ARTIKEL

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, ada kalanya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, terutama jika terjadi tunggakan iuran atau permasalahan administratif lainnya.

Jika status BPJS Kesehatan kamu berubah menjadi non-aktif, tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali. Dengan beberapa langkah sederhana, kamu sudah bisa kembali menikmati manfaat dari program jaminan sosial kesehatan nasional ini. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel kamu.
  • Daftar atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan".
  • Jika status kamu nonaktif, akan ada opsi untuk mengaktifkan kembali. Ikuti petunjuk yang diberikan.

2. Melalui WhatsApp (PANDAWA)

  • Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  • Kirim pesan "Hi Chika" untuk memulai percakapan.
  • Ikuti petunjuk dari chatbot PANDAWA untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan kamu.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
  • Petugas akan membantu kamu menyelesaikan proses aktivasi.

Baca juga artikel menarik lainnya : Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

4. Identifikasi Penyebab Non-Aktif
Setelah mengetahui bahwa status kepesertaan kamu non-aktif, penting untuk memahami penyebabnya. Beberapa alasan umum adalah

  • Tunggakan iuran: tidak membayar iuran dalam waktu yang ditentukan.
  • Perubahan data: misalnya, perubahan status pekerjaan atau pindah tanggungan keluarga.

5. Lakukan Pelunasan Tunggakan
Jika penyebab non-aktif adalah tunggakan iuran, segera lakukan pembayaran. Selain membayar tunggakan, kamu juga perlu membayar iuran bulan berjalan agar layanan kembali aktif.

6. Update Data Pribadi
Jika penyebab non-aktif adalah perubahan data, kamu perlu memperbarui informasi di sistem BPJS. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari tempat kerja (jika diperlukan).

7. Aktivasi Ulang
Setelah semua kewajiban seperti pelunasan tunggakan atau pembaruan data selesai, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan kamu. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. kamu dapat memeriksa status aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lainnya.

Lihat juga artikel menarik lainnya : 3 Tips agar Nggak Ribet Berobat dengan BPJS Kesehatan

8. Cegah Status BPJS Non-Aktif di Masa Depan
Agar status BPJS Kesehatan kamu tetap aktif, berikut beberapa tips yang dapat kamu lakukan:

  • Pantau tagihan secara berkala: selalu cek status dan tagihan BPJS Kesehatan kamu melalui aplikasi Mobile JKN untuk memastikan tidak ada tunggakan.
  • Manfaatkan sistem autodebit: fitur ini dapat membantu memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu tanpa perlu diingatkan.
  • laporkan perubahan data dengan segera: jika ada perubahan data seperti pekerjaan, alamat, atau status keluarga, segera laporkan ke BPJS agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
  • Simpan bukti pembayaran: selalu simpan bukti pembayaran iuran, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif di masa mendatang.

Untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa harus datang dan mengantri di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Dengan menggunakan SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat, aman, serta praktis kapan saja dan di mana saja. Kini, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan karena semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.

Ayo download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!

Date Create : 03/02/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE