ARTIKEL

Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online

Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online

Di era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi kependudukan yang dahulu rumit, kini lebih mudah dan cepat. Termasuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Jika dulu dahulu masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan atau Disdukcapil, kini prosesnya bisa online melalui situs resmi atau aplikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Artikel kali ini akan membahas secara lengkap tentang cara membuat Kartu Keluarga baru secara online, termasuk syarat-syarat, langkah-langkah, serta tips agar proses berjalan lancar.

Apa Itu Kartu Keluarga dan Siapa yang Membutuhkannya?

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KK sebagai identitas keluarga, yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, BPJS, hingga urusan perpajakan.

Pembuatan KK baru biasanya dibutuhkan dalam kondisi berikut:

  • Pasangan baru menikah yang ingin membuat KK terpisah dari orang tua.

  • Keluarga yang baru pindah domisili.

  • Perubahan susunan anggota keluarga (misalnya karena kelahiran, kematian, atau perceraian).

  • KK hilang, terbakar atau rusak.

Keuntungan Mengurus KK Secara Online

Mengurus Kartu Keluarga secara online menawarkan sejumlah keuntungan, antara lain:

  1. Hemat Waktu dan Tenaga
    Tidak perlu antre di kantor kelurahan atau Disdukcapil.

  2. Fleksibel

Bisa dilakukan kapan saja, termasuk di luar jam kerja, karena sistem online biasanya tersedia 24 jam.

  1. Transparansi dan Pelacakan Proses
    Kamu sebagai pemohon dapat memantau progres permohonan secara daring melalui nomor registrasi atau barcode.

  2. Minim Kontak Fisik

Sangat relevan dalam situasi pandemi atau untuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

Baca juga artikel menarik lainnya: Simak Langkah Membuat KTP Online Terbaru

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan KK secara online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk hasil scan (PDF/JPG) dengan ukuran file sesuai ketentuan sistem:

Untuk pasangan baru menikah:

  • Akta nikah atau buku nikah

  • KTP suami dan istri

  • Kartu Keluarga masing-masing (jika masih tergabung dalam KK orang tua)

  • Surat pengantar RT/RW (jika diminta di wilayah setempat)

Untuk pemisahan KK:

  • Surat pernyataan atau permohonan pemisahan KK

  • KTP anggota yang akan membuat KK baru

  • KK lama

Untuk perubahan data KK:

  • Bukti perubahan data (akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, akta perceraian, dsb.)

Untuk kehilangan atau kerusakan:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian

  • KTP kepala keluarga

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online

Berikut panduan umum membuat KK baru secara online. Perlu dicatat bahwa antarmuka dan prosedur bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan Disdukcapil daerah masing-masing.

1. Kunjungi Situs Resmi Disdukcapil

Buka situs resmi Disdukcapil kota/kabupaten domisili kamu. Beberapa daerah memiliki domain khusus, misalnya:

Jika belum mengetahui situs daerah kamu, bisa mencari dengan kata kunci: “Disdukcapil + [nama kota/kabupaten]”.

2. Daftar Akun (Jika Diperlukan)

Beberapa sistem meminta pemohon untuk membuat akun dengan alamat email dan nomor HP aktif. Akun ini akan digunakan untuk mengakses dan memantau proses pengajuan.

3. Pilih Layanan "Pembuatan KK Baru" atau "Perubahan KK"

Di halaman utama, pilih layanan yang sesuai, seperti:

  • Pembuatan KK Baru

  • Pemecahan KK

  • Perubahan Data KK

  • Pencetakan Ulang KK

Ikuti petunjuk dan pastikan memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

4. Isi Formulir Secara Online

Lengkapi formulir yang disediakan dengan data pribadi kamu dan anggota keluarga lainnya. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau NIK karena bisa menyebabkan penolakan.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya sesuai dengan jenis permohonan. Biasanya akan ada petunjuk ukuran dan format file.

6. Kirim Permohonan dan Catat Nomor Registrasi

Setelah semua terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan. Sistem biasanya akan memberikan nomor registrasi atau barcode yang bisa digunakan untuk memantau proses.

Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah pengajuan masuk, pihak Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika tidak ada masalah, dalam 3–5 hari kerja (tergantung wilayah), kamu akan menerima notifikasi bahwa KK sudah diterbitkan.

Bagaimana KK Diterima?

