PENGUMUMAN
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia dan demi mendukung upaya Pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19, Bank Sinarmas melakukan penyesuaian sementara layanan Sistem RTGS dan SKN Bank Indonesia sebagai berikut :
- Transfer dana ke Bank lain dalam negeri yang menggunakan Sistem RTGS (dana di atas Rp100 juta) dan SKN melalui teller Cabang maksimal dapat diproses pada pukul 15.00 WIB pada hari kerja yang sama.
- Transfer dana ke Bank lain dalam negeri yang menggunakan Sistem RTGS (dana di atas Rp100 juta) dan SKN melalui aplikasi mobile banking SimobiPlus dan Internet Banking maksimal dapat diproses pada pukul 16.00 WIB pada hari kerja yang sama
- Jika dana dikirimkan lebih dari batas waktu yang ditentukan di atas, maka pengiriman dana akan diproses pada hari kerja berikutnya
Untuk Informasi lebih lanjut,