ARTIKEL

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Penerima

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Penerima

Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Bantuan Subsidi Upah) untuk mendukung para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bagi kamu yang berstatus sebagai pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, simak informasi lengkap seputar BSU 2025, mulai dari syarat penerima, cara cek status bantuan, hingga jadwal pencairannya.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diberikan sebagai tambahan pendapatan guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, inflasi, dan dinamika harga kebutuhan pokok.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan sebelum program berjalan.

  3. Memiliki gaji sesuai batas UMP di masing-masing daerah.

  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

  5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT BBM secara bersamaan.

Pemerintah akan melakukan verifikasi data melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keakuratan penerima bantuan.

Baca Artikel Menarik Lainnya: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Besaran Bantuan BSU 2025

Besaran BSU yang akan diterima pekerja pada tahun 2025 diperkirakan masih berada di kisaran Rp600.000 per orang. Namun, jumlah tersebut dapat berubah tergantung kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Pencairan BSU 2025 direncanakan akan dimulai pada semester pertama tahun 2025, dengan target penyaluran dalam beberapa tahap. Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi melalui situs kemnaker.go.id dan kanal media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Kamu bisa mengecek status penerima BSU melalui beberapa cara melalui Website BPJS Ketenagakerjaan :

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Lengkapi data

  • Lihat status penerimaan BSU pada dashboard

Cara Mencairkan BSU 2025

Jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah terdaftar. Pastikan rekening masih aktif dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Artikel Menarik Lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Tips agar Lolos BSU 2025

  • Pastikan data keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan aktif dan up to date.

  • Gaji sesuai ketentuan batas maksimum.

  • Gunakan rekening bank atas nama sendiri.

  • Lengkapi data diri di situs Kemnaker untuk mempercepat proses verifikasi.

Gunakan BSU untuk Investasi Kecil-Kecilan

Meskipun jumlah bantuan subsidi upah ini mungkin tampak kecil, kamu tetap bisa memanfaatkannya untuk hal produktif. Salah satu langkah bijak yang bisa kamu ambil adalah memulai investasi kecil-kecilan.

Berikut beberapa ide investasi yang bisa dimulai dengan modal Rp600.000:

  • Reksa Dana Pasar Uang : mulai dari Rp10.000, cocok untuk pemula.

  • Emas Digital : bisa beli emas mulai dari 0,01 gram di aplikasi terpercaya.

  • Usaha Mikro : jadikan BSU sebagai modal awal jualan makanan ringan, minuman kekinian, atau reseller produk online.

Ingat, jika dikelola dengan baik, uang BSU bukan hanya bisa untuk uang belanja. Kamu juga bisa mengubahnya jadi langkah awal menuju kebebasan finansial! Wujudkan finansial lebih baik bersama Bank Sinarmas.

Date Create : 16/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE