Produk kartukredit

Kartu Kredit Alfamart

Penuhi kebutuhan sehari-hari tanpa beban dengan berbagai keuntungan menarik!

Kenapa memilih Kartu Kredit Alfamart

Kartu Kredit Visa Alfamart bisa jadi pilihan tepat untuk penuhi kebutuhan hidupmu lebih mudah dan ringan. Dari kebutuhan belanja, hiburan, olahraga, dan lainnya, kamu bisa gunakan untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja.

Kamu juga bisa nikmati bebas iuran tahunan seumur hidup serta cicilan 0% selama 3 bulan untuk setiap transaksimu sehingga lebih ringan. Yuk segera ajukan Kartu Kredit Visa Alfamart ke Kantor Cabang terdekat!

Keuntungan yang bisa kamu dapatkan

Benefit 4 Kartu Kredit Alfamart Cicilan 0%

Nikmati cicilan 0% selama 3 bulan untuk penuhi kebutuhanmu lebih ringan di beragam e-commerce menarik.

keuntungan Kartu Kredit alfamart1 Bebas biaya iuran tahunan seumur hidup.

Gak perlu repot hubungi bank setiap tahun untuk hapus biaya iuran kartu kredit. Pakai Kartu Kredit Visa Alfamart Bank Sinarmas, bebas biaya iuran tahunan seumur hidupmu!

keuntungan Kartu Kredit alfamart3 Aman untuk Transaksi Online

Nggak perlu khawatir belanja online karena dilengkapi dengan fitur 3D secure.

keuntungan Kartu Kredit alfamart4 Program Promo Menarik

Jangan lewatkan promo menarik belanja di beragam merchant ternama mulai dari kuliner, belanja kebutuhan pokok, fashion, gadget, traveling dan lainnya.

keuntungan Kartu Kredit alfamart5 Atur Kartu Kredit Lebih Mudah Lewat HP

Kamu bisa bebas atur Kartu Kredit sesuai keinginanmu secara mandiri cukup melalui aplikasi SimobiPlus. Klik DI SINI untuk info selengkapnya.

keuntungan Kartu Kredit alfamart6 Transaksi Lebih Cepat

Dengan dilengkapi fitur Contactless, kamu bisa bertransaksi lebih cepat tanpa perlu masukkan PIN*. Cukup tap kartu kreditmu dan transaksi selesai!
*transaksi di atas Rp1 juta tetap menggunakan PIN

keuntungan Kartu Kredit alfamart7 Tarik Tunai di ATM

Butuh dana darurat? Dengan fitur Cash Advance, kamu bisa tarik tunai di ATM pakai Kartu Kreditmu.

Cara Mengajukan Melalui Kantor Cabang:

  1. Datangi kantor Cabang Bank Sinarmas terdekat. Klik di sini untuk informasi lokasi
  2. Isi dan tanda tangan formulir aplikasi Kartu Kredit, lalu lampirkan dokumen pendukung.
  3. Jika belum memiliki rekening, maka akan dibantu pembukaan rekening terlebih dahulu oleh petugas Bank
  4. Bank akan memproses Kartu Kredit dan melakukan verifikasi kepada Nasabah
  5. Kartu Kredit akan dikirimkan ke alamat rumah atau kantor sesuai dengan alamat yang diisi dalam formulir aplikasi.

Syarat Pengajuan Kartu Kredit Alfamart

  1. Perorangan WNI/WNA (untuk pengajuan WNA dan Kartu Tambahan dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Sinarmas)
  2. Mempersiapkan dokumen berikut:
    • Identitas : e-KTP/Surat keterangan pengganti E-KTP
    • NPWP
    • Slip Gaji/SPT terakhir/ Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  3. Batas usia pemohon Kartu Kredit:
    • Kartu Utama: minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimasl 60 tahun pada saat pengajuan
    • Kartu tambahan*: minimal 17 tahun atau sudah menikah
  4. Memiliki alamat email untuk pengiriman e-statement (lembar tagihan Kartu Kredit).
  5. Pemohon wajib mengisi emergency contact
  6. Minimal penghasilan ≥ Rp3.000.000/bulan
  7. Pemohon Kartu Kredit tidak termasuk dalam black list AKKI dan / atau SID BI
  8. Pembayaran tagihan dapat secara full payment atau minimum payment

