Dengan ini disampaikan kepada seluruh nasabah dan lapisan masyarakat, bahwa terhitung tanggal 30 September 2025 akan dilakukan Penutupan Kantor kami dengan alamat sebagai berikut:
PT. Bank Sinarmas Tbk.
Kantor Fungsional UMK (Outlet) Cibadak - Sukabumi
Jl Siliwangi No 129 RT 001 RW 028
Kel Cibadak Kec Cibadak,
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
Nasabah masih dapat melakukan transaksi perbankan pada Kantor Cabang KC Sukabumi – RA Kosasih dengan alamat sebagai berikut :
Jl RA Kosasih No 118 RT 002 RW 002, Kel. Subang Jaya,
Kec. Cikole
Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat, 43116
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Jakarta, 29 September 2025
PT. BANK SINARMAS TBK
TTD
PIMPINAN
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.