Layanan

Bayar PBB Kini BISA di SimobiPlus & Internet Banking

Tak perlu ribet antre, kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup lewat gadgetmu melalui aplikasi SimobiPlus atau Internet Banking.

Pastikan kamu tidak telat membayar pajak karena dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang besar serta risiko hukum serius. Cek informasi sanksi telat bayar PBB.

Yuk, bayar PBB tepat waktu!

Cara Bayar PBB via SimobiPlus

step 1 bayar pbb
1. Pilih menu ‘Bills & Top-Ups’ pada menu halaman utama
step 2 bayar pbb
2. Pilih tagihan PBB
step 3 bayar pbb
3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi dan tahun periode lalu pilih 'Continue'
step 4 bayar pbb
4. Pilih sumber dana pembayaran, lalu klik 'Continue'
step 5 bayar pbb
5. Cek konfirmasi pembayaran, lalu klik 'Confirm'
step 6 bayar pbb
6. Pembayaran selesai

Cara membayar PBB melalui Internet Banking:

  1. Login ke Internet Banking dan pilih Pembayaran/Pembelian
  2. Pilih Kategori “Layanan Umum” kemudian pilih PBB
  3. Pilih area/wilayah objek pajak, periode tagihan dan nomor objek pajak yang akan dibayarkan lalu klik ‘Lihat Tagihan’
  4. Pilih sumber rekening pembayaran, kemudian verifikasi jumlah tagihan PBB, jika sudah sesuai klik “Kirim”
  5. Konfirmasi Transaksi pembayaran PBB, kemudian masukkan SMS token yang dikirimkan ke No. HP yang terdaftar di Internet Banking, kemudian klik ‘Konfirmasi’
  6. Pembayaran PBB berhasil

Wilayah PBB

Kota Medan Kab. Nias Kota Banjar Kota Tebingtinggi
Kab. Padang Lawas Kota Bogor Kota Magelang Kab. Asahan
Kab. Padang Lawas Utara Kota Depok Kota Pekalongan Kab. Batu Bara
Kab. Pakpak Barat Kota Bekasi Kota Salatiga Kab. Dairi
Kab. Samosir Kota Tangerang Kota Semarang Kab. Deli Serdang
Kab. Serdang Bedagai Kab. Tangerang Kota Surakarta Kab. Karo
Kab. Tapanuli Selatan Kota Tangerang Selatan Kota Tegal Kab. Labuhanbatu
Kab. Tapanuli Utara Kab. Bandung Kab. Labuhanbatu Selatan Kota Binjai
Kab. Bandung Barat Kab. Labuhanbatu Utara Kota Padang Sidempuan Kota Bandung
Kab. Langkat Kota Pematang Siantar Kota Cimahi Kab. Mandailing Natal
Kab. Toba Samosir Kab. Ciamis
Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.