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Bank Sinarmas

DEFINISI

  1. KARTU KREDIT BANK SINARMAS (selanjutnya disebut ”Kartu”) adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh PT. Bank Sinarmas Tbk. (selanjutnya disebut ”Bank”) berdasarkan lisensi dari pemilik Merek atau Prinsipal.
  2. PEMEGANG KARTU adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu, dan merupakan pengguna sah dari Kartu tersebut.
    1. Pemegang Kartu terdiri dari Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan.
    2. Pemegang Kartu Utama bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi yang dilakukan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan.
    3. Pemegang Kartu Tambahan adalah orang yang permohonannya disetujui oleh Bank dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan berdasarkan permintaan dari Pemegang Kartu Utama.
  3. KARTU adalah Kartu yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
    1. Kartu terdiri dari Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
    2. Kartu Tambahan adalah Kartu yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Tambahan atas permintaan Pemegang Kartu Utama.
  4. BATAS KREDIT adalah batas maksimum fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank yang dapat digunakan oleh Pemegang Kartu.
  5. PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER) adalah nomor identifikasi pribadi yang dikeluarkan oleh Bank dan diberikan kepada Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi di mesin ATM.
  6. PENARIKAN TUNAI (CASH ADVANCE) adalah transaksi penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu.
  7. MERCHANT adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu.
  8. PENJAMIN adalah pihak ketiga yang menjamin pembayaran atas tagihan Pemegang Kartu.
  9. REKENING TAGIHAN adalah Pemberitahuan kepada Pemegang Kartu mengenai semua transaksi yang dilakukan dengan Kartu, termasuk total tagihan, jumlah pembayaran minimum dan tanggal jatuh tempo dalam suatu periode tagihan.
  10. TANGGAL CETAK REKENING TAGIHAN adalah tanggal dilakukannya pencetakan rekening tagihan.
  11. TANGGAL JATUH TEMPO adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan diterima oleh Bank.
  12. TOTAL TAGIHAN adalah jumlah tagihan yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampaidengan tanggal rekening tagihan dicetak. Besarnya adalah : [ (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga dan Biaya Administrasi) - (Pembayaran dan Kredit)].
  13. PEMBAYARAN MINIMUM adalah pembayaran terendah yang harus dilakukan Pemegang Kartu atas tagihan sebagaimana tertera pada rekening tagihan Kartu.
  14. MASA BERLAKU KARTU adalah periode penggunaan Kartu yang jangka waktunya tertera pada Kartu.
  15. SALES DRAFT adalah bukti transaksi yang dicetak oleh mesin EDC pada merchant yang berisikan sebagian nomor Kartu, nama Pemegang Kartu, masa berlaku Kartu, nama merchant, nominal transaksi, kode otorisasi, dan lain-lain.

PENERBITAN DAN KEPEMILIKAN KARTU

  1. Kartu diterbitkan oleh PT. Bank Sinarmas Tbk. di bawah lisensi dari pemilik Merek atau Prinsipal berdasarkan permohonan tertulis dari Calon Pemegang Kartu.
  2. Penerbitan Kartu hanya dilakukan Bank bagi Calon Pemegang Kartu yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank.
  3. Data/dokumen yang telah diberikan oleh Calon Pemegang Kartu menjadi milik Bank, dan tidak akan dikembalikan.
  4. Bank berhak menyetujui/menolak permohonan Calon Pemegang Kartu tanpa Wajib memberitahukan alasannya.
  5. Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama dengan tidak menutup kemungkinan bahwa apabila dianggap perlu, maka Bank berhak melakukan penagihan terhadap Pemegang Kartu Tambahan. Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.
  6. Kartu yang diterbitkan adalah milik Bank dan harus dikembalikan apabila diminta oleh Bank tanpa ada keharusan bagi Bank untuk memberikan alasan apapun.
  7. Untuk setiap Kartu yang diterbitkan akan dibebankan biaya tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.

