Dengan ini disampaikan kepada seluruh nasabah dan lapisan masyarakat, bahwa terhitung tanggal 29 Agustus 2025 akan dilakukan Penutupan Kantor kami dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Cabang Pembantu Tanjung Karang - Bandar Lampung
Jalan Jendral Ahmad Yani, No. 17 D, Kel. Pelita, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35111
Nasabah masih dapat melakukan transaksi perbankan pada Kantor Cabang Bandar Lampung - Ikan Hiu dengan alamat sebagai berikut :
Jalan Ikan Hiu No 3, Kel. Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35223
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Jakarta, 21 Agustus 2025
PT. Bank Sinarmas, Tbk
TTD
PIMPINAN
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.