking Bank Sinarmas. Layanan ini mempermudah Nasabah untuk pembuatan ID billing serta pembayaran pajak yang sudah terintegrasi langsung, dimana proses pembuatan ID billing dan pembayaran pajak dilakukan secara bersamaan sehingga dapat mempersingkat waktu menjadi lebih efisien.

Apa itu NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, dalam rangka mempermudah administrasi perpajakan dan kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang sebelumnya diterbitkan oleh DJP disinkronisasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Artinya, setiap terbitnya NIK baru akan otomatis menjadi nomor pokok wajib pajak. NPWP 16 digit ini mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Adapun penyesuaian NPWP menjadi NIK 16 digit diimplementasikan bersama dalam sistem CTAS milik DJP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

WAJIB PAJAK WAJIB PAJAK LAMA WAJIB PAJAK BARU
15 DIGIT 16 DIGIT
ORANG PRIBADI (OP) NPWP NIK NIK
WNI 12.345.678-9.001.000 3171 0101 0299 1234 3172 0101 0298 5678
(menggunakan NIK yang tervalidasi pada Dukcapil)
ORANG PRIBADI (OP) NPWP NIK NPWP
WNA 23.546.678-9.001.000 0215 4387 6900 1234 1012 3456 7890 5678
(menambahkan 0 di depan NPWP eksisting)

Apakah penyesuaian NPWP dan pemindahan core system di DJP akan berdampak pada pembuatan ID Billing?

Ya, penyesuaian NPWP dan migrasi core system DJP akan menyebabkan perbedaan dalam proses pembuatan ID Billing Pajak dengan detail sebagai berikut :

No Sebelum Implementasi CTAS Setelah Implementasi CTAS
1 Menggunakan NPWP 15 Digit Menggunakan NPWP 16 Digit
2 Terdapat ID Billing tanpa NPWP Tidak terdapat ID Billing tanpa NPWP
3 ID Billing hanya dapat membayar 1 kode pajak 1 ID Billing dapat membayar lebih dari 1 kode pajak
4 Format cetakan kode billing terdapat NOP, Mata Anggaran, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Nomor Ketetapan Format cetakan kode billing tidak terdapat NOP, Mata Anggaran, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Nomor Ketetapan
5 Tidak ada kode setoran pembayaran pajak Tambahan akun setoran baru yang akan diterapkan menjadi deposit pembayaran pajak (menggunakan kode MAP 411618 dan kode jenis setor 100), serta pembatasan jenis kode pajak yang dapat dibuat (55 kombinasi kode MAP dan kode jenis setor)
6 Dapat membuat billing pajak dengan 486 kombinasi Kode MAP & Kode Jenis Setor (KJS) Dapat membuat billing pajak dengan 55 kombinasi Kode MAP & Kode Jenis Setor (KJS)
7 Dapat membayar masa Pajak tahun 2024 ke bawah Dapat membayar masa Pajak tahun 2025 ke atas

Setelah implementasi CTAS, kode MAP-KJS yang dapat diterbitkan oleh Bank Sinarmas adalah sebagai berikut:

No Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) KAP-KJS Deskripsi Kode Akun Pajak (KAP) Deskripsi Kode Jenis Setoran (KJS)
1 411119 100 411119-100 PPh Migas Lainnya Masa
2 411119 200 411119-200 PPh Migas Lainnya Tahunan
3 411125 100 411125-100 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Masa
4 411125 101 411125-101 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Masa OP Pengusaha Tertentu
5 411126 100 411126-100 PPh Pasal 25/29 Badan Masa
6 411128 111 411128-111 PPh Final Pembayaran PPh Final PMSE
7 411128 402 411128-402 PPh Final PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan
8 411128 403 411128-403 PPh Final PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
9 411128 416 411128-416 PPh Final PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
10 411128 420 411128-420 PPh Final PPh Final UMKM Setor Sendiri
11 411128 427 411128-427 PPh Final Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 5(5) UU HPP
12 411128 428 411128-428 PPh Final Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 9(1) UU HPP
13 411128 432 411128-432 PPh Final PPh Final Pasal 4 (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan
14 411129 100 411129-100 PPh Non-Migas Lainnya Masa
15 411129 512 411129-512 PPh Non-Migas Lainnya Uang Tebusan Pengampunan Pajak
16 411129 513 411129-513 PPh Non-Migas Lainnya Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak
17 411211 103 411211-103 PPN Dalam Negeri Kegiatan Membangun Sendiri
18 411211 107 411211-107 PPN Dalam Negeri PPN atas penyerahan BKP di KPBPB
19 411211 108 411211-108 PPN Dalam Negeri Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng
20 411211 109 411211-109 PPN Dalam Negeri Penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru Lelang
21 411211 121 411211-121 PPN Dalam Negeri PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas dapat dikreditkan
22 411211 122 411211-122 PPN Dalam Negeri PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan
23 411211 140 411211-140 PPN Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
24 411212 100 411212-100 PPN Impor Masa
25 411212 101 411212-101 PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
26 411212 102 411212-102 PPN Impor Masa atas SP3DRI
27 411212 121 411212-121 PPN Impor PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
28 411212 122 411212-122 PPN Impor PPN Impor semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan
29 411212 900 411212-900 PPN Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
30 411212 910 411212-910 PPN Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
31 411219 100 411219-100 PPN Lainnya Masa
32 411219 900 411219-900 PPN Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
33 411221 107 411221-107 PPn BM Dalam Negeri PPn BM Dalam Negeri atas penyerahan BKP di KPBPB
34 411221 108 411221-108 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran PPnBM tanggung jawab secara renteng
35 411221 109 411221-109 PPn BM Dalam Negeri Penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru Lelang
36 411221 122 411221-122 PPn BM Dalam Negeri PPn BM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan
37 411221 140 411221-140 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
38 411222 102 411222-102 PPn BM Impor Masa atas SP3DRI
39 411222 900 411222-900 PPn BM Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
40 411222 910 411222-910 PPn BM Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
41 411229 100 411229-100 PPn BM Lainnya Masa
42 411229 900 411229-900 PPn BM Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
43 411611 100 411611-100 Bea Meterai Pembayaran Bea Meterai dengan setoran SSP
44 411611 101 411611-101 Bea Meterai Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
45 411611 102 411611-102 Bea Meterai Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor
46 411611 201 411611-201 Bea Meterai Deposit Mesin Teraan Digital
47 411611 512 411611-512 Bea Meterai Sanksi Administrasi Pemeteraian Kemudian
48 411612 100 411612-100 PPn Benda Meterai Penjualan Meterai Tempel
49 411613 100 411613-100 PPn Batubara Masa
50 411618 100 411618-100 Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Setoran untuk Deposit Pajak
51 411618 200 411618-200 Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Pembayaran untuk Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
52 411619 100 411619-100 Pajak Tidak Langsung Lainnya Masa
53 411619 530 411619-530 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pembayaran untuk Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP
54 411619 900 411619-900 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
55 411619 910 411619-910 Pajak Tidak Langsung Lainnya Pemungutan oleh Bendaharawan

Dimana saya dapat membuat ID Billing dengan Kode MAP-KJS terbaru pada Bank Sinarmas?

Nasabah dapat melakukan pembuatan ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS Create ID Billing Pajak melalui:

  1. SimobiPlus
  2. Internet Banking Personal & Corporate

Implementasi pembuatan ID Billing Pajak pada kanal Bank Sinarmas yang terintegrasi dengan sistem CTAS mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2025.

Apakah Nasabah masih dapat membuat ID Billing Pajak NPWP 15 digit (Billing Core Gen-2) melalui channel Bank Sinarmas?

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan implementasi CTAS, namun tidak langsung menonaktifkan sistem pajak sebelumnya (Billing Core Gen-2), sehingga Nasabah masih dapat membuat ID Billing Pajak dengan Menginput NPWP 15 digit namun dengan masa pajak di bawah tahun 2025. Selain itu, pembuatan ID Billing Pajak dengan masa pajak di bawah tahun 2025 (masa pajak tahun 2024 dan sebelumnya) hanya dapat dilakukan hingga tahun 2029, atau sesuai dengan tanggal kedaluwarsa billing pajak.

Bagaimana bila Nasabah ingin membuat ID Billing Pajak dengan MAP KJS yang tidak ada di sistem CTAS?

Selain MAP KJS pada list di atas, Nasabah dapat membuat ID Billing Pajak melalui portal DJP Online, kemudian melakukan pembayaran melalui Bank Sinarmas.

Apabila Nasabah Perorangan sudah melakukan pemadanan data NPWP 16 digit namun ingin membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak < 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Nasabah dapat memasukan NPWP 15 digit sebelum pemadanan dengan MAP KJS yang terdaftar pada Billing Core Gen-2.

Bagaimana apabila Nasabah Perusahaan dan belum melakukan pemadanan data NPWP 16 digit, namun ingin membuat ID Billing Pajak ≥ 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Nasabah perlu menambahkan digit 0 sebelum NPWP 15 digit (0+NPWP).

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE