Syarat & Ketentuan Pengajuan Kartu Kredit Personal
Nasabah merupakan WNI/WNA.
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (Kartu Utama), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
(Kartu Tambahan).
Memiliki alamat e-mail untuk pengiriman e-statement (lembar tagihan Kartu Kredit).
Minimal penghasilan Rp3.000.000,- per bulan.
Pembayaran tagihan dapat dilakukan secara autodebit atau ditransfer langsung ke nomor Kartu Kredit.
Pembayaran tagihan dibayar penuh atau minimal pembayaran 5% dari jumlah tagihan.
Bank Sinarmas berhak mengubah syarat dan ketentuan ini kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kartu diterbitkan oleh Bank Sinarmas di bawah lisensi dari pemilik Merek atau Prinsipal berdasarkan
permohonan tertulis dari Calon Pemegang Kartu.
Bank berhak menyetujui/menolak permohonan Kartu Kredit Calon Pemegang Kartu tanpa wajib memberitahu
alasannya dan data/dokumen yang diberikan oleh Calon Pemegang Kartu menjadi milik Bank dan tidak akan
dikembalikan.
Nasabah bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan penawaran produk oleh Bank Sinarmas.
Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang
dilakukan oleh Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama dengan tidak
menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu, maka Bank berhak melakukan penagihan terhadap pemegang
Kartu Tambahan. Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi
Pemegang Kartu Tambahan.
Semua data dan dokumen yang diberikan Calon Pemegang Kartu adalah akurat, benar dan merupakan dokumen
terkini. Jika terjadi perubahan, Pemegang Kartu wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis
kepada Bank dan membebaskan Bank Sinarmas dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari pihak manapun termasuk
dari Calon Pemegang Kartu sehubungan dengan pengisian dan pelaksanaan formulir ini.
Calon Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh, dan
memverifikasi kebenaran data yang diberikan.
Setiap Kartu Kredit yang telah disetujui secara otomatis akan mendapatkan Personal Identification Number
(PIN) yang akan dikirimkan terpisah dari Kartu Kredit baik melalui PIN Mailer atau pesan singkat (SMS).
Apabila PIN Kartu Kredit telah diterima, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan
PIN dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali
dibatalkan, atau ditutup oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
Kartu akan diperpanjang otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu atas
pertimbangan tertentu tanpa kewajiban memberikan alasan apapun kepada Pemegang Kartu ataupun atas permintaan
Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank
berkenaan dengan kartu, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya, denda dan
bunga.
Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi pembelanjaan pada Merchant yang memasang logo sesuai logo yang
terdapat pada kartu baik lokal maupun internasional dan/atau melakukan penarikan tunai di seluruh ATM Bank
Sinarmas atau Bank lain di Indonesia atau di luar negeri yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada
kartu. Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan pembayaran dengan kartu oleh Merchant atau
pihak lain dengan alasan apapun.
Bank mempunyai wewenang penuh dalam menetapkan atau merubah batas kredit yang dapat digunakan oleh Pemegang
Kartu tanpa harus memberitahukan alasannya.
Pemegang kartu tidak dibenarkan menggunakan kartu melampaui batas kredit yang telah ditetapkan oleh Bank.
Pelampauan batas kredit akan dikenakan denda/biaya overlimit yang besarnya ditentukan oleh Bank.
Apabila Pemegang Kartu menggunakan kartu melebihi Batas Kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank
terlebih dahulu, Bank berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk segera membatalkan atau memblokir kartu
dengan pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Pemegang Kartu melalui sarana komunikasi yang tersedia
(SMS, email, atau notifikasi aplikasi). Seluruh jumlah tertagih setelah pembatalan/pemblokiran tersebut akan
jatuh tempo dan wajib dilunasi dengan segera, beserta biaya dan bunga yang berlaku hingga seluruh kewajiban
Pemegang Kartu terpenuhi.
Bank akan menerbitkan dan mengirimkan rekening tagihan bulanan ke alamat penagihan atau ke alamat e-mail
Pemegang Kartu Utama.
Pemegang Kartu diwajibkan untuk membayar sebesar total tagihan yang ditagihkan sebelum tanggal jatuh tempo
seperti yang tertera pada rekening tagihan.
Pembayaran tagihan Kartu Kredit yang dilakukan setelah pukul 19.00 WIB akan diproses pada hari selanjutnya
dalam 1x24 jam beserta limit penggunaan kartu.
Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank setiap ada perubahan alamat penagihan. Keterlambatan
atau tidak diterimanya rekening tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan
pembayaran yang diakibatkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada
Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Tagihan yang dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali untuk transaksi
penarikan tunai.
Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh total tagihan, maka Bank akan mengenakan
bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan
mulai dari tanggal transaksi dan akan dicantumkan dalam rekening tagihan bulan berikutnya.
Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran atau pembayaran yang diterima kurang dari
total tagihan, maka selain beban bunga, Bank juga akan membebankan denda keterlambatan yang besarnya
ditetapkan oleh Bank.
Bank berhak sewaktu-waktu melakukan pemblokiran Kartu Kredit Nasabah apabila di kemudian hari ditemukan
adanya indikasi/dugaan perbuatan tindak pidana (seperti namun tidak terbatas pada tindak pidana terorisme
dan pencucian uang) atau diwajibkan berdasarkan perintah Otoritas/Instansi yang berwenang sesuai ketentuan
yang berlaku.
Keterlambatan pembayaran tagihan juga akan menyebabkan kartu terblokir secara otomatis sehingga kartu tidak
dapat digunakan.
Bila Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, tabungan, deposito atau rekening Kartu Kredit pada Bank, maka
Bank berhak untuk memblokir/mendebit/mencairkan rekening tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada
untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan kartu tersebut jika Pemegang Kartu
lalai dalam melaksanakan kewajibannya atau bila mengesampingkan berbagai ketentuan pasal 1832 KUH Perdata
dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari Pihak manapun.
Apabila kartu hilang termasuk karena dicuri orang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis atau melalui aplikasi SimobiPlus atau melalui telepon untuk segera dilakukan pemblokiran dan
penggantian kartu baru selama masa berlaku kartu belum berakhir. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya
atas semua transaksi yang terjadi sampai laporan kehilangan kartu diterima oleh Bank.
Bank berhak menambah/mengubah/mencabut persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian Pemegang Kartu dan mulai
mengikat sejak tanggal berlakunya penambahan/perubahan/pencabutan tersebut dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pemegang Kartu melalui sarana apapun yang ditentukan oleh Bank.
Untuk hal-hal lain yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang
Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam
wilayah Republik Indonesia.
Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.
Dalam hal Bank Sinarmas bekerjasama dengan pihak ketiga, maka dengan ini Pemegang Kartu memberikan izin
kepada Bank Sinarmas untuk memberikan data pribadi milik Pemegang Kartu kepada pihak ketiga sehubungan
dengan kerja sama tersebut.
Adapun data pribadi milik Pemegang Kartu tersebut akan dipergunakan oleh Bank Sinarmas untuk keperluan
pembukaan rekening dan pengajuan Kartu Kredit Bank Sinarmas.
Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Kartu Kredit Bank Sinarmas
termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Kartu Kredit tersebut.
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank
Sinarmas dan Pemegang Kartu dengan penuh kesadaran telah membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui
isinya serta Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai syarat-syarat dan ketentuan umum
keanggotaan Kartu Kredit Bank Sinarmas sebagaimana disebutkan pada ketentuan ini.
Bagikan
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini