Di era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi kependudukan yang dahulu rumit, kini lebih mudah dan cepat. Termasuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Jika dulu dahulu masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan atau Disdukcapil, kini prosesnya bisa online melalui situs resmi atau aplikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Artikel kali ini akan membahas secara lengkap tentang cara membuat Kartu Keluarga baru secara online, termasuk syarat-syarat, langkah-langkah, serta tips agar proses berjalan lancar.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KK sebagai identitas keluarga, yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, BPJS, hingga urusan perpajakan.
Pembuatan KK baru biasanya dibutuhkan dalam kondisi berikut:
Pasangan baru menikah yang ingin membuat KK terpisah dari orang tua.
Keluarga yang baru pindah domisili.
Perubahan susunan anggota keluarga (misalnya karena kelahiran, kematian, atau perceraian).
KK hilang, terbakar atau rusak.
Mengurus Kartu Keluarga secara online menawarkan sejumlah keuntungan, antara lain:
Hemat Waktu dan Tenaga
Tidak perlu antre di kantor kelurahan atau Disdukcapil.
Fleksibel
Bisa dilakukan kapan saja, termasuk di luar jam kerja, karena sistem online biasanya tersedia 24 jam.
Transparansi dan Pelacakan Proses
Kamu sebagai pemohon dapat memantau progres permohonan secara daring melalui nomor registrasi atau barcode.
Minim Kontak Fisik
Sangat relevan dalam situasi pandemi atau untuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Baca juga artikel menarik lainnya: Simak Langkah Membuat KTP Online Terbaru
Sebelum mengajukan KK secara online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk hasil scan (PDF/JPG) dengan ukuran file sesuai ketentuan sistem:
Akta nikah atau buku nikah
KTP suami dan istri
Kartu Keluarga masing-masing (jika masih tergabung dalam KK orang tua)
Surat pengantar RT/RW (jika diminta di wilayah setempat)
Surat pernyataan atau permohonan pemisahan KK
KTP anggota yang akan membuat KK baru
KK lama
Bukti perubahan data (akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, akta perceraian, dsb.)
Surat keterangan hilang dari kepolisian
KTP kepala keluarga
Berikut panduan umum membuat KK baru secara online. Perlu dicatat bahwa antarmuka dan prosedur bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan Disdukcapil daerah masing-masing.
Buka situs resmi Disdukcapil kota/kabupaten domisili kamu. Beberapa daerah memiliki domain khusus, misalnya:
Surabaya: https://disdukcapil.surabaya.go.id
Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id
Jika belum mengetahui situs daerah kamu, bisa mencari dengan kata kunci: “Disdukcapil + [nama kota/kabupaten]”.
Beberapa sistem meminta pemohon untuk membuat akun dengan alamat email dan nomor HP aktif. Akun ini akan digunakan untuk mengakses dan memantau proses pengajuan.
Di halaman utama, pilih layanan yang sesuai, seperti:
Pembuatan KK Baru
Pemecahan KK
Perubahan Data KK
Pencetakan Ulang KK
Ikuti petunjuk dan pastikan memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
Lengkapi formulir yang disediakan dengan data pribadi kamu dan anggota keluarga lainnya. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau NIK karena bisa menyebabkan penolakan.
Unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya sesuai dengan jenis permohonan. Biasanya akan ada petunjuk ukuran dan format file.
Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan. Sistem biasanya akan memberikan nomor registrasi atau barcode yang bisa digunakan untuk memantau proses.
Setelah pengajuan masuk, pihak Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika tidak ada masalah, dalam 3–5 hari kerja (tergantung wilayah), kamu akan menerima notifikasi bahwa KK sudah diterbitkan.
Ada beberapa cara menerima Kartu Keluarga:
KK Digital (PDF): Dikirim melalui email atau bisa diunduh melalui portal layanan online.
Cetak Fisik: Diambil langsung di kantor Disdukcapil atau dikirim ke rumah melalui pos (tergantung kebijakan daerah).
Biaya resmi: Gratis (sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2022)
Biaya tambahan: Mungkin dikenakan untuk pengiriman atau legalisir
Masa berlaku: Tidak ada kadaluarsa, kecuali ada perubahan data
Pastikan Dokumen Lengkap dan Jelas
Gunakan scanner atau aplikasi pemindai dokumen agar hasilnya rapi dan mudah dibaca.
Isi Data Sesuai Dokumen Asli
Hindari kesalahan pengetikan karena bisa memperlambat proses.
Gunakan Alamat E-mail dan Nomor HP yang Aktif
Karena notifikasi dan hasil akan dikirim ke kontak tersebut.
Simpan Nomor Registrasi
Ini berguna untuk mengecek status permohonan atau jika kamu ingin menghubungi Disdukcapil.
Cek Kebijakan Wilayah kamu
Meskipun online, beberapa daerah masih meminta pengambilan fisik secara langsung atau verifikasi tambahan.
Dengan memahami alur dan menyiapkan persyaratan dengan baik, kamu bisa mendapatkan KK baru tanpa stres dan tanpa perlu cuti kerja hanya untuk mengurus dokumen. Pemerintah pun kini terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk layanan publik, demi kenyamanan dan kemudahan warganya.
Sama seperti pengurusan Kartu Keluarga yang kini bisa dilakukan dari rumah, kamu juga bisa mengelola keuangan dengan lebih praktis dan cuan melalui layanan digital. Salah satunya dengan buka Deposito Online dari Bank Sinarmas.
Tanpa harus ke kantor cabang, kamu bisa membuka deposito secara instan melalui aplikasi SimobiPlus. Tinggal pilih, tenor sesuai kebutuhan, dan nikmati suku bunga spesial dari genggaman tangan kamu.
Dengan Deposito Online di Bank Sinarmas, nikmati jangka waktu fleksibel dan penempatan dana mulai Rp500 ribu aja.
Tunggu apa lagi? Yuk, segera buka Deposito Online Bank Sinarmas via SimobiPlus! Cek infonya di sini.
Date Create : 21/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.