Informasi

Syarat dan Ketentuan
Kartu Kredit Bank Sinarmas

Syarat & Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal

  1. Nasabah merupakan WNI/WNA.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (Kartu Utama), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah (Kartu Tambahan).
  3. Memiliki alamat e-mail untuk pengiriman e-statement (lembar tagihan Kartu Kredit).
  4. Minimal penghasilan Rp3.000.000,- per bulan.
  5. Pembayaran tagihan dapat dilakukan secara autodebit atau ditransfer langsung ke nomor Kartu Kredit.
  6. Pembayaran tagihan dibayar penuh atau minimal pembayaran 5% dari jumlah tagihan.
  7. Bank Sinarmas berhak mengubah syarat dan ketentuan ini kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  8. Kartu diterbitkan oleh Bank Sinarmas di bawah lisensi dari pemilik Merek atau Prinsipal berdasarkan permohonan tertulis dari Calon Pemegang Kartu.
  9. Bank berhak menyetujui/menolak permohonan Kartu Kredit Calon Pemegang Kartu tanpa wajib memberitahu alasannya dan data/dokumen yang diberikan oleh Calon Pemegang Kartu menjadi milik Bank dan tidak akan dikembalikan.
  10. Nasabah bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan penawaran produk oleh Bank Sinarmas.
  11. Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama dengan tidak menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu, maka Bank berhak melakukan penagihan terhadap pemegang Kartu Tambahan. Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.
  12. Semua data dan dokumen yang diberikan Calon Pemegang Kartu adalah akurat, benar dan merupakan dokumen terkini. Jika terjadi perubahan, Pemegang Kartu wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Bank dan membebaskan Bank Sinarmas dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari pihak manapun termasuk dari Calon Pemegang Kartu sehubungan dengan pengisian dan pelaksanaan formulir ini.
  13. Calon Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh, dan memverifikasi kebenaran data yang diberikan.
  14. Setiap Kartu Kredit yang telah disetujui secara otomatis akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN) yang akan dikirimkan terpisah dari Kartu Kredit baik melalui PIN Mailer atau pesan singkat (SMS). Apabila PIN Kartu Kredit telah diterima, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan PIN dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  15. Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali dibatalkan, atau ditutup oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
  16. Kartu akan diperpanjang otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu atas pertimbangan tertentu tanpa kewajiban memberikan alasan apapun kepada Pemegang Kartu ataupun atas permintaan Pemegang Kartu.
  17. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya, denda dan bunga.
  18. Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi pembelanjaan pada Merchant yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu baik lokal maupun internasional dan/atau melakukan penarikan tunai di seluruh ATM Bank Sinarmas atau Bank lain di Indonesia atau di luar negeri yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu. Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan pembayaran dengan kartu oleh Merchant atau pihak lain dengan alasan apapun.
  19. Bank mempunyai wewenang penuh dalam menetapkan atau merubah batas kredit yang dapat digunakan oleh Pemegang Kartu tanpa harus memberitahukan alasannya.
  20. Pemegang kartu tidak dibenarkan menggunakan kartu melampaui batas kredit yang telah ditetapkan oleh Bank. Pelampauan batas kredit akan dikenakan denda/biaya overlimit yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  21. Apabila Pemegang Kartu menggunakan kartu melebihi Batas Kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu, Bank berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk segera membatalkan atau memblokir kartu dengan pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Pemegang Kartu melalui sarana komunikasi yang tersedia (SMS, email, atau notifikasi aplikasi). Seluruh jumlah tertagih setelah pembatalan/pemblokiran tersebut akan jatuh tempo dan wajib dilunasi dengan segera, beserta biaya dan bunga yang berlaku hingga seluruh kewajiban Pemegang Kartu terpenuhi.
