Produk Kartu Kredit

Pembiayaan Investasi

Solusi untuk mendukung ekspansi usaha Anda

Pembiayaan Investasi

Solusi untuk mendukung ekspansi usaha Anda

Kenapa Memilih Pembiayaan Investasi?

Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan jangka menengah/panjang yang diperuntukkan kepada Nasabah perorangan dan Badan Usaha maupun Badah Hukum. Pembiayaan investasi diberikan Bank Sinarmas Syariah dengan tujuan untuk investasi pembelian barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi proyek dan pendirian usaha baru nasabah, seperti pembiayaan pembelian mesin penggorengan.

Apa Keuntungannya
{{benefit srcimg===https://www.banksinarmas.com/id/public/image/bebasbiayatransaksi.png;;;textspan===Margin/bagi hasil/ujroh yang kompetitif}}
{{benefit srcimg===https://www.banksinarmas.com/id/public/image/percent.png;;;textspan===Jumlah angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan}}
{{benefit srcimg===https://www.banksinarmas.com/id/public/image/ibank-logo.png;;;textspan===Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel}}
{{benefit srcimg===https://www.banksinarmas.com/id/public/image/checklist.png;;;textspan===Dilindungi oleh Asuransi Jiwa untuk Nasabah perorangan}}
{{benefit srcimg===https://www.banksinarmas.com/id/public/image/freedom.png;;;textspan===Fasilitas angsuran dilakukan secara autodebet dari tabungan/giro PT. Bank Sinarmas, Tbk - Unit Usaha Syariah}}
Bagaimana Cara Mendaftarnya

Pengajuan pembiayaan investasi dapat dilakukan melalui (Account Officer) yang terdapat di Kantor Cabang Syariah (KCS) ataupun Kantor Fungsional (KFS) PT. Bank Sinarmas Tbk. Unit Usaha Syariah terdekat.

Persyaratan
Dokumen kelengkapan pemohon Perorangan Badan Usaha
Aplikasi pembiayaan Ya Ya
Persetujuan suami / istri Ya Tidak
Copy KTP pemohon & Pasangan Ya Ya*
Copy Kartu keluarga Ya Tidak
Copy surat nikah/ cerai/ pisah harta Ya Tidak
Copy NPWP Ya Ya**
Copy surat izin praktek Tidak Ya
Asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan Ya Tidak
Copy dokumen izin usaha(TDP, SIUP, TDP) Tidak Ya
Copy akta pendirian dan perubahan Tidak Ya
Copy rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir Ya Ya
Laporan keuangan atau laporan usaha 2 tahun terakhir Tidak Ya
Rencana Anggaran Dana Ya Ya
Cashflow projection sampai berakhirnya jangka waktu pembiayaan Tidak Ya
Bukti legalitas jaminan Ya Ya
Keterangan :
*Pemohon & Pengurus
**Perusahaan & Pengurus
Jenis Produk/Program
  • Pembiayaan Investasi Murabahah
  • Pembiayaan investasi yang disalurkan oleh PT. Bank Sinarmas Tbk. Unit Usaha Syariah dengan menggunakan akad murabahah. Dimana PT. Bank Sinarmas Tbk. Unit Usaha Syariah membiayai pembelian barang kebutuhan investasi nasabah sebesar harga pokok dan ditambah margin yang telah disepakati.

  • Pembiayaan Investasi Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
  • Pembiayaan investasi yang disalurkan oleh PT. Bank Sinarmas Tbk. Unit Usaha Syariah dengan menggunakan akad ijarah muntahiyah bit tamlik. Dimana PT. Bank Sinarmas Tbk. Unit Usaha Syariah membiayai kebutuhan investasi nasabah kemudian nasabah menjual assetnya kepada Bank dan Bank dapat menyewakan kembali asset tersebut kepada nasabah tersebut atau nasabah lain.