PENGGUNAAN KARTU KREDIT BANK SINARMAS

  1. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan pemegang kartu berkewajiban untuk membubuhkan tanda tangan pada panel tanda tangan di bagian belakang kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari penyalahgunaan kartu yang tidak ditandatangani.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan Kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya, denda, dan bunga.
  3. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidak hati-hatian, atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu oleh orang lain dengan atau tanpa ijin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  4. Pemegang Kartu berhak untuk dapat mempergunakan Kartu sesuai fungsinya berikut seluruh fasilitas lainnya yang diberikan Bank pada Kartu dan diinformasikan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam pemberitahuan tertulis.
  5. Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan perlindungan sehubungan dengan pemalsuan Kartu atas namanya oleh pihak ketiga.
  6. Pemegang Kartu berhak menyampaikan pengaduan atau keluhan sehubungan dengan Kartu yang tidak dapat dipergunakan akibat kegagalan sistem atau operasional Bank.
  7. Kartu dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan, ataupun penarikan tunai dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Berdasarkan pertimbangan Bank, Bank dapat membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) terhadap sisa batas kredit Pemegang Kartu.
  9. Apabila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kolektibilitas Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank berhak secara otomatis membatalkan sisa batas kredit.
  10. Terhadap pembatalan sisa batas kredit berdasarkan pasal 3.8 dan 3.9, maka Bank tetap dapat menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Pemegang Kartu, termasuk perubahannya dan/atau penambahannya, dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah ada dan/atau akan dibuat, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, annual fee, dan biaya-biaya lain.

TRANSAKSI DENGAN KARTU

  1. Transaksi Pembelanjaan
    1. Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi pembelanjaan pada Merchant yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu baik lokal maupun internasional.
    2. Pemegang Kartu harus menandatangani sales draft pada saat transaksi dan menyimpan salinannya sebagai bukti untuk dicocokkan dengan tagihan yang terdapat pada rekening tagihan Kartu.
    3. Jumlah yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh merchant.
    4. Bank berhak menyetujui/menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu.
    5. Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan pembayaran dengan Kartu oleh Merchant atau pihak lain dengan alasan apapun.
    6. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari transaksi pembelian barang/jasa dengan menggunakan Kartu. Bank juga tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan-kekurangan lain baik dalam jumlah, mutu, kesesuaian dan segala sesuatu pada barang atau jasa yang dibeli dan dibayar menggunakan Kartu. Perselisihan tersebut harus diselesaikan sendiri oleh Pemegang Kartu dengan Merchant dan Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak atau menunda membayar tagihan Kartu atau setiap bagian dari padanya, dan tetap berkewajiban untuk melunasi tagihan atas transaksi tersebut.
    7. Pembatalan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Merchant dan/atau Bank. Merchant harus mengeluarkan bukti kredit yang akan dikreditkan oleh Bank ke dalam rekening tagihan Pemegang Kartu pada saat bukti kredit tersebut diterima oleh Bank.
  2. Transaksi Penarikan Tunai dan PIN (Personal Identification Number)
    1. Pemegang Kartu dapat melakukan penarikan tunai menggunakan Kartu di seluruh ATM maupun di seluruh kantor cabang Bank Sinarmas atau Bank Lain di Indonesia atau di luar negeri yang memasang logo sesuai logo yang terdapat pada kartu.
    2. Penarikan tunai dari ATM harus menggunakan PIN. Atas permintaan Pemegang Kartu Bank akan menerbitkan PIN yang dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM. Pemegang Kartu wajib selalu menjaga kerahasiaan PIN dan berhati-hati saat melakukan transaksi melalui mesin ATM.
    3. Bank juga dapat melakukan pencetakan ulang PIN bila Pemegang Kartu mengajukan permohonan pencetakan ulang PIN. Atas permohonan tersebut, Pemegang Kartu akan dibebankan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
    4. Pemegang kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemegang kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung jawab atas semua penarikan tunai yang dilakukan dengan menggunakan Kartu berikut kelalaian, ketidak hati-hatian, atau penyalahgunaannya di mana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Pemegang Kartu, serta membebaskan Bank atas segala tuntutan.
    5. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsungatau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/ kerusakan Kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pemegang Kartu sendiri, ketidak cukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
    6. Dalam melakukan Penarikan Tunai terdapat Batas Penarikan Tunai yang besarnya ditentukan oleh Bank dan merupakan bagian dari Batas Kredit.
    7. Transaksi Penarikan Tunai akan dikenakan biaya Penarikan Tunai dan bunga yang besarnya ditentukan oleh Bank.
    8. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dari penggunaan Kartu pada suatu ATM adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai hukum yang berlaku.
  3. Transaksi dalam Mata Uang Asing. Apabila transaksi dilakukan dengan mata uang asing, maka akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah oleh Bank berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada Bank pada saat transaksi dibukukan, tanpa kewajiban Bank memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  4. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Kartu kredit hanya dapat digunakan untuk keperluan pembayaran transaksi di merchant dan penarikan uang tunai di mesin ATM.

