Simas Double Untung
Mudah Nabungnya, Maksimal Cuannya

Periode program: 1 Februari s.d. 31 Desember 2025

Maksimalkan keuntungan Anda dengan mengikuti program Simas Double Untung. Semakin besar tabungannya, semakin besar cashback-nya!

Cara dapatkan cashback:

  • Datang ke Kantor Cabang Bank Sinarmas
  • Buka tabungan sesuai skema program
  • Dapatkan cashback-nya

Skema Lock Dana Tabungan

Total Penempatan Keuntungan Setara Bunga (p.a)
3/6 Bulan 12 Bulan
Min. Rp50 juta 4,00% 4,25%

Skema Paket Investasi

Total Penempatan Produk Keuntungan Setara Bunga (p.a)
3/6 Bulan 12 Bulan
Min. Rp50 juta Lock Dana Tabungan (50%) 4,25% 4,50%
Bancassurance/Reksa dana (50%) Sesuai ketentuan masing-masing produk
  • Tingkat suku bunga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Sinarmas.
  • Simpanan Nasabah tidak dijamin oleh LPS jika suku bunga yang didapatkan melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh LPS (kunjungi lps.go.id untuk info lebih lanjut)

*Syarat & Ketentuan

  1. Berlaku untuk Nasabah baru (New To Bank) Tabungan Simas Gold atau Tabungan Simas Diamond.
  2. Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung berupa cashback setelah melakukan penempatan dana fresh fund.
  3. Dana fresh fund memiliki kriteria sebagai berikut :
    1. Dana yang bersumber dari Bank lain dan wajib ditempatkan ke rekening Nasabah di Bank Sinarmas maksimal H+3 (tiga) hari kerja (melalui setor tunai atau transfer dana dari Bank lain). Contoh : Nasabah melakukan penempatan dana fresh fund pada tanggal 20 Februari 2025, maka sampai dengan tanggal 25 Februari 2025, dana Nasabah masih dikategorikan dana fresh fund.
    2. Dana yang keluar dari rekening Nasabah di Bank Sinarmas minimal 30 (tiga puluh) hari kalender. Contoh : Nasabah melakukan transfer keluar dari Bank Sinarmas pada tanggal 2 Januari 2025, maka pada tanggal 1 Februari 2025 dana Nasabah yang masuk ke Bank Sinarmas masuk dalam kategori fresh fund.
  4. Nasabah dapat dikenakan penalti apabila:
    1. Nasabah melakukan break lock dana sebelum jatuh tempo; atau
    2. Penutupan rekening tabungan/produk yang diikutsertakan dalam program sebelum jatuh tempo; atau
    3. Penutupan rekening sebelum jatuh tempo karena Nasabah meninggal dunia.
  5. Apabila Nasabah melakukan break lock dana/penutupan rekening sebelum jatuh tempo atau karena Nasabah meninggal dunia, maka Nasabah atau ahli waris wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pernyataan Pemutusan Program, dan Nasabah atau ahli waris dikenakan biaya penalti sebesar nilai hadiah yang diterima berserta pajaknya.
  6. Ketentuan nilai penalti adalah sebagai berikut: Nilai Cashback / 80%

    Contoh:

    Pada bulan ke-2 Nasabah melakukan break sebelum jatuh tempo dengan penempatan Rp240 juta dan mendapatkan manfaat setara bunga 4,00% selama 3 bulan dan nilai hadiah yang diterima adalah Rp1.872.000. Maka besarnya nilai Penalti yang dikenakan adalah : Rp1.872.000 / 80% = Rp2.340.000.

  7. Satu Nasabah hanya bisa melakukan satu kali penempatan selama periode program.
  8. Keikutsertaan program hanya berlaku untuk Nasabah dengan single account (tidak berlaku untuk rekening joint account “AND/OR”).
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.