
Bayangkan kamu sudah menabung bertahun-tahun dan akhirnya buka deposito di bank untuk mengamankan dana kamu. Tapi beberapa bulan kemudian, kamu butuh fleksibilitas: apakah deposito itu bisa dipindah tangankan ke orang lain? Bisa dijual atau dihibahkan?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana “iya” atau “tidak”. Menurut peraturan resmi Bank Indonesia (PBI No. 19/2/PBI/2017) dan POJK tentang sertifikat deposito, hanya jenis tertentu dari deposito yang bisa dipindah tangankan. Mari kita bahas satu per satu supaya kamu tidak bingung.
Ini adalah jenis deposito yang paling umum digunakan. Kamu menyimpan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, atau 12 bulan. Selama periode itu, dana kamu akan “di-hold” oleh bank dan menghasilkan bunga.
Karakteristik utama:
Menggunakan bilyet atau rekening atas nama kamu.
Hanya kamu (atau ahli waris/kuasa sah) yang bisa mencairkan.
Jika dicairkan sebelum jatuh tempo, biasanya ada penalti.
Nah, inilah kuncinya: deposito berjangka tidak bisa dipindah tangankan. Nama pemilik dicatat secara resmi, sehingga tidak dapat dijual atau dialihkan ke orang lain. Bank-bank umumnya mencantumkan hal ini dalam syarat dan ketentuan produk.
Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito adalah produk simpanan yang bukti penyimpanannya berbentuk sertifikat. Inilah yang disebut oleh Peraturan Bank Indonesia No. 19/2/PBI/2017 sebagai deposito yang sertifikatnya dapat dipindah tangankan.
Karakteristik utama:
Tidak selalu mencantumkan nama pemilik (bisa “atas unjuk”).
Bisa dijual atau dialihkan ke pihak lain selama masa berlakunya.
Bisa diperdagangkan di pasar uang.
Di era modern, bahkan ada sertifikat deposito berbentuk tanpa warkat (scripless) yang dikelola melalui KSEI.
POJK No. 10/2015 juga mengatur penerbitan sertifikat deposito oleh bank, termasuk bagaimana pemindahan hak kepemilikan dilakukan. Jadi kalau kamu memegang sertifikat deposito, kamu memang bisa memindahkannya asal sesuai ketentuan bank dan peraturan BI.
Kamu mungkin bertanya, kenapa ada yang bisa dipindah tangankan dan ada yang tidak? Alasannya ada pada sifat hukumnya.
Deposito berjangka adalah simpanan atas nama, sehingga bersifat pribadi. Itu sebabnya tidak boleh dipindahtangankan kecuali kepada ahli waris atau pihak yang diberi kuasa resmi.
Sertifikat deposito bersifat lebih fleksibel, mirip surat berharga. Karena itu, ia diperlakukan seperti instrumen pasar uang, bisa diperjualbelikan, dan menjadi sarana investasi yang lebih likuid.
Bayangin ini seperti perbedaan antara tiket konser atas nama (hanya kamu yang bisa masuk) versus voucher hadiah yang bisa kamu berikan ke siapa pun.
Baca juga artikel menarik lainnya: Hati-hati! Ini 7 Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Kalau kamu ingin fleksibilitas, pastikan kamu tahu produk deposito yang kamu pilih. Berikut beberapa tips praktis:
Tanya jenis deposito sebelum buka – apakah ini deposito berjangka atau sertifikat deposito?
Baca syarat & ketentuan – cari kata “dapat dipindahtangankan” atau “tidak dapat dipindahtangankan”.
Periksa bentuk sertifikat – apakah atas nama atau atas unjuk.
Pastikan legalitas pemindahan – jika mau jual atau alihkan sertifikat, ikuti prosedur bank dan peraturan yang berlaku.
Bayangkan kamu punya Rp100 juta yang ditempatkan di deposito berjangka. Setelah 3 bulan, kamu ingin memberikan hak atas deposito itu ke saudaramu. Karena ini deposito berjangka, bank akan bilang “tidak bisa dialihkan”. Satu-satunya opsi adalah mencairkan (kemungkinan kena penalti) lalu memberikan dana hasil pencairan.
Sebaliknya, kalau kamu punya sertifikat deposito, kamu bisa memindahkan kepemilikannya ke saudaramu dengan endorse atau transaksi yang disahkan. Dia kemudian menjadi pemegang sah dan bisa mencairkan saat jatuh tempo.
Jadi, apakah deposito bisa dipindah tangankan?
Jawabannya:
Tidak bisa untuk deposito berjangka biasa.
Bisa untuk sertifikat deposito sesuai Peraturan BI 19/2/PBI/2017 dan POJK 10/2015.
Pastikan kamu memilih jenis deposito yang sesuai dengan kebutuhan. Kalau kamu mengutamakan fleksibilitas, sertifikat deposito adalah pilihan yang lebih cocok.
Kalau kamu tertarik untuk membuka deposito dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan, kamu bisa coba Deposito Online Bank Sinarmas. Kamu bisa buka deposito tanpa harus ke cabang dan pantau semuanya lewat ponsel.
Klik di sini untuk buka Deposito Online dan mulai amankan dana kamu dengan cara yang lebih praktis.
Date Create : 02/10/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.