MASA BERLAKU KARTU

  1. Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tertera pada Kartu, kecuali dibatalkan atau ditutup oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
  2. Kartu yang telah berakhir masa berlakunya wajib dihancurkan atau dipotong menjadi dua bagian dengan melintasi jalur magnetik untuk menghindari penyalahgunaan Kartu.
  3. Kartu akan diperpanjang secara otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu atas pertimbangan tertentu tanpa berkewajiban memberikan alasan apapun kepada Pemegang Kartu ataupun atas permintaan Pemegang Kartu.
  4. Bila Pemegang Kartu tidak ingin memperpanjang Masa Berlaku Kartu, Pemegang Kartu harus menginformasikan kepada Bank paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Masa Berlaku berakhir.

BATAS KREDIT

  1. Bank mempunyai wewenang penuh dalam menetapkan atau merubah batas kredit yang dapatdipergunakan oleh Pemegang Kartu tanpa harus memberitahukan alasannya.
  2. Pemegang Kartu tidak dibenarkan menggunakan Kartu melampaui Batas Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank.
  3. Pelampauan Batas Kredit akan dikenakan denda/biaya overlimit yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  4. Pemegang Kartu Utama dapat mengajukan permohonan perubahan Batas Kredit, baik perubahan sementara maupun tetap dan Bank berhak untuk menyetujui/menolak tanpa harus memberitahukan alasannya.
  5. Jika Pemegang Kartu memakai melampaui Batas Kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu. Bank berhak atas kebijakannya sendiri membatalkan Kartu dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu dan semua jumlah tertagih setelah itu menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan dengan segera, berikut biaya serta bunga yang ditentukan oleh Bank dan diperhitungkan sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Pemegang Kartu.

TAGIHAN KARTU DAN PEMBAYARANNYA

  1. Bank akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau Bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan Kartu berdasarkan sales draft atau daftar tagihan yang diserahkan kepada Bank dan Pemegang Kartu bertanggung jawab kepada Bank atas jumlah yang tercantum pada faktur atau daftar tagihan tersebut.
  2. Bank akan menerbitkan dan mengirimkan rekening tagihan bulanan ke alamat e-mail Pemegang Kartu Utama. Pemakaian Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama dan ditagihkan bersama dalam lembar rekening tagihan Kartu.
  3. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahu Bank setiap ada perubahan alamat penagihan. Keterlambatan atau tidak diterimanya rekening tagihan, beserta seluruh denda, bunga, dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  4. Tidak diterimanya rekening tagihan oleh Pemegang Kartu tidak membebaskan Pemegang Kartu dari kewajiban untuk membayar tagihan.
  5. Informasi berkenaan dengan Tagihan Kartu juga dapat disediakan Bank pada media lain yang ditetapkan Bank.
  6. Pemegang Kartu berhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan atau transaksi Penarikan Tunai yang dilakukan melalui Teller, dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak rekening tagihan dan akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank.
  7. Pemegang Kartu juga berhak mengajukan permohonan pencetakan ulang lembar rekening tagihan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Bank, maksimal 3 (tiga) bulan terakhir, dan akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank.
  8. Pemegang Kartu diberikan pilihan untuk membayar sebesar total tagihan atau sekurang-kurangnya sebesar pembayaran minimum dan sebelum tanggal jatuh tempo seperti yang tertera pada rekening tagihan.
  9. Tagihan yang dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo tidak dikenakan bunga kecuali untuk transaksi Penarikan Tunai.
  10. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh total tagihan, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan mulai dari tanggal posting, dan akan dicantumkan dalam rekening tagihan bulan berikutnya.
  11. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Bank tidak menerima pembayaran, atau pembayaran yang diterima kurang dari pembayaran minimum, maka selain beban bunga, Bank akan membebankan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  12. Keterlambatan pembayaran tagihan juga akan menyebabkan Kartu terblokir secara otomatis sehingga Kartu tidak dapat digunakan.
  13. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan Bank.
  14. Pembayaran tagihan yang dilakukan dengan menggunakan warkat Bank atau warkat Bank lainnya akan dibukukan setelah dananya efektif diterima oleh Bank, apabila terdapat penolakan dengan alasan apapun atas setoran warkat tersebut, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi yang ditetapkan oleh Bank.
  15. Bilamana terdapat ketidaksesuaian tagihan yang tertera dalam rekening tagihan, maka keberatan harus diajukan secara tertulis dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak rekening tagihan. Segala kerugian yang timbul atas ketidaksesuaian tagihan yang pemberitahuannya diterima oleh Bank setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  16. Bila Pemegang Kartu lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka hak Pemegang Kartu dapat dibatalkan oleh Bank termasuk semua fasilitas lain yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
  17. Bila Pemegang Kartu mempunyai rekening giro, tabungan, deposito, atau Rekening Kartu Kredit pada Bank, maka Bank berhak untuk memblokir/mendebet/mencairkan rekening tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan Kartu tersebut jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya atau bila dipandang perlu oleh Bank guna keperluan tersebut, dengan mengesampingkan berbagai ketentuan pasal 1832 KUH Perdata, dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun. Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank guna mendebet rekening giro, tabungan, deposito, ataupun Rekening Kartu Kredit tersebut sebesar tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.
  18. Bila Pemegang Kartu tidak dapat menyelesaikan semua kewajiban yang timbul sebagai akibat pemakaian Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini bersedia secara sukarela menyerahkan harta kekayaan milik Pemegang Kartu baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada Bank untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu, oleh karena itu Bank diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut.
  19. Bila Pemegang Kartu tidak melakukan kewajiban pembayaran, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
    1. Menghubungi pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Pemegang Kartu, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah dan/ atau rekan kerja Pemegang Kartu dan atau
    2. Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa seperti koran, majalah, dsb dan atau
    3. Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan niaga dan/ atau
    4. Menggunakan tenaga pihak Bank atau jasa Pihak Ketiga (sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku) untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dinyatakan lunas. Maka Pemegang Kartu dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk menyerahkan/mengalihkan/memindahtangankan seluruh atau sebagian dari tagihan Pemegang Kartu kepada pihak lain yang ditentukan oleh Bank. Pemegang Kartu mengijinkan dan memberi kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan Pemegang Kartu kepada penerima hak atau para penasehatnya. Pemegang Kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum, dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Bank.
  20. Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu, atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