  22. Bank akan menerbitkan dan mengirimkan rekening tagihan bulanan ke alamat penagihan atau ke alamat e-mail Pemegang Kartu Utama.
  23. Pemegang Kartu diwajibkan untuk membayar sebesar total tagihan yang ditagihkan sebelum tanggal jatuh tempo seperti yang tertera pada rekening tagihan.
  24. Pembayaran tagihan Kartu Kredit yang dilakukan setelah pukul 19.00 WIB akan diproses pada hari selanjutnya dalam 1x24 jam beserta limit penggunaan kartu.
  25. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank setiap ada perubahan alamat penagihan. Keterlambatan atau tidak diterimanya rekening tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  26. Tagihan yang dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali untuk transaksi penarikan tunai.
  27. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh total tagihan, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan mulai dari tanggal transaksi dan akan dicantumkan dalam rekening tagihan bulan berikutnya.
  28. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran atau pembayaran yang diterima kurang dari total tagihan, maka selain beban bunga, Bank juga akan membebankan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  29. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan pemblokiran Kartu Kredit Nasabah apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi/dugaan perbuatan tindak pidana (seperti namun tidak terbatas pada tindak pidana terorisme dan pencucian uang) atau diwajibkan berdasarkan perintah Otoritas/Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  30. Keterlambatan pembayaran tagihan juga akan menyebabkan kartu terblokir secara otomatis sehingga kartu tidak dapat digunakan.
  31. Bila Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, tabungan, deposito atau rekening Kartu Kredit pada Bank, maka Bank berhak untuk memblokir/mendebit/mencairkan rekening tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan kartu tersebut jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya atau bila mengesampingkan berbagai ketentuan pasal 1832 KUH Perdata dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari Pihak manapun.
  32. Apabila kartu hilang termasuk karena dicuri orang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui aplikasi SimobiPlus atau melalui telepon untuk segera dilakukan pemblokiran dan penggantian kartu baru selama masa berlaku kartu belum berakhir. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sampai laporan kehilangan kartu diterima oleh Bank.
  33. Bank berhak menambah/mengubah/mencabut persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian Pemegang Kartu dan mulai mengikat sejak tanggal berlakunya penambahan/perubahan/pencabutan tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu melalui sarana apapun yang ditentukan oleh Bank.
  34. Untuk hal-hal lain yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  35. Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.
  36. Dalam hal Bank Sinarmas bekerjasama dengan pihak ketiga, maka dengan ini Pemegang Kartu memberikan izin kepada Bank Sinarmas untuk memberikan data pribadi milik Pemegang Kartu kepada pihak ketiga sehubungan dengan kerja sama tersebut.
  37. Adapun data pribadi milik Pemegang Kartu tersebut akan dipergunakan oleh Bank Sinarmas untuk keperluan pembukaan rekening dan pengajuan Kartu Kredit Bank Sinarmas.
  38. Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Kartu Kredit Bank Sinarmas termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Kredit tersebut.
  39. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Sinarmas dan Pemegang Kartu dengan penuh kesadaran telah membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui isinya serta Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai syarat-syarat dan ketentuan umum keanggotaan Kartu Kredit Bank Sinarmas sebagaimana disebutkan pada ketentuan ini.

Efektif Mulai tanggal 1 Juli 2026, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Personal Bank Sinarmas yang berlaku adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
  2. Tinggal dan berdomisili di Indonesia.
  3. Usia minimal Pemegang Kartu Utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
  4. Usia minimal Pemegang Kartu Tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
  5. Usia maksimal Pemegang Kartu Utama & Tambahan adalah 75 (tujuh puluh lima) tahun.
  6. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan.
  7. Belum memiliki Kartu Kredit dari 2 (dua) Penerbit lain apabila berpenghasilan kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
  8. Kualitas/skor kredit Nasabah lancar pada saat pengajuan Kartu Kredit Bank Sinarmas.
  9. Menjadi Nasabah Bank Sinarmas Prioritas dan/atau memiliki total kepemilikan dana di Bank Sinarmas sebesar nominal yang diatur dan ditentukan oleh Bank (khusus untuk Red Diamond Infinite Card).
  10. Menjadi Nasabah yang direferensikan oleh mitra yang bekerjasama (khusus untuk Nanovest Elite Infinite Card).

Keterkaitan Data

  1. Seluruh data dan dokumen yang diberikan Calon Pemegang Kartu sehubungan dengan pengajuan Kartu Kredit Personal adalah akurat, benar, lengkap, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, asli (apabila diperlukan oleh Bank Sinarmas), sah, dan terbaru sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan ini Calon Pemegang Kartu membebaskan Bank Sinarmas dari segala bentuk tuntutan/gugatan/klaim dari pihak manapun termasuk dari Calon Pemegang Kartu sehubungan dengan pemberian data dan dokumen tersebut. Calon Pemegang Kartu memahami bahwa seluruh data dan dokumen yang diberikan adalah WAJIB diberikan secara lengkap untuk dapat diproses lebih lanjut.
  2. Calon Pemegang Kartu memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh dan memverifikasi kebenaran data yang diberikan dengan cara yang dianggap baik, perlu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan/klaim dari pihak manapun termasuk dari Calon Pemegang Kartu sehubungan pemeriksaan tersebut.
  3. Jika terjadi perubahan data, Pemegang Kartu wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank melalui Kantor Cabang atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500 153/(021) 5018 8888.
  4. Apabila Pemegang Kartu melakukan perubahan atas data dan/atau dokumen namun tidak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank, maka hal tersebut dianggap sebagai kelalaian dari Pemegang Kartu yang tidak memberikan pemberitahuan tersebut, serta membebaskan Bank dari segala gugatan, klaim, dan tuntutan atas kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan data dan/atau dokumen tersebut.
  5. Bank berhak untuk meminta kepada Pemegang Kartu terkait informasi dan dokumen baik yang sekarang dan di kemudian hari dibutuhkan, termasuk yang mungkin disyaratkan berdasarkan hukum dan/atau perjanjian dengan otoritas terkait (lokal atau luar negeri) mengenai status pajak Pemegang Kartu.
  6. Calon Pemegang Kartu memahami bahwa Bank berkeinginan untuk memproses data-data pribadi Calon Pemegang Kartu, baik dengan melakukan pemberian data kepada pihak ketiga, afiliasi, dan/atau regulator serta pihak yang berkepentingan internal dalam untuk tujuan sebagai berikut:
    1. Keperluan internal: (termasuk layanan utama, layanan tambahan, layanan bantuan, penanganan keluhan, pemberian informasi terkait produk/layanan). Hal ini termasuk memberikan informasi kepada pihak ketiga/afiliasi yang ditunjuk untuk membantu memberikan produk/layanan kartu kredit personal Bank Sinarmas (contoh, namun tidak terbatas pada: verifikasi data Calon Pemegang Kartu, penilaian risiko, integrasi layanan pelanggan, promo/publikasi, pengiriman produk, teknologi yang digunakan untuk produk/layanan, media komunikasi dengan konsumen),
    2. Melakukan pengembangan ataupun perbaikan produk/layanan: baik dengan survei kepuasan pelanggan serta pengembangan sistem/fasilitas perbankan/layanan perbankan, Memberikan produk/layanan yang sesuai dengan personalisasi Calon Pemegang Kartu, atau
    3. Menjalankan ketentuan perundang-undangan ataupun regulasi: baik untuk aktivitas pelaporan, audit, investigasi, maupun pemeriksaan,
    4. Lebih detail mengenai tujuan pemrosesan data pribadi Calon Pemegang Kartu dapat mengacu kepada Kebijakan Privasi yang dipublikasikan oleh Bank.
  7. Calon Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengumpulkan, menyimpan, memverifikasi, menggunakan, mengolah, menganalisa, memberikan, membagikan dan/atau mengungkapkan data pribadi Calon Pemegang Kartu kepada Pihak Ketiga baik dalam kaitannya dengan penyediaan fasilitas Kartu Kredit maupun tujuan-tujuan lainnya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti namun tidak terbatas pada pengembangan produk.

