PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA DI KC/KCP
- Calon Nasabah diwajibkan untuk mempunyai rekening di Bank Sinarmas, dengan mata uang yang sama dengan mata uang Reksa Dana yang akan dibeli (Rupiah atau Dollar), baik giro (perusahaan atau perorangan) atau tabungan. Setiap pembelian, penjualan kembali Reksa Dana dan keikutsertaan Program SIP harus menggunakan rekening Bank Sinarmas atas nama yang sama dengan nama pada rekening sumber dana. Rekening sumber dana harus merupakan rekening tunggal dan bukan rekening gabungan (“AND”, “QQ”, atau “OR”).
- Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuka produk Reksa Dana adalah :
- Perorangan
- WNI : Copy E-KTP
- WNA : Copy paspor dan KITAP/KITAS/KIMS (minimal masa tinggal 6 bulan)
- Surat Pernyataan Investor, jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah
- Perusahaan / Badan Usaha
- Copy NPWP untuk perusahaan lokal & Business Certificate untuk perusahaan asing
- Copy SIUP & NIB yang masih berlaku
- Copy Surat Kuasa dari pemberi wewenang yang tercatat dalam Akte Perusahaan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Copy E-KTP penerima kuasa yang masih berlaku
- Copy E-KTP pengurus yang tercatat dalam Akte Perusahaan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang masih berlaku
- Copy Akta Pendirian beserta SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI)
- Copy Anggaran Dasar Perusahaan Terbaru
- Copy Perubahan Aggaran Dasar Perusahaan yang menunjukkan komposisi Kepemilikan Saham
- Copy Akta Pernyataan keputusan rapat mengenai Susunan Pengurus terbaru
- Laporan Keuangan (audited) periode terakhir
- Copy surat domisili (SKDP/SKDU)
- Daftar Formulir yang dapat diunduh:
-
+ Form Pembelian Penjualan Pengalihan SIP Sinarmas Asset Management
-
+ Form Pembelian Penjualan STAR Asset Management
-
+ Form Pembukaan Rekening Reksadana nasabah Individu
-
+ Form Pembukaan Rekening Reksadana nasabah Institusi