STATUS KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN

  1. Status Kolektibilitas ”Lancar”
    Yaitu Kondisi di mana tidak ada keterlambatan pembayaran.
  2. Status Kolektibilitas ”Dalam Perhatian Khusus”
    Yaitu kondisi di mana terdapat keterlambatan pembayaran Kartu kredit antara 1-90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Kartu akan terblokir sementara sehingga Kartu tidak dapat digunakan sampai sekurang-kurangnya pembayaran sesuai tagihan diterima oleh Bank. Bank juga dapat mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan, dan Pemegang Kartu dikenakan denda keterlambatan yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah minimum pembayaran atau minimal jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
  3. Status Kolektibilitas ”Kurang Lancar”
    Yaitu kondisi di mana terdapat keterlambatan pembayaran Kartu antara 91-120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu ditutup, oleh karena itu tagihan akan ditagihkan secara penuh termasuk sisa cicilan yang belum ditagihkan. Bank juga dapat mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan melalui sms dan/ atau telepon dan/atau petugas lapangan pihak Bank, dan Pemegang Kartu dikenakan denda keterlambatan seperti yang diatur pasal 8.2 di atas.
  4. Status Kolektibilitas ”Diragukan”
    Yaitu kondisi di mana terdapat keterlambatan pembayaran Kartu antara 121-180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Bank dapat mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan melalui sms dan/atau telepon dan/atau petugas lapangan pihak Bank dan/atau pihak ketiga. Dan Pemegang Kartu dikenakan denda keterlambatan seperti yang diatur pasal 8.2 diatas.
  5. Status Kolektibilitas ”Macet”
    Yaitu kondisi di mana terdapat keterlambatan pembayaran Kartu melampaui 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini Bank dapat mengenakan biaya administrasi, suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan dengan cara apapun yang dianggap baik oleh Bank, termasuk melalui media massa, aparat hukum dan/atau pengadilan yang berwenang.

KEHILANGAN KARTU

  1. Apabila Kartu hilang, termasuk karena dicuri orang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui telepon secepatnya. Pelaporan tersebut harus dipertegas dengan melampirkan salinan laporan kehilangan dari kepolisian.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sampai laporan kehilangan Kartu diterima oleh Bank.
  3. Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang ditemukan kembali, maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada Bank dalam keadaan terpotong dua sesuai dengan Pasal 5.2.

PENGGANTIAN KARTU

  1. Kartu yang hilang ataupun rusak dapat dimintakan penggantinya kepada Bank selama Masa Berlaku Kartu belum berakhir.
  2. Permintaan penggantian Kartu dengan alasan rusak, Kartu harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Bank dalam keadaan terpotong dua sesuai dengan Pasal 5.2.
  3. Bank berhak dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk menyetujui/menolak permintaan penggantian Kartu. Untuk penggantian Kartu, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas serta akan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya ditentukan oleh Bank.

