Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia dan demi mendukung upaya Pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19, Bank Sinarmas melakukan penyesuaian sementara layanan Sistem RTGS dan SKN Bank Indonesia sebagai berikut :
Untuk Informasi lebih lanjut,
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.