ARTIKEL

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan dalam Sebulan? Ini Penjelasannya!

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan dalam Sebulan? Ini Penjelasannya!

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh masyarakat. Dengan membayar iuran setiap bulan, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit besar.

Namun, di kalangan peserta sering muncul pertanyaan: “Sebenarnya, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam satu bulan?” 

Tidak Ada Batasan Jumlah Penggunaan

Secara prinsip, BPJS Kesehatan dapat digunakan kapan saja dan sebanyak yang dibutuhkan, selama peserta aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat dalam sebulan. Artinya, jika seseorang mengalami sakit dua kali dalam bulan yang sama, ia tetap berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa dikenai biaya tambahan.

Namun, perlu dipahami bahwa meskipun tidak ada batasan kuantitatif, ada aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS. Peserta tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Mengenal Sistem Rujukan Berjenjang

BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang untuk menjaga efisiensi dan pemerataan layanan. Sistem ini memiliki dua tingkatan utama:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Ini adalah pintu pertama peserta ketika ingin berobat. FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga yang sudah terdaftar di kartu BPJS peserta. Di sinilah peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, hingga kontrol rutin.

  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    Jika penyakit peserta tidak bisa ditangani di FKTP, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS. Di sinilah pasien bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut seperti rawat inap, tindakan operasi, atau pemeriksaan spesialis.

Jadi, penggunaan BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dilakukan berkali-kali, selama peserta mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. Jika pasien langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dan tidak dalam kondisi gawat darurat, maka biaya pengobatan bisa ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.

Penggunaan BPJS di FKTP dalam Satu Bulan

Peserta bisa berobat di FKTP lebih dari satu kali dalam sebulan, bahkan setiap hari jika memang diperlukan. Misalnya, untuk penderita penyakit kronis seperti diabetes atau hipertensi, dokter biasanya menjadwalkan kontrol rutin setiap minggu atau setiap dua minggu. Semua kunjungan tersebut tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, setiap kunjungan tetap harus memiliki indikasi medis yang jelas. Artinya, peserta tidak bisa datang ke fasilitas kesehatan tanpa alasan kesehatan yang valid. Dokter di FKTP berhak menolak kunjungan jika tidak ada keluhan atau kebutuhan medis yang mendesak.

Selain itu, ada ketentuan bahwa setiap peserta hanya bisa terdaftar di satu FKTP. Jika ingin pindah, peserta hanya dapat mengganti FKTP maksimal tiga bulan sekali, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pindah domisili.

Penggunaan BPJS di Rumah Sakit (FKRTL)

Untuk penggunaan di rumah sakit, BPJS juga tidak membatasi jumlah kunjungan, tetapi harus sesuai dengan rujukan dokter FKTP. Jika dokter menilai pasien perlu penanganan lanjutan, surat rujukan akan diterbitkan dan berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan.

Dalam periode itu, pasien bisa berobat berkali-kali ke rumah sakit yang ditunjuk, tanpa perlu membuat rujukan baru, selama masih dalam penyakit dan poli yang sama. Misalnya, pasien kontrol jantung bisa datang setiap minggu selama tiga bulan tanpa harus ke FKTP lagi untuk perpanjangan rujukan.

Namun, rujukan tidak berlaku lintas poli atau penyakit, artinya jika pasien memiliki keluhan lain, rujukan baru harus dibuat oleh FKTP. Ini bertujuan agar data medis tetap terkontrol dan layanan tidak disalahgunakan.

Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline

Kondisi Gawat Darurat: Bisa Langsung ke Rumah Sakit

Dalam keadaan darurat, peserta tidak perlu rujukan. Misalnya, saat terjadi kecelakaan, pingsan, serangan jantung, atau kondisi lain yang mengancam nyawa, peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit mana pun, baik yang bekerja sama dengan BPJS maupun tidak.

Jika rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS, pasien tetap akan dilayani terlebih dahulu, lalu BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat. Setelah kondisi stabil, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit rekanan BPJS untuk melanjutkan perawatan.

Penggunaan BPJS untuk Rawat Inap

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat inap tanpa batas jumlah hari tertentu, selama masih direkomendasikan oleh dokter dan sesuai dengan indikasi medis. Jadi, jika pasien harus dirawat selama seminggu atau bahkan lebih, semua biaya tetap dijamin.

Namun, peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk rawat inap berulang kali tanpa alasan medis jelas, karena setiap tindakan akan diverifikasi oleh sistem BPJS dan tenaga medis rumah sakit.

Kapan BPJS Tidak Bisa Digunakan?

Ada beberapa situasi di mana BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan, antara lain:

  • Peserta menunggak iuran, sehingga status kepesertaan menjadi tidak aktif.

  • Peserta berobat tanpa rujukan resmi (kecuali darurat).

  • Pengobatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS dan bukan dalam keadaan darurat.

  • Layanan yang digunakan tidak termasuk dalam cakupan BPJS, seperti perawatan kecantikan, operasi estetika, atau pengobatan alternatif.

Secara sederhana, tidak ada batasan berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam satu bulan. Peserta boleh menggunakan layanan ini kapan pun diperlukan, baik untuk pemeriksaan ringan di FKTP maupun perawatan lanjutan di rumah sakit, selama memenuhi prosedur rujukan dan indikasi medis.

BPJS Kesehatan pada dasarnya dirancang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan, bukan untuk membatasi jumlah kunjungan. Karena itu, selama peserta aktif dan taat aturan, hak untuk berobat dengan BPJS bisa digunakan tanpa batas, sebanyak kesehatan kita membutuhkannya.

Kini Pembayaran iuran BPJS lebih mudah melalui SimobiPlus

Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan tanpa perlu repot datang dan antre di kantor, manfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. 

 

Melalui SimobiPlus, proses pembayaran BPJS Kesehatan jadi lebih cepat, aman, dan praktis, bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Tak ada lagi alasan terlambat membayar iuran BPJS karena semuanya bisa diselesaikan langsung lewat ponselmu.

 

Download SimobiPlus sekarang juga di sini dan rasakan kemudahan membayar tagihan dengan pengalaman yang benar-benar #SenyamanItu!

Date Create : 15/10/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.