Peluncuran Produk Tabungan Simas Haji
Jakarta, 8 September 2018
PT Bank Sinarmas Tbk (Bank Sinarmas) melalui Unit Usaha Syariah resmi menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH).
"Kami akan bisa melayani di seluruh kantor-kantor Bank Sinarmas baik Unit Syariah maupun konvensional dapat menyelenggarakan setoran haji," ujar Direktur Sharia Bank Sinarmas Halim Liem di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Dia menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Unit Syariah Bank Sinarmas.
"Sebagai BPS-BPIH, Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas telah dapat melayani nasabah untuk pendaftaran dan pelunasan haji dengan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan BPKH," ujar Halim.
Selain itu, Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas juga ditetapkan sebagai bank penempatan untuk mendukung BPKH dalam mengelola dana haji.
Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas memfasilitasi nasabah calon haji dalam mendapatkan porsi haji dengan Tabungan Simas Haji IB sebagai tabungan persiapan haji tanpa biaya administrasi.
"Semoga dengan ini dapat memberikan kemudahan bagi calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar Haji," ujar Halim.
Dengan setoran awal Rp 100.000 dan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP/SIM dan NPWP, masyarakat dapat membuat menabung di tabungan Simas Haji.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.