Informasi

Perubahan Threshold Transaksi Valuta Asing dan Outgoing Remittance

Sesuai ketentuan PADG No. 7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur no. 11/2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah sampai dengan USD50.000:

Jenis Transaksi Beli Jual
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
(TOD/TOM/SPOT)
Eq. USD50.000 per bulan per Nasabah
(Semula: USD100.000)
-
Transaksi Forward/DNDF Eq. USD100.000 per bulan per Nasabah Eq. USD10.000.000 per transaksi
(Semula: USD5.000.000)
Transaksi Swap Eq. USD10.000.000 per transaksi (Semula: USD5.000.000)
Outgoing Remittance atau
Outgoing Valas ke Luar Negeri
Eq. di atas USD50.000 per transaksi

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Treasury Sales 021-31990104 (ext 3002 – 3007)

Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.