Budi, 35 tahun, karyawan swasta di Jakarta, sedang menikmati kopi pagi ketika notifikasi mengejutkan muncul: “Selamat! Anda memenangkan Rp100 juta dari suatu operator seluler di Indonesia. Klik link ini untuk klaim hadiah.” Rasa penasaran mengalahkan logika. Tanpa sadar, Budi memberikan data pribadinya termasuk nomor rekening kepada penipu.
Contoh kasus Budi hanya salah satu dari ribuan warga Indonesia dari berbagai usia dan latar belakang, telah menjadi korban penipuan online yang semakin canggih dan meyakinkan. Dunia digital yang memberi kemudahan dalam kehidupan, juga menyimpan sisi gelap mengintai yang lengah.
Seiring meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang menurut laporan We Are Social 2025 telah mencapai lebih dari 220 juta pengguna aktivitas masyarakat di dunia maya meningkat drastis. Belanja online, transaksi digital, investasi, hingga pertemanan semua bisa dilakukan lewat layar ponsel.
Namun, sayangnya, seiring dengan berkembangnya teknologi, penipuan online pun ikut berevolusi. Internet memudahkan hidup, tapi juga membuka peluang baru bagi penipuan yang semakin canggih. Berikut ini adalah beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi di Indonesia, lengkap dengan modus, dampak, dan cara pencegahannya.
Phishing adalah salah satu modus tertua dan paling umum. Dalam skema ini, penipu berpura-pura menjadi pihak berwenang seperti bank, operator seluler, atau marketplace dengan tujuan mendapatkan informasi sensitif seperti nomor kartu kredit, PIN, atau password.
Contoh kasus:
Seseorang menerima email dari Bank yang meminta verifikasi data karena adanya "transaksi mencurigakan." Tanpa berpikir panjang, ia mengisi form yang dilampirkan. Beberapa jam kemudian, saldo rekeningnya berkurang drastis.
Ciri-ciri phishing:
Alamat email atau domain yang menyerupai lembaga asli.
Memuat ancaman atau iming-iming hadiah.
Meminta data sensitif melalui link eksternal.
Penipuan jenis ini marak terjadi melalui media sosial atau platform jual beli. Pelaku menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian meminta pembayaran terlebih dahulu tanpa pernah mengirim barang.
Contoh kasus:
Ada orang membeli ponsel dari akun Instagram yang terlihat meyakinkan. Setelah mentransfer uang Rp2,5 juta, akun penjual menghilang begitu saja. Tidak ada barang yang dikirim, dan nomor kontak pun diblokir.
Ciri-ciri:
Harga barang terlalu murah.
Penjual tidak mau menggunakan rekber (rekening bersama).
Akun baru atau dengan review palsu.
Masyarakat yang ingin cepat kaya sering tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipu biasanya menggunakan platform website palsu atau aplikasi ilegal yang menyerupai investasi legal seperti saham, forex, hingga crypto.
Contoh kasus:
Sebuah platform bernama “XXXXX” mengklaim bisa memberikan imbal hasil 30% per minggu. Ribuan orang tertarik dan menyetor uang. Awalnya lancar, namun setelah sebulan, situsnya hilang dan dana tak bisa dicairkan.
Ciri-ciri investasi bodong:
Menjanjikan return tinggi tanpa risiko.
Tidak terdaftar di OJK.
Skema berjenjang (harus merekrut orang baru).
Modus ini menggunakan rayuan dan kedekatan emosional untuk mengambil keuntungan. Pelaku biasanya berpura-pura menjadi orang asing (militer AS, dokter, insinyur), lalu membangun hubungan dengan korban selama berminggu-minggu hingga meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.
Contoh kasus:
Si B jatuh cinta pada pria dari luar negeri yang dikenalnya lewat Facebook. Setelah dua bulan berkomunikasi, pria itu mengaku akan mengirim hadiah, namun butuh biaya bea cukai Rp15 juta. Setelah dikirim, si pria menghilang.
Ciri khas:
Hubungan intens secara cepat.
Pelaku sering menghindari video call.
Ada permintaan uang dengan dalih tertentu.
Baca juga artikel menarik lainnya: Apa Itu Skema Ponzi? Ini Ciri - Ciri dan Cara Kerjanya
Dengan iming-iming proses cepat tanpa jaminan, banyak orang tergiur mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol ilegal. Namun, setelah dana cair, mereka dikenakan bunga mencekik dan teror dari debt collector digital yang mengakses seluruh kontak di ponsel korban.
Contoh kasus:
Si A meminjam Rp1 juta dari aplikasi yang ditemukannya lewat iklan Instagram. Dalam seminggu, ia diminta membayar Rp2,5 juta. Saat menolak, semua kontaknya mendapat pesan bahwa dia “tidak bertanggung jawab.”
Ciri-ciri pinjol ilegal:
Tidak terdaftar di OJK.
Proses pencairan terlalu cepat.
Bunga dan denda tidak masuk akal.
Penipuan ini sering menyasar masyarakat awam. Korban diberi tahu bahwa mereka menang undian atau giveaway, tetapi harus mentransfer sejumlah uang untuk “pajak” atau “biaya administrasi.”
Contoh kasus:
Seorang ibu rumah tangga mendapat SMS bahwa ia memenangkan mobil dari “suatu instansi” Ia diminta mentransfer Rp3 juta sebagai pajak. Setelah uang ditransfer, nomor pengirim tak bisa dihubungi.
Tak hanya kerugian finansial, korban penipuan online sering mengalami trauma, rasa malu, hingga depresi. Beberapa bahkan kehilangan kepercayaan pada dunia digital sepenuhnya.
Di sisi lain, maraknya penipuan ini juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap transaksi online yang sah dan merugikan pelaku usaha yang jujur.
Selalu skeptis terhadap tawaran yang terlalu bagus.
Hindari membagikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas.
Gunakan platform atau aplikasi resmi yang terdaftar di OJK atau Kominfo.
Cek nomor rekening atau akun penjual lewat situs cekrekening.id.
Aktifkan verifikasi dua langkah untuk akun penting.
Laporkan penipuan ke pihak berwenang seperti polisi, OJK, atau Kominfo.
Teknologi mempermudah hidup, tapi juga bisa menjadi celah penipuan jika kita lengah. Siapa pun bisa jadi korban, tapi dengan edukasi dan kewaspadaan, risikonya bisa ditekan. Jadilah warga digital yang cerdas dan tidak mudah tergoda oleh kilau palsu dunia maya.
Jangan tergiur pinjaman atau kredit yang tidak terpercaya. Untuk transaksi lebih aman, Bank Sinarmas menawarkan Kartu Kredit dengan fitur keamanan berlapis, transaksi praktis, dan promo menarik—solusi cerdas menghadapi era digital penuh risiko.
➡️ Klik di sini untuk pelajari lebih lanjut dan ajukan Kartu Kredit Bank Sinarmas sekarang juga. #FinansialLebihBaik
Date Create : 01/07/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.