Aktivasi Kartu Kredit

  1. Kartu Kredit harus diaktivasi sebelum digunakan untuk bertransaksi. Aktivasi Kartu dapat dilakukan melalui aplikasi SimobiPlus (khusus Kartu Utama), dan/atau menghubungi Bank Sinarmas CARE. Apabila setelah 180 hari kalender sejak Kartu Kredit dicetak namun Pemegang Kartu tidak melakukan aktivasi, maka Kartu Kredit akan terblokir dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Pemegang Kartu dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE untuk pembukaan blokir.
  2. Pemegang Kartu akan menerima PIN Kartu Kredit setelah Kartu diaktivasi, yang dikirim melalui SMS ke nomor handphone Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank. Apabila PIN Kartu Kredit telah diterima, Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan dan penggunaannya.
  3. PIN yang dikirim melalui SMS berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sampai Pemegang Kartu melakukan perubahan dengan PIN yang baru. Perubahan PIN Kartu Kredit secara permanen dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank Sinarmas.
  4. Khusus Pemegang Kartu Kredit Utama dapat membuat dan mengubah PIN melalui aplikasi SimobiPlus. Aktivasi Kartu Kredit Tambahan dapat dilakukan dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500 153/ (021) 5018 8888.

Kartu Tambahan

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan penerbitan Kartu Tambahan melalui Kantor Cabang Bank Sinarmas Seluruh transaksi yang dilakukan oleh Kartu Tambahan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama dengan tidak menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu, maka Bank berhak melakukan penagihan terhadap Pemegang Kartu Tambahan. Seluruh ketentuan yang diberlakukan kepada Pemegang Kartu Utama juga berlaku kepada Pemegang Kartu Tambahan.

Masa Berlaku Kartu Kredit

  1. Kartu berlaku selama 4 (empat) tahun sejak dicetak oleh Bank, yaitu sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada Kartu, kecuali telah dibatalkan dan/atau ditutup terlebih dahulu oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri.
  2. Kartu akan diperpanjang secara otomatis ± 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu habis (tidak termasuk waktu pengiriman). Namun Bank berhak untuk tidak memperpanjang masa berlaku Kartu atas pertimbangan tertentu ataupun atas permintaan dari Pemegang Kartu sendiri. Bank akan menginformasikan tindakan tidak memperpanjang masa berlaku Kartu ini kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi resmi yang dimiliki oleh Bank Sinarmas.

Limit Kartu Kredit

  1. Limit kredit minimum yang diberikan oleh Bank adalah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk Kartu jenis Silver, Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk Kartu jenis Platinum, dan Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk Kartu jenis Infinite. Limit kredit minimum setiap jenis Kartu Kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  2. Bank memiliki wewenang penuh dalam menetapkan limit kredit awal kepada Calon Pemegang Kartu berdasarkan hasil penilaian Bank.
  3. Bank berhak untuk mengubah limit Kartu Kredit yang diinginkan oleh Pemegang Kartu berdasarkan analisis/penilaian risiko kredit internal melalui informasi penghasilan/keuangan Pemegang Kartu yang diterima dan/atau dimiliki oleh Bank. Bank akan menginformasikan tindakan perubahan limit Kartu Kredit ini kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi resmi yang dimiliki oleh Bank Sinarmas.

Penggunaan Kartu Kredit

  1. Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi pembelanjaan pada merchant yang memasang logo prinsipal sesuai yang terdapat pada Kartu baik lokal maupun internasional dan/atau melakukan penarikan tunai di seluruh ATM Bank Sinarmas atau bank lain di Indonesia atau di luar negeri yang memasang logo prinsipal sesuai yang terdapat pada Kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan Kartu oleh merchant atau pihak lain yang disebabkan oleh alasan apapun di luar kendali Bank, termasuk namun tidak terbatas pada saldo kredit yang tidak mencukupi, Kartu kedaluwarsa atau masalah teknis pada sistem merchant.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan Kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya, denda dan bunga atas transaksi kartu kredit baik digunakan oleh pemegang kartu atau oleh pihak lain atas kelalaian dari Pemegang Kartu.
  3. Untuk transaksi yang menggunakan mata uang selain Rupiah (IDR), maka nilai kurs yang dikenakan dan berlaku adalah nilai kurs pada tanggal pembukuan transaksi.
  4. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melampaui batas kredit yang telah ditetapkan oleh Bank. Pelampauan batas kredit akan dikenakan denda/biaya overlimit yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  5. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan sanggahan transaksi dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Sinarmas dan/atau menghubungi Bank Sinarmas CARE 1500 153/(021) 5018 8888.
  6. Jika Pemegang Kartu tidak melakukan transaksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Kartu diaktivasi atau sejak transaksi terakhir dilakukan, maka Kartu Kredit akan masuk dalam kondisi dormant dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Pemegang Kartu dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE untuk permohonan rilis dormant.

Tagihan dan Pembayaran Kartu Kredit

  1. Calon Pemegang Kartu dapat memilih untuk memanfaatkan atau tidak memanfaatkan fasilitas autodebit yang ditawarkan oleh Bank. Jika Calon Pemegang Kartu tidak menentukan pilihan pemanfaatan fasilitas autodebit tersebut, maka Bank tidak akan mengaktifkan fitur fasilitas autodebit kecuali Calon Pemegang Kartu mengajukan perubahan di kemudian hari.
  2. Calon Pemegang Kartu dapat memilih metode pembayaran secara penuh atau minimum yang besar persentasenya akan diinformasikan dari waktu ke waktu melalui sarana resmi yang dimiliki oleh Bank. Jika Calon Pemegang Kartu tidak memilih metode pembayaran yang diinginkan, maka Bank akan mengatur metode pembayaran menjadi pembayaran secara penuh kecuali Calon Pemegang Kartu mengajukan perubahan metode pembayaran di kemudian hari.
  3. Bank akan menerbitkan dan mengirimkan ringkasan tagihan bulanan Kartu Kredit ke alamat penagihan atau ke alamat e-mail Pemegang Kartu Utama, maka Pemegang Kartu wajib memiliki alamat e-mail aktif untuk menerima ringkasan tagihan Kartu Kredit tersebut.
  4. Pemegang Kartu diwajibkan untuk membayar sebesar total tagihan yang dapat dibayarkan sebelum dan/atau selambat-lambatnya pada saat tanggal jatuh tempo sebagaimana yang tertera pada ringkasan tagihan Kartu Kredit.
  5. Pembayaran tagihan dapat dilakukan secara autodebit melalui rekening tabungan Bank Sinarmas yang diisi pada Formulir ini atau ditransfer langsung ke nomor Kartu Kredit.
  6. Apabila rekening tabungan yang diisi untuk keperluan autodebit diketahui sudah tidak aktif pada saat proses penerbitan Kartu Kredit berlangsung, Bank berhak menggunakan rekening tabungan Bank Sinarmas lainnya milik Pemegang Kartu sebagai rekening autodebit, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Penggunaan dan pembayaran Kartu Kredit yang dilakukan setelah pukul 19:00 WIB, akan dicatat minimal pada hari berikutnya (H+1). Namun, ketersediaan limit (available credit) akan diperbarui secara real time setelah penggunaan dan pembayaran Kartu Kredit dilakukan.
  8. Tagihan yang dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali terdapat aktivitas transaksi penarikan tunai.
  9. Apabila Pemegang Kartu memilih metode pembayaran secara minimum, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank sesuai ketentuan regulator atas setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan mulai dari tanggal pembukuan transaksi dan akan dicantumkan dalam tagihan bulan berikutnya.
  10. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran atau pembayaran yang diterima kurang dari total tagihan, maka Bank akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali kepada pemegang kartu yang akan diberikan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
  11. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh total tagihan, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank sesuai ketentuan regulator atas setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan mulai dari tanggal pembukuan transaksi dan akan dicantumkan dalam tagihan bulan berikutnya.
  12. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran atau pembayaran yang diterima kurang dari total tagihan, maka selain beban bunga, Bank juga akan membebankan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan oleh Bank sesuai ketentuan regulator.
  13. Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari kalender juga akan menyebabkan Kartu terblokir permanen secara otomatis sehingga Kartu tidak dapat digunakan.
  14. Bila Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, tabungan, deposito, dan/atau rekening Kartu Kredit di Bank, maka Bank berhak untuk memblokir/mendebit/mencairkan rekening tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya dengan mengesampingkan berbagai ketentuan pasal 1832 KUH Perdata dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun. Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank guna mendebet rekening giro, tabungan, deposito, dan/atau rekening Kartu Kredit tersebut sebesar tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.
  15. Jika Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melunasi tagihan Kartu Kredit. Bank berhak untuk melakukan penagihan melalui sarana resmi yang dimiliki oleh Bank termasuk melakukan kunjungan ke alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada POJK 22 Tahun 2023, Pasal 62 ayat (2) huruf e dan huruf f; hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
  16. Apabila upaya penanganan Pemegang Kartu bermasalah telah dilakukan secara maksimal dan tidak membuahkan hasil, Bank berhak untuk mengajukan Hapus buku dan/atau menyerahkan penagihan kepada Agency Collection Pihak Ketiga rekanan Bank sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bank dapat menjual, mengalihkan, atau menjaminkan hak dan kewajibannya atas kredit Nasabah kepada lembaga keuangan/bank/kreditur lainnya, Bank akan memberitahukan hal tersebut kepada nasabah melalui media resmi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Sinarmas untuk memberikan dan/atau menggunakan data-data Nasabah kepada lembaga keuangan/bank/kreditur lainnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Penggantian Kartu Kredit

  1. Apabila kondisi Kartu Kredit rusak, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan Kartu baru tanpa wajib mengembalikan Kartu yang rusak kepada Bank Sinarmas.
  2. Apabila Kartu hilang (termasuk dicuri), Pemegang Kartu wajib segera melakukan pemblokiran melalui SimobiPlus (khusus Kartu Utama), Kantor Cabang dan/atau Bank Sinarmas CARE sekaligus mengajukan pergantian Kartu baru. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sampai laporan kehilangan Kartu diterima oleh Bank.
  3. Biaya penggantian Kartu akibat kondisi rusak atau hilang akan dibebankan kepada pemegang kartu, besaran biaya penggantian kartu akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Sinarmas.

Penutupan Kartu Kredit

  1. Setelah menyelesaikan seluruh kewajiban atas penggunaan Kartu, Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kreditnya dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Sinarmas terdekat dan/atau menghubungi Bank Sinarmas CARE. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Kartu Kredit.
  2. Bank akan mengirimkan closing statement selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak penutupan kartu kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi resmi milik Bank Sinarmas yang menandakan bahwa Pemegang Kartu telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas penggunaan Kartu Kredit Bank Sinarmas.

Ketentuan Lainnya

  1. Kartu Kredit diterbitkan di bawah lisensi dari pemilik merek atau prinsipal berdasarkan permohonan tertulis dari Calon Pemegang Kartu.
  2. Bank berhak menyetujui/menolak permohonan Kartu Kredit berdasarkan verifikasi dan analisa Bank dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank akan menginformasikan hasil keputusan pengajuan kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi resmi yang dimiliki oleh Bank Sinarmas, dan Pemegang Kartu dapat memintakan dokumen yang telah berikan untuk dikembalikan dengan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
  3. Calon Pemegang Kartu dapat memilih jenis Kartu Kredit yang disediakan oleh Bank. Jika Calon Pemegang Kartu tidak memilih jenis Kartu disediakan, maka Bank berhak untuk menetapkan jenis Kartu yang akan diberikan berdasarkan informasi penghasilan/keuangan Calon Pemegang Kartu yang diterima dan/atau dimiliki oleh Bank.
  4. Bank berhak untuk mengubah jenis Kartu Kredit yang dipilih oleh Calon Pemegang Kartu berdasarkan informasi penghasilan/keuangan, penilaian risiko kredit yang diterima dan/atau dimiliki oleh Bank, serta kriteria kepemilikan jenis Kartu Kredit yang dipilih Calon Pemegang Kartu.
  5. Bank Sinarmas berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan, tarif dan biaya, serta jenis manfaat yang diberikan dengan pemberitahuan tertulis dari waktu ke waktu paling lambat 30 hari kerja sebelum berlakunya melalui media komunikasi resmi yang dimiliki oleh Bank Sinarmas. Pemegang Kartu telah dianggap menerima perubahan atau penambahan tersebut bila produk tetap digunakan atau disimpan oleh Pemegang Kartu tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Pemegang Kartu selama jangka waktu yang ditetapkan oleh regulator. Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyepakati Perubahan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Umum Kartu Kredit Personal yang diadakan oleh Bank Sinarmas, maka Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank Sinarmas mengenai ketidaksepakatan tersebut dan mengajukan permohonan untuk menghentikan penggunaan Kartu Kredit Personal, dan Pemegang Kartu tidak akan dikenakan denda administratif tambahan atas permohonan penutupan Kartu Kredit ini.
  6. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan pemblokiran Kartu Kredit apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi/dugaan perbuatan tindak pidana (termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana terorisme dan pencucian uang) atau diwajibkan berdasarkan perintah Otoritas/Instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat tidak diperoleh, maka Pemegang Kartu setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan dengan menggunakan hukum Indonesia dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengesampingkan hak PT. Bank Sinarmas Tbk. untuk menyelesaikan perselisihan melalui alternatif lembaga penyelesaian sengketa lainnya atau pengadilan negeri lainnya di wilayah Republik Indonesia.
  8. Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
  9. Apabila sewaktu-waktu Pihak Bank Sinarmas memerlukan keterangan lebih lanjut, maka Calon dan/atau Pemegang Kartu bersedia memberikan informasi melalui media yang ditentukan oleh Bank Sinarmas.
  10. Bank mengimbau Pemegang Kartu untuk menjaga kerahasiaan dan tidak akan memberikan informasi terkait PIN dan/atau kode OTP Kartu Kredit kepada pihak lain. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila Pemegang Kartu secara sadar memberikan PIN dan/atau kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
  11. Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Kartu Kredit Bank Sinarmas termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Kredit tersebut.
  12. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada Bank Sinarmas atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  13. Pemegang Kartu mengakui kepemilikan Bank terhadap Hak Cipta dan Hak milik Intelektual lainnya yang terkandung dan termuat dalam aplikasi SimobiPlus.
  14. Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Kartu Kredit Personal ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada Bank Sinarmas terkait dengan penggunaan Kartu.
  15. Apabila karena suatu perubahan peraturan perundang-undangan atau Biaya penggantian Kartu dengan kondisi rusak diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Sinarmas. Kebijakan Pemerintah atau keputusan Badan Peradilan atau arbitrase atau karena alasan apapun, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Syarat & Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat & Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal ini tidak akan dipengaruhi atau dihalangi dengan cara apapun.
  16. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank Sinarmas dari segala klaim, tuntutan, risiko, kerugian, gugatan, dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam kaitannya dengan pembukaan Kartu Kredit ini, serta yang berhubungan dengan penggunaan dan pemberian data dan informasi yang tercantum dalam Pembukaan Kartu Kredit ini, selama kerugian tersebut timbul akibat tindakan atau kelalaian pemegang Kartu. Untuk menghindari keraguan, penggunaan data pribadi Nasabah oleh Bank Sinarmas akan selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait Pelindungan data pribadi Nasabah.
  17. Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dapat disampaikan kepada Kantor Cabang Bank Sinarmas pada hari kerja atau dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE di 1500 153 / (021) 501 88888 atau melalui email di care@banksinarmas.com.
  18. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  19. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima dan bersedia terikat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal Bank Sinarmas, serta seluruh ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  20. Pemegang Kartu dengan penuh kesadaran telah membaca dengan teliti, memahami, menyetujui isinya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya sesuai dengan penjelasan di atas, serta Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal Bank Sinarmas sebagaimana disebutkan pada ketentuan ini.
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.