PEMBLOKIRAN KARTU

  1. Untuk menjaga keamanan Kartu dari penyalahgunaan, jika terdapat transaksi yang menurut Bank perlu mendapat konfirmasi terlebih dahulu, Bank berhak menolak permohonan otorisasi dan memblokir Kartu sementara tanpa pemberitahuan kepada Pemegang Kartu terlebih dahulu dan/atau persetujuan dari Pemegang Kartu.
  2. Segala kerugian yang timbul akibat pemblokiran dan/atau penolakan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

PENUTUPAN, PEMBATALAN, DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu dengan syarat Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu beserta biaya, denda, dan bunga yang timbul dan masih berjalan (bila ada) dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Bank.
  2. Bank berhak memblokir dan/atau membatalkan dan/atau membekukan dan/atau menutup Kartu setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu dan karenanya seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas, apabila terjadi salah satu kejadian di bawah ini:
    1. Pemegang Kartu dan/atau penjamin tidak mentaati Perjanjian Pemegang Kartu berikut setiap perpanjangan/perubahan/pembaharuannya serta ketentuan Bank lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
    2. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin melakukan perbuatan melanggar hukum (terlibat dalam perkara pidana maupun perdata).
    3. Terlibat dalam suatu perkara yang mengakibatkan penyitaan atas seluruh atau sebagian harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin.
    4. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin dinyatakan berada dibawah pengampuan atau dinyatakan tidak berhak untuk mengelola harta kekayaan karena sebab apapun.
    5. Pemegang Kartu dinyatakan dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan.
    6. Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar negative list Sistem Informasi Debitur (SID) atau dalam keadaan Macet menurut informasi dari Bank Indonesia atau Informasi dari lembaga/ asosiasi terkait lainnya.
    7. Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
    8. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin dinyatakan pailit atau ijin usahanya dicabut oleh pihak yang berwajib.
    9. Keadaan keuangan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
    10. Pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan data atau dokumen yang diberikan oleh Pemegang Kartu dan/atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata palsu atau tidak sah.
    11. Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai anggota Kartu. Apabila terjadi salah satu hal tersebut di atas, maka Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartunya berikut Kartu Tambahan kepada Bank dalam keadaan terpotong dua sesuai dengan Pasal 5.2, serta Pemegang Kartu dan Bank mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Apabila Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada Bank pada saat keanggotaan Pemegang Kartu dibatalkan atau berakhir, maka Bank berhak mendebet rekening Pemegang Kartu seperti tertera dalam Pasal 7.17 diatas.
  4. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan dan/atau pengakhiran perjanjian Kartu tersebut dari siapapun termasuk dari Pemegang Kartu.
  5. Bank Sinarmas akan mengirimkan surat pernyataan penutupan (closing statement) ke nasabah maksimal 10 hari kerja

PENGUNGKAPAN INFORMASI

  1. Apabila ada pihak ketiga (”Penjamin”) yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian Kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Pemegang Kartu memberikan data keuangan, dokumen, atau informasi lain yang berhubungan dengan Kartu atau Pemegang Kartu kepada Penjamin.
  2. Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memasukkan data pribadi Pemegang Kartu ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun memberikannya kepada pihak lain yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Pemegang Kartu.
  3. Bank berhak (berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada institusi penerbit Kartu Kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau kepada Biro Kredit.
  4. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan/klaim apapun

PERUBAHAN PERSYARATAN DAN KETENTUAN

  1. Bank berhak menambah/mengubah/mencabut persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Pemegang Kartu ini dan mulai mengikat sejak tanggal berlakunya Penambahan/Perubahan/ Pencabutan tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu melalui sarana apapun yang ditentukan oleh Bank.
  2. Pemegang Kartu yang tidak setuju dengan adanya Penambahan/Perubahan/ Pencabutan dalam Perjanjian Pemegang Kartu tersebut wajib melaporkan keberatannya secara tertulis kepada Bank untuk kemudian diproses lebih lanjut untuk dihentikannya pelayanan Kartu, dan Bank akan menutup Kartu, serta Pemegang Kartu wajib untuk mengembalikan Kartu kepada Bank dalam keadaan terpotong dua sesuai dengan Pasal 5.2 setelah sebelumnya menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang terhutang.
  3. Apabila setelah tanggal Penambahan/Perubahan/Pencabutan tersebut Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.2 diatas dan tetap menggunakan Kartu setelah Penambahan/Perubahan/Pencabutan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas Penambahan/Perubahan/ Pencabutan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh Penambahan/Perubahan/ Pencabutan tersebut tanpa kecuali.
  4. Setiap Penambahan/Perubahan/Pencabutan dalam Perjanjian Pemegang Kartu ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemegang Kartu ini.

KERAHASIAAN

  1. Apabila ada pihak ketiga (penjamin) yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu kredit oleh pemegang kartu dengan ini pemegang kartu memberikan kuasa kepada Bank Sinarmas untuk memberikan data keuangan/dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu kredit kepada penjamin, dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena alasan apapun, sebagai yang dimaksud dalam pasal 1813 Kitab UU Hukum Perdata.
  2. Pemegang Kartu Kredit dengan ini membebaskan Bank Sinarmas dari segala tuntutan/ gugatan/klaim apapun dan dari siapapun berkaitan dengan kerahasian data/dokumen yang diberikan oleh pihak Bank Sinarmas kepada pihak lain.

PERNYATAAN PEMEGANG KARTU

  1. Dengan menandatangani Formulir Aplikasi Kartu Kredit, menerima Kartu, menandatangani dan/atau menggunakan Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima dan memahami semua isi yang terdapat dalam Perjanjian Pemegang Kartu, Formulir Aplikasi Kartu Kredit, Welcome Pack, dan Panduan lainnya yang telah atau akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  2. Pemegang Kartu menyetujui apabila Pemegang Kartu meninggal dunia maka segala hutang atau kewajiban yang timbul baik berupa hutang pokok, tagihan atau biaya-biaya lain sehubungan dengan penggunaan Kartu menjadi tanggung jawab ahli waris.
  3. Pemegang Kartu tidak berhak mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada pihak lain manapun juga.
  4. Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan atau menganggap fotocopy atau mikro film bukti transaksi yang dibuat oleh Bank, Bank lain yang bekerja sama dengan merchant, maupun merchant sebagai bukti yang sah yang mempunyai kekuatan hukum.
  5. Pemegang Kartu dengan ini berjanji untuk segera memberitahukan kepada Bank atas setia perubahan alamat tempat tinggal, perubahan pekerjaan, alamat kantor atau tempat usaha serta nomor telepon Pemegang Kartu atau apabila memutuskan untuk menetap di luar Indonesia.
  6. Apabila Pemegang Kartu berada pada suatu tempat yang menyulitkan untuk melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu berjanji akan mengusahakan untuk melakukan persiapan-persiapan yang baik dalam menyelesaikan pembayaran tagihan.
  7. Dalam hal Pemegang Kartu merupakan rekening Perusahaan, Pemegang Kartu setuju untuk segera menyerahkan kepada Bank mengenai data perusahaan, antara lain tetapi tidak terbatas pada Anggaran Dasar berikut semua akta-akta perubahannya. Kelalaian untuk menyerahkan hal-hal tersebut dapat mengakibatkan pencabutan semua hak atas Kartu.
  8. Kuasa-kuasa dalam Perjanjian Pemegang Kartu ini tidak dapat dicabut dan/atau berakhir karena sebab apapun juga atau karena sebab-sebab yang telah diatur dalam Pasal 1813, 1814, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

LAIN – LAIN

  1. Perjanjian Pemegang Kartu ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. Untuk hal lain-lain yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  3. Bank berhak setiap saat (atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu Pemegang Kartu dan tanpa memberi alasan) melarang atau mengubah Batas Kredit Pemegang Kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun untuk sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari Kartu ataupun hak lainnya yang selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua Merchant dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut. Bila diminta untuk mengembalikan Kartu kepada Bank, Pemegang Kartu wajib untuk segera mengembalikan kepada Bank dengan seketika dan sekaligus melunasi rekening tagihan kepada Bank. Pemegang Kartu dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Kegagalan dan/atau keterlambatan Bank untuk menggunakan suatu hak, kuasa atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Pemegang Kartu ini, tidak berarti bahwa Bank telah melepaskan hak-hak atau kuasa-kuasa tersebut di atas, demikian juga pelaksanaan satu persatu atau sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa menurut Perjanjian Pemegang Kartu ini tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak- hak atau kuasa-kuasa tersebut di atas atau pelaksanaan hak, kuasa atau hak istimewa lainnya.
  5. Bank berhak sewaktu-waktu merubah tingkat suku bunga, denda, pembayaran minimum, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan Kartu di kemudian hari dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu melalui sarana apapun yang ditentukan oleh Bank.
  6. Bank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu dan catatan tersebut mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan.
  7. Segala pengaduan dan keluhan Pemegang Kartu sehubungan dengan penggunaan Kartu harus diajukan oleh Pemegang Kartu kepada Bank secara tertulis, dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan atau keluhan diterima oleh Bank, dengan perpanjangan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya apabila permasalahan belum juga dapat diselesaikan.
  8. Bank berhak (tetapi bukan merupakan kewajiban) untuk mengeluarkan Kartu Baru secara berkala pada waktu-waktu yang ditentukan oleh Bank. Bank juga berhak untuk tidak mengeluarkan Kartu Baru tanpa memberitahukan alasannya. Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dalam mengeluarkan Kartu Baru tersebut.
  9. Pemegang Kartu setuju bahwa Perjanjian Pemegang Kartu ini berlaku juga untuk setiap permintaan dan penggunaan semua Kartu Baru yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 16.7 di atas.
  10. Bilamana Pemegang Kartu adalah Merchant, maka Bank berhak untuk menunda, memblokir, ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada Bank.
  11. Bila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang harus meninggalkan Indonesia secara permanen karena alasan apapun juga, maka tagihan wajib segera dilunasi dan kartu dikembalikan kepada Bank dalam keadaan terpotong dua sesuai dengan Pasal 5.2 sebelum keberangkatannya.
  12. Perjanjian Pemegang Kartu ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Kartu Kredit yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
  13. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima dan memahami semua isi dalam syarat-syarat dan ketentuan-kententuan umum keanggotaan ini sejak diterimanya Kartu oleh Pemegang kartu.

Pertanyaan

Bagaimana cara pembayaran tagihan Kartu Kredit Visa Alfamart ?

Pembayaran tagihan Kartu Kredit Visa Alfamart Bank Sinarmas bisa dilakukan secara autodebet, transfer via ATM/SKN, via teller, via aplikasi SimobiPlus, via Internet Banking, dan channel lainnya yang dimiliki Bank Sinarmas.

Bagaimana cara untuk mengetahui tagihan Kartu Kredit Visa Alfamart ?

Cara cek tagihan Kartu Kredit Bank Sinarmas dapat diketahui dengan cara :

  1. E-mail (e-statement) pada saat tanggal cetak tagihan.
  2. Internet banking dan mobile banking Bank Sinarmas.

Jika nasabah terlambat bayar, biaya apa saja yang dikenakan ?

Jika setelah tanggal jatuh tempo tidak ada pembayaran, maka nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan dan bunga sesuai dengan tarif dan biaya yang berlaku dari Bank Sinarmas. info selengkapnya klik DI SINI

Bagaimana cara pengajuan Kartu Kredit Alfamart ?

Cara pengajuan Kartu Kredit Visa Alfamart dapat diajukan melalui Kantor Cabang Bank Sinarmas terdekat

Apakah yang dimaksud dengan Kartu Kredit Alfamart ?

Kartu Kredit Visa Alfamart yang diterbitkan oleh Bank Sinarmas yang dapat digunakan sebagai pengganti pembayaran uang tunai dengan lisensi Visa tanpa membutuhkan jaminan dana yang dilock.

Bisakah mengajukan Kartu Kredit tambahan ?

Bisa. Pemegang kartu dapat mengajukan kartu tambahan ke Kantor Cabang terdekat.

Bagaimana cara melihat Kartu Kredit Visa Alfamart di SimobiPlus?

  • Buka aplikasi SimobiPlus
  • Pilih View Portfolio
  • Pilih Credit Card

Apa saja fitur pengaturan Kartu Kredit Visa yang bisa digunakan di SimobiPlus ?

Anda bisa menikmati kemudahan fitur di SimobiPlus untuk membuat PIN kartu, blokir/buka blokir kartu, melihat CVV code, dan mengajukan pencetakan kartu. Cek langkah selengkapnya di sini.

Apakah ada batasan jangkauan untuk bertransaksi menggunakan Kartu Kredit Alfamart ?

Tidak, kartu kredit Visa Alfamart dapat digunakan untuk transaksi online dan offline selama masih dalam jaringan Visa. Kartu Kredit Visa Alfamart juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan 3D Secured serta kode OTP dikirimkan ke nomor handphone pemegang kartu.

Produk Terkait

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE