Kredit dengan Agunan Produk Investasi adalah fasilitas kredit bagi Nasabah pemilik produk investasi, yaitu bancassurance atau reksa dana, yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit guna kebutuhan modal kerja, investasi, maupun konsumsi.
Dengan kredit ini, Anda bisa mendapatkan dana untuk mengembangkan usaha dalam bentuk modal kerja atau investasi. Selain itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi (personal needs) dan produk investasi (Bancassurance ataupun Reksadana) tetap tersimpan.
|
|
Plafon pinjaman hingga 95% dari nilai produk investasi yang menjadi agunan |
|
|
Suku bunga kompetitif 8,5% p.a. (per tahun) |
|
|
Agunan berupa reksa dana & bancassurance
|
|
Mata uang IDR & USD
Catatan : Mata uang agunan harus sama dengan mata uang fasilitas kredit dalam valuta asing, tidak berlaku untuk kredit konsumsi |
|
|
|
Proses pengajuan cepat |
| Jenis Biaya | Keterangan |
|---|---|
| Biaya Provisi | Minimal 0,25% dari plafon |
| Biaya Administrasi Kredit | Tidak dikenakan biaya |
| Pelunasan Dipercepat | Tidak dikenakan biaya |
| Biaya Lain-lain | Menjadi beban Debitur dan akan diinformasikan sebelum pengikatan kredit dilakukan. |
| Perorangan | Badan Usaha |
|---|---|
| Warga Negara Indonesia | Berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) |
| Dokumen Identitas calon debitur dan Pasangan | Dokumen legalitas usaha dan pengurus |
| Berstatus wiraswasta dengan lama usaha minimal 2 tahun (untuk tujuan produktif) | Dokumen keuangan |
| Usia minimal 21 tahun, atau usia 18 tahun namun telah menikah | |
| Dokumen Legalitas Usaha | |
| Dokumen Keuangan |
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.