Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para Nasabah yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda telah memilih PT. Bank Sinarmas Tbk. sebagai mitra pengelolaan keuangan bagi Anda dan keluarga.
Sehubungan dengan aksi korporasi, pemisahan UUS PT. Bank Sinarmas Tbk. merupakan amanat pemegang saham pengendali dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 pasal 68 ayat 1 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemisahan (spin off) ini juga sebagai bentuk komitmen PT. Bank Sinarmas Tbk. untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
Berkaitan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT. Bank Sinarmas Tbk. yang sedang dilakukan, kami sampaikan hal-hal berikut:
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut tentang proses pemisahan ini, silakan hubungi Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau melalui e-mail ke care@banksinarmas.com.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hormat kami
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.