Periode program: 1 Februari s.d. 31 Desember 2025
Maksimalkan keuntungan Anda dengan mengikuti program Simas Double Untung. Semakin besar tabungannya, semakin besar
cashback-nya!
Cara dapatkan cashback:
- Datang ke Kantor Cabang Bank Sinarmas
- Buka tabungan sesuai skema program
- Dapatkan cashback-nya
| Total Penempatan |
Keuntungan Setara Bunga (p.a) |
| 3/6 Bulan |
12 Bulan |
| Min. Rp50 juta |
4,00% |
4,25% |
| Total Penempatan |
Produk |
Keuntungan Setara Bunga (p.a) |
| 3/6 Bulan |
12 Bulan |
| Min. Rp50 juta |
Lock Dana Tabungan (50%) |
4,25% |
4,50% |
| Bancassurance/Reksa dana (50%) |
Sesuai ketentuan masing-masing produk |
- Tingkat suku bunga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Sinarmas.
- Simpanan Nasabah tidak dijamin oleh LPS jika suku bunga yang didapatkan melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh
LPS (kunjungi lps.go.id untuk info lebih
lanjut)
- Berlaku untuk Nasabah baru (New To Bank) Tabungan Simas Gold atau Tabungan Simas Diamond.
- Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung berupa cashback setelah melakukan penempatan dana fresh
fund.
- Dana fresh fund memiliki kriteria sebagai berikut :
- Dana yang bersumber dari Bank lain dan wajib ditempatkan ke rekening Nasabah di Bank Sinarmas maksimal H+3
(tiga) hari kerja (melalui setor tunai atau transfer dana dari Bank lain). Contoh : Nasabah melakukan penempatan dana fresh
fund pada tanggal 20 Februari 2025, maka sampai dengan tanggal 25 Februari 2025, dana Nasabah masih
dikategorikan dana fresh fund.
- Dana yang keluar dari rekening Nasabah di Bank Sinarmas minimal 30 (tiga puluh) hari kalender. Contoh : Nasabah melakukan transfer keluar dari Bank
Sinarmas pada tanggal 2 Januari 2025, maka pada tanggal 1 Februari 2025 dana Nasabah yang masuk ke Bank
Sinarmas masuk dalam kategori fresh fund.
- Nasabah dapat dikenakan penalti apabila:
- Nasabah melakukan break lock dana sebelum jatuh tempo; atau
- Penutupan rekening tabungan/produk yang diikutsertakan dalam program sebelum jatuh tempo; atau
- Penutupan rekening sebelum jatuh tempo karena Nasabah meninggal dunia.
- Apabila Nasabah melakukan break lock dana/penutupan rekening sebelum jatuh tempo atau karena Nasabah
meninggal dunia, maka Nasabah atau ahli waris wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pernyataan Pemutusan Program, dan Nasabah atau
ahli waris dikenakan biaya penalti sebesar nilai hadiah yang diterima berserta pajaknya.
- Ketentuan nilai penalti adalah sebagai berikut: Nilai
Cashback / 80%
Contoh:
Pada bulan ke-2 Nasabah melakukan break sebelum jatuh tempo dengan penempatan Rp240 juta dan
mendapatkan manfaat setara bunga 4,00% selama 3 bulan dan nilai hadiah yang diterima adalah Rp1.872.000. Maka
besarnya nilai Penalti yang dikenakan adalah : Rp1.872.000 / 80% = Rp2.340.000.
- Satu Nasabah hanya bisa melakukan satu kali penempatan selama periode program.
- Keikutsertaan program hanya berlaku untuk Nasabah dengan single account (tidak berlaku untuk rekening
joint account “AND/OR”).