ARTIKEL

Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak orang mengenal deposito sebagai salah satu bentuk investasi yang aman dan menguntungkan. Tidak sedikit pula yang menjadikannya pilihan utama untuk menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu karena risikonya rendah dan imbal hasilnya lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, bagi yang baru pertama kali ingin membuka deposito, sering muncul pertanyaan: “Apakah deposito harus bayar tiap bulan?”

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan produk keuangan seperti cicilan, asuransi, atau reksa dana yang memerlukan setoran rutin. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana sistem deposito bekerja, apakah ada kewajiban membayar setiap bulan, dan bagaimana sebenarnya cara mendapatkan keuntungan dari deposito.

1. Apa Itu Deposito?

Deposito adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank. Artinya, nasabah menyimpan sejumlah uang di bank dalam jangka waktu tertentu — misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau bahkan lebih — dan tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo. Sebagai imbalannya, bank akan memberikan bunga deposito yang lebih tinggi dibanding bunga tabungan biasa.

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik kapan saja, deposito memiliki sistem “mengunci dana”. Jadi, jika nasabah menarik uang sebelum jatuh tempo, biasanya akan dikenakan penalti atau denda.

Dari sisi keamanan, deposito juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Karena itulah, deposito dianggap sebagai investasi aman dan stabil.

2. Apakah Deposito Harus “Bayar” Tiap Bulan?

Jawaban singkatnya: tidak.

Deposito bukanlah produk keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membayar atau menyetor uang setiap bulan. Justru sebaliknya, deposito adalah produk simpanan sekali setor di awal. Nasabah cukup menempatkan sejumlah uang saat pembukaan deposito, lalu tinggal menunggu hingga jatuh tempo untuk menerima bunga atau hasilnya.

Misalnya, kamu membuka deposito sebesar Rp10 juta dengan tenor 6 bulan dan bunga 5% per tahun. Maka kamu cukup menyetor Rp10 juta sekali di awal. Selama 6 bulan itu, kamu tidak perlu melakukan setoran tambahan apa pun, kecuali kamu ingin membuka deposito baru.

Yang justru terjadi setiap bulan (atau sesuai periode yang ditetapkan) adalah pembayaran bunga dari bank kepada nasabah, bukan sebaliknya. Jadi, bukannya membayar, kamu malah akan menerima hasil bunga secara rutin tapi ini juga tergantung kebijakan bank yang kamu pilih.

3. Cara Kerja Deposito

Untuk lebih memahami sistemnya, berikut alur sederhana bagaimana deposito bekerja:

  1. Nasabah membuka deposito di bank dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

  2. Bank mengunci dana selama periode tersebut dan tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo.

  3. Setiap bulan (atau sesuai kesepakatan), bank membayar bunga deposito kepada nasabah.

  4. Setelah masa jatuh tempo, nasabah menerima kembali dana pokok ditambah bunga terakhir.

Contohnya:
Kamu membuka deposito sebesar Rp50 juta dengan tenor 12 bulan dan bunga 5% per tahun. Maka bunga per bulannya adalah sekitar Rp208.333 (sebelum pajak 20%). Jadi, setiap bulan kamu akan menerima bunga tersebut secara otomatis ke rekening tabungan, dan di akhir tahun, kamu akan menerima kembali dana pokok Rp50 juta.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar apa pun. Semua yang terjadi justru sebaliknya: bank yang membayar bunga kepada nasabah sesuai kesepakatan.

4. Jenis-jenis Deposito Berdasarkan Pembayaran Bunganya

Meskipun sistem dasarnya sama, setiap bank bisa memiliki kebijakan yang sedikit berbeda, terutama dalam hal pembayaran bunga. Secara umum, ada tiga jenis sistem pembayaran bunga deposito:

  1. Bunga dibayar setiap bulan
    Nasabah menerima bunga setiap bulan, biasanya ditransfer langsung ke rekening tabungan. Sistem ini cocok untuk yang ingin memiliki pendapatan pasif rutin dari bunga deposito.

  2. Bunga dibayar di akhir jatuh tempo
    Semua bunga baru dibayarkan setelah tenor berakhir. Misalnya, jika kamu menaruh uang selama 6 bulan, maka bunga akan langsung dibayarkan sekaligus saat deposito berakhir. Sistem ini cocok untuk tujuan keuangan jangka menengah, seperti persiapan liburan atau dana pendidikan.

