Informasi

Perubahan Limit Pencairan
Reksa Dana di SimobiPlus

Transaksi pencairan reksa dana di SimobiPlus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat & Ketentuan Pembatasan Limit Transaksi Pencairan (Redemption) Reksa Dana

  1. Bank menetapkan batas maksimum transaksi pencairan reksa dana melalui Simobiplus sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per hari per Nasabah.
  2. Batasan pencairan Reksa Dana tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi pencairan reksa dana yang dilakukan Nasabah melalui Simobiplus dalam satu hari bursa.
  3. Apabila Nasabah ingin melakukan pencairan Reksa Dana dengan nilai lebih dari Rp500.000.000 dalam satu hari, Nasabah dapat bertransaksi melalui KC/KCP APERD Bank Sinarmas terdekat.
  4. Ketentuan perubahan limit pencairan Reksa Dana melalui Simobiplus berlaku per tanggal 19 Mei 2026.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berapa limit transaksi pencairan Reksa Dana melalui SimobiPlus?

Limit transaksi pencairan reksa dana melalui Simobiplus sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per hari per Nasabah.

Apakah limit per hari adalah akumulasi dari transaksi semua product?

Iya, limit per hari adalah akumulasi dari keseluruhan transaksi pencairan Reksa Dana di hari yang sama.

Apakah perubahan limit pencairan Reksa Dana di Simobiplus berlaku untuk Reksa Dana Danamas Dollar?

Iya berlaku, nominal Dollar yang dicairkan akan dikonversi ke IDR sesuai nilai kurs yang berlaku di Bank Sinarmas.

Bagaimana jika Nasabah ingin mencairkan reksa dana dengan nominal di atas dari Rp500.000.000?

Pencairan reksa dana di atas Rp500.000.000 dapat dilakukan di KC/KCP Bank Sinarmas terdekat.

Kapan limit akan di-reset?

Limit akan di-reset ketika sudah berganti hari.

Apa tujuan pemberlakuan limit pencairan Reksa Dana di SimobiPlus?

Limitasi pencairan Reksa Dana diterapkan untuk menjaga transaksi tetap tertib, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Untuk transaksi dalam jumlah besar (di atas limit SimobiPlus), akan dilakukan verifikasi tambahan, seperti konfirmasi melalui tenaga pemasar atau kantor cabang.

Apakah limit tersebut berlaku untuk setiap produk Reksa Dana secara terpisah?

Tidak. Batasan tersebut merupakan akumulasi dari seluruh transaksi pencairan Reksa Dana yang dilakukan Nasabah dalam satu hari bursa melalui SimobiPlus.

Apa yang terjadi jika Nasabah melakukan transaksi pencairan Reksa Dana melebihi limit harian di SimobiPlus?

Transaksi akan ditolak secara otomatis oleh sistem dengan notifikasi sebagai berikut:

Batas maksimum penjualan untuk hari ini telah tercapai. Jika anda masih perlu menjual Reksa Dana anda, kunjungi cabang Bank Sinarmas.

Mengapa pencairan di atas ketentuan limit diarahkan melalui kantor cabang?

Memastikan transaksi high-value mendapatkan verifikasi tambahan dan layanan yang lebih private. Nasabah juga bisa mendapatkan edukasi mengenai strategi investasi dari tenaga pemasar profesional.

Apakah ketentuan ini mengubah aturan yang ada di Prospektus?

Seluruh transaksi redemption tetap tunduk pada aturan yang tercantum dalam Prospektus dan Fund Fact Sheet masing-masing reksa dana, serta syarat dan ketentuan layanan Simobiplus yang berlaku.

Apakah Nasabah bisa melakukan pencairan Reksa Dana di luar hari kerja bursa?

Ya. Nasabah tetap dapat melakukan pencairan Reksa Dana melalui SimobiPlus dengan mengikuti limit transaksi harian yang telah ditentukan, dan akan diproses pada hari kerja bursa selanjutnya. Contoh:

Jika Nasabah melakukan transaksi pencairan Reksa Dana pada Sabtu dan Minggu dengan nominal masing-masing Rp500.000.000, maka transaksi tersebut akan diakumulasi dan diproses pada hari kerja bursa selanjutnya yakni hari Senin (bukan tanggal merah).

Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.