Informasi

Perubahan Bea Meterai 2021 | Bank Sinarmas

Kepada Pemegang Kartu Kredit Bank Sinarmas Yang Terhormat,

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka efektif tanggal 1 Januari 2021 akan berlaku perubahan ketentuan bea meterai atas pembayaran tagihan Kartu Kredit Bank Sinarmas sebagai berikut:

Jumlah Pembayaran Bea Meterai
Berlaku hingga
31 Desember 2020
Efektif Berlaku
1 Januari 2021
< Rp250.000,- Tidak dikenakan Tidak dikenakan
Rp250.000,- s.d. Rp1.000.000,- Rp3.000,-
> Rp1.000.000,- Rp6.000,-
> Rp5.000.000,- Rp10.000,-

Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.