FAQ {{qa bullet===+;;;tanya===Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?;;;jawab===Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu.}} {{qa bullet===+;;;tanya===Apa perbedaan pembiayaan syariah dengan kredit pada bank konvensional?;;;jawab===Dalam pelaksanaannya kegiatan pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengindari Maisyir, Gharar, Riba dan hal-hal lainnya yang dilarang dalam prinsip syariah.
Selain itu, pembiayaan syariah menggunakan prinsip bagi hasil baik itu kondisi usaha yang dibiayai untung maupun rugi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Sedangkan pada kredit konvensional lebih mengarah pada profit oriented. Selain itu pada bank konvensional, pembeli haruskan untuk mengembalikan dana yang dipinjam ditambahkan dengan bunga, penambahan bunga inilah yang dalam prinsip syariah disebut Riba.
Berbeda dengan pembiayaan syariah dimana Bank dan nasabah pembiayaan akan bersepakat berapa margin keuntungan (untuk Pembiayaan Murabahah). Secara umum, perbedaan antara pembiayaan syariah dengan kredit konvensional terletak pada penggunaan akad dan adanya kesepakatan yang didasarkan pada transparansi.
{{qa bullet===+;;;tanya===Dari segi apa prinsip syariah tersebut dijalankan?;;;jawab===Penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan terletak pada penggunakaan akad, dimana setiap akad memiliki spesifikasi tujuan dan mekanisme kerjanya masing-masing.}} {{qa bullet===+;;;tanya===Apa yang dimaksud dengan Akad Murabahah?;;;jawab===Akad Murabahah adalah pembiayaan jual-beli dengan fasilitas penangguhan. Dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan cara membeli objek yang akan diperjual-belikan dari pemasok, kemudian Bank berjanji untuk menjualnya kepada nasabah, dan nasabah berjanji untuk membelinya sebesar harga jual + margin.}} {{qa bullet===+;;;tanya===Bagaiman mekanisme Akad Murabahah?;;;jawab===
  • Bank memastikan apakah objek yang akan diperjual-belikan sudah dimiliki oleh bank.
  • Jika objek belum dimiliki oleh bank, maka sebelum Akad Murabahah dilakukan harus terlebih dahulu dilakukan akad Wakalah.
  • Pengembalian pembiayaan dilakukan secara angsuran tiap bulannya yang terdiri dari margin dan pokok angsuran.
  • Dalam hal ini bank memperoleh keuntungan berupa margin.
}} {{qa bullet===+;;;tanya===Apa yang dimaksud dengan Akad Ijarah?;;;jawab===Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Untuk akad Ijaran ini terdapat turunannya dimana objek sewa nantinya akan menjadi milik nasabah (dihibahkan ke nasabah) setelah selesainya masa sewa, produk turunan ini dinamakan IMBT.
Selain IMBT, terdapat pula Ijarah Multijasa dimana dalam prakteknya di Bank Sinarmas Syariah diaplikasikan melalui produk jasa antara lain seperti:
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ibadah
  • Pernikahan
}} {{qa bullet===+;;;tanya===Bagaimana mekanisme Akad Ijarah?;;;jawab===
  • Nasabah dan produsen melakukan negosiasi penyediaan jasa.
  • Nasabah mengajukan pembiayaan ke bank.
  • Bank melakukan konfirmasi ke produsen.
  • Nasabah dan bank melakukan pengikatan akad Ijarah.
  • Bank melakukan pencairan kepada nasabah.
  • Nasabah melakukan cicilan kepada bank.
}} {{qa bullet===+;;;tanya===Apa keunggulan pembiayaan syariah dibandingkan kredit pada umumnya?;;;jawab===
  • Nominal (biaya) angsuran yang tetap tiap bulannya ( Untuk pembiayaan Murabahah).
  • Tidak terdapat pinalti untuk pelunasan dipercepat, bahkan nasabah dimungkinkan untuk mendapatkan potongan harga atas pelunasan dipercepat tersebut (nominal tidak diperjanjikan di awal).
  • Apabila terdapat diskon dari supplier awal pada saat setelah dilakukannya akad Murabahah maka nominal potongan harga tersebut menjadi hak sama rata antara Bank dan nasabah pembiayaan.
  • Proses perjanjian dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diawasi oleh DPS dan DSN.
}}
Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.