Proyeksikan Dana Terus Tumbuh
agar Bisnis Lebih Tangguh

Periode Program: Maret 2025 s.d. 31 Desember 2025

Kelola dana korporasi secara optimal melalui program Smart Co 2 Bank Sinarmas, dan dapatkan suku bunga spesial dari penempatan Deposito Valas USD yang memperkuat struktur keuangan Anda.

Ikuti programnya segera dan dapatkan keuntungannya.

Skema Program

Nominal Penempatan Jangka Waktu Special Rate (p.a.)
≥ USD50.000 3/6 bulan 3,50%

Syarat & Ketentuan

  1. Berlaku untuk Nasabah baru Non Individu/Korporasi.
  2. Setiap Nasabah hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali penempatan dana. Berlaku juga untuk penempatan dana tambahan (Top Up), atau perpanjangan (Roll Over) dengan ketentuan maksimal hingga 31 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, suku bunga yang berlaku akan mengikuti ketentuan suku bunga deposito (counter rate) yang berlaku saat itu.

    Contoh ilustrasi top up/roll over Deposito USD

    Tanggal 03 Maret 2025, Nasabah melakukan penempatan Deposito USD senilai USD10.000 dengan jangka waktu penempatan 3 bulan. Maka, Nasabah tersebut dapat melakukan penempatan kembali top up/roll over special rate sebanyak 3 (tiga) kali hingga periode 31 Desember 2025.

    Penempatan Jatuh Tempo (3 Bulan) Keterangan
    03 Maret 2025 03 Juni 2025 Penempatan Awal
    03 Juni 2025 03 September 2025 Top Up/Roll Over ke-1
    03 September 2025 03 Desember 2025 Top Up/Roll Over ke-2
    03 Desember 2025 03 Maret 2026 Top Up/Roll Over ke-3
  3. Special rate dapat langsung diberikan kepada Nasabah Non Individu sesuai dengan skema program.
  4. Ketentuan pencairan/break sesuai dengan ketentuan deposito yang berlaku.
  5. Jika Nasabah melakukan pencairan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo (lebih dari 1 bulan penempatan), maka bunga yang sudah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya (jika ada) akan dikembalikan, dan Nasabah tidak menerima bunga atas deposito tersebut.

    Contoh:

    Nasabah melakukan penempatan deposito pada tanggal 01 Maret 2025 dengan jangka waktu 6 bulan (jatuh tempo tanggal 01 September 2025). Kemudian, Nasabah melakukan pencairan/break deposito pada tanggal 15 Juni 2025. Maka, bunga yang sudah dibayarkan di bulan April dan Mei 2025 akan didebit kembali seluruhnya dan Nasabah tidak akan mendapatkan bunga.

  6. Jika Nasabah melakukan break deposito sebelum jatuh tempo/Nasabah meninggal dunia, maka Nasabah atau ahli waris wajib mengisi dan menandatangani Formulir Penutupan Rekening.
  7. Pencairan deposito yang pembukaannya dilakukan di kantor cabang Bank Sinarmas tidak dapat dilakukan melalui Internet Corporate Banking.

Klik di sini untuk melihat lokasi kantor cabang Bank Sinarmas.

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE