Deposito Berjangka merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, karena memberikan bunga lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Namun, salah satu syarat utama dari deposito adalah adanya jangka waktu tertentu yang harus dipenuhi, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan atau lebih. Jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, maka ada beberapa risiko dan konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Bank biasanya menetapkan denda jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Besarnya denda ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun umumnya berupa persentase dari bunga yang seharusnya diterima atau pemotongan terhadap pokok deposito. Denda ini bertujuan untuk menjaga komitmen nasabah agar tidak sembarangan mencairkan dana sebelum waktunya.
Jika deposito dicairkan sebelum waktunya, besar kemungkinan bunga yang dijanjikan sejak awal tidak akan dibayarkan secara penuh. Bahkan dalam beberapa kasus, bunga yang diterima bisa jauh lebih kecil atau tidak diberikan sama sekali. Bank bisa menetapkan bunga yang lebih rendah dari bunga deposito atau hanya memberikan bunga setara dengan tabungan biasa.
Salah satu tujuan utama menyimpan dana di deposito adalah mendapatkan keuntungan dari bunga yang lebih tinggi. Dengan mencairkan lebih awal, nasabah berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil optimal dari investasinya. Hal ini dapat merugikan jika dana yang dicairkan sebenarnya tidak terlalu mendesak untuk digunakan.
Deposito sering menjadi bagian dari strategi keuangan jangka menengah atau panjang. Mencairkannya sebelum waktu yang direncanakan bisa mengganggu perencanaan keuangan secara keseluruhan, apalagi jika dana tersebut awalnya disiapkan untuk tujuan tertentu seperti pendidikan anak, pembelian rumah, atau dana pensiun.
Baca juga artikel menarik lainnya: 11 Kelebihan dan Kekurangan Deposito yang Harus Kamu Tahu
Bunga deposito dikenakan pajak final 20% (untuk deposito di atas Rp 7,5 juta). Jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, potongan pajak tetap berlaku, tetapi karena bunganya lebih kecil, maka pajak yang dibayar tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
Jika dana deposito dicairkan untuk dialihkan ke instrumen lain, ada risiko bahwa investasi pengganti tidak memberikan return lebih baik. Misalnya, jika dana dipindahkan ke tabungan biasa, bunganya jauh lebih rendah.
Beberapa bank menerapkan prosedur pencairan deposito sebelum jatuh tempo yang lebih rumit, seperti persetujuan khusus atau dokumen tambahan. Hal ini bisa memakan waktu dan merepotkan nasabah.
Dalam beberapa kasus, nasabah yang menggunakan deposito sebagai jaminan untuk produk kredit atau pinjaman, kemudian mencairkannya sebelum jatuh tempo, ini juga bisa memengaruhi penilaian pihak bank terhadap kredibilitas nasabah. Ini bisa berpengaruh pada kemudahan mendapatkan fasilitas kredit di masa mendatang.
Meskipun mencairkan deposito sebelum jatuh tempo tetap dimungkinkan, keputusan tersebut harus dipertimbangkan dengan matang. Jika tidak dalam kondisi darurat, sebaiknya menunggu sampai masa jatuh tempo agar bisa mendapatkan manfaat penuh dari deposito.
Sebelum kamu memutuskan mencairkan deposito, pastikan untuk :
Menghitung total kerugian (biaya penalti + bunga yang hilang).
Membandingkan dengan alternatif lain (seperti pinjaman atau dana darurat).
Berkonsultasi dengan customer service bank untuk ketentuan pencairan dini.
Jika kamu terpaksa harus mencairkan depositomu, pastikan untuk mempertimbangkan semua risiko dan alternatif yang tersedia. Sebaiknya, rencanakan deposito dengan matang agar dana kamu tidak perlu ditarik sebelum waktunya!
Nah, jika kini kamu sedang mencari solusi simpanan yang aman, fleksibel, dan dapat dikelola sepenuhnya secara online, Deposito Online dari Bank Sinarmas bisa menjadi pilihan yang tepat. Dengan bunga kompetitif, proses pembukaan rekening yang mudah, serta fitur manajemen dana yang praktis melalui aplikasi, kamu dapat menikmati kenyamanan berinvestasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Yuk, pelajari lebih lanjut dan buka deposito kamu hari ini di Bank Sinarmas melalui link berikut. Kelola keuanganmu dengan cerdas, aman, dan efisien bersama Bank Sinarmas.
Date Create : 20/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.