  3. Bunga dibayar di muka (front-end interest)
    Beberapa bank menawarkan bunga dibayarkan langsung di awal pembukaan deposito. Jadi, meskipun dananya masih dikunci, kamu sudah bisa menikmati hasil bunga di hari pertama. Namun, sistem ini lebih jarang digunakan dan biasanya hanya tersedia untuk nominal besar, atau digunakan dalam program promosi.

Apapun jenisnya, semuanya tetap tidak memerlukan pembayaran bulanan dari nasabah.

5. Apakah Bisa Menambah Dana di Tengah Jalan?

Banyak nasabah yang bertanya apakah mereka bisa menambah dana setelah deposito berjalan. Jawabannya: tidak bisa. Karena deposito bersifat “fix” atau tetap selama jangka waktu tertentu, dana yang disetor di awal tidak bisa diubah — baik ditambah maupun dikurangi.

Jika kamu ingin menambah investasi, kamu bisa membuka deposito baru dengan nominal dan tenor berbeda. Inilah mengapa banyak orang menggunakan strategi “laddering”, yaitu membuka beberapa deposito dengan jangka waktu berbeda agar bisa cair bergantian dan memberikan fleksibilitas lebih besar.

Baca juga artikel menarik lainnya: Hati-hati! Ini 7 Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

6. Bagaimana Jika Dana Diambil Sebelum Jatuh Tempo?

Meskipun tidak dianjurkan, beberapa nasabah mungkin membutuhkan uang sebelum jatuh tempo. Dalam hal ini, bank akan mengenakan penalti. Besaran penalti berbeda di setiap bank, tetapi umumnya berupa:

  • Kehilangan bunga berjalan (bunga tidak dibayarkan), atau

  • Denda berupa potongan dari dana pokok.

Karena itu, penting untuk menentukan tenor deposito sesuai kebutuhan likuiditas. Jika kamu khawatir butuh uang sewaktu-waktu, pilih tenor pendek seperti 1 atau 3 bulan agar dana cepat bisa dicairkan tanpa penalti.

7. Keuntungan Menyimpan Uang di Deposito

Selain tidak perlu bayar tiap bulan, deposito juga memberikan beberapa keuntungan lain, antara lain:

  • Aman dan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

  • Bunga tetap dan terprediksi, tidak terpengaruh fluktuasi pasar.

  • Cocok untuk tujuan jangka menengah, seperti dana pendidikan, dana darurat, atau persiapan pensiun.

  • Tidak perlu aktif memantau pasar seperti investasi saham atau reksa dana.

Meski begitu, kekurangannya adalah likuiditas terbatas (tidak bisa diambil sewaktu-waktu) dan bunga yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lain, seperti obligasi atau saham.

Jadi, menjawab pertanyaan utama: Deposito tidak perlu bayar tiap bulan. Sebaliknya, kamu justru akan menerima bunga setiap bulan atau saat jatuh tempo, tergantung kebijakan bank dan pilihan tenor yang kamu ambil.

Deposito adalah produk simpanan berjangka yang bersifat pasif: cukup setor satu kali di awal, lalu biarkan uang “bekerja sendiri” menghasilkan bunga. Dengan manajemen waktu dan nominal yang tepat, deposito bisa menjadi instrumen keuangan ideal untuk mencapai stabilitas finansial  tanpa repot membayar cicilan atau setoran tambahan tiap bulan.

💰 Ingin uangmu tumbuh tanpa repot bayar tiap bulan?

Kini kamu bisa menabung sekaligus berinvestasi dengan mudah lewat Deposito Online Bank Sinarmas! Cukup buka deposito dari smartphone, nikmati bunga kompetitif, jangka waktu fleksibel, dan aman karena dijamin LPS.

Tidak perlu datang ke cabang, tidak ada biaya bulanan, dan kamu bisa pantau hasil investasimu kapan saja, di mana saja.

 

👉 Klik di sini sekarang dan rasakan kemudahan menabung sambil meraih keuntungan pasti bersama Bank Sinarmas.

Date Create : 15/10/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.