Kini PT. Bank Sinarmas Tbk. menjadi Agen Perantara Pedagang Efek dengan PT Sinarmas Sekuritas. Agen Perantara Pedagang Efek, yaitu PT. Bank Sinarmas Tbk., berperan untuk mereferensikan Nasabah Bank Sinarmas kepada Perantara Pedagang Efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, untuk dapat berinvestasi di pasar modal.
Kerja sama ini memungkinkan nasabah Bank Sinarmas semakin mudah bertransaksi produk di pasar modal melalui Sinarmas Sekuritas dengan berbagai keuntungan layanan sebagai berikut:
Ayo, segera buka Rekening Efek untuk berinvestasi di pasar modal!
Untuk informasi selengkapnya, hubungi Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau e-mail ke care@banksinarmas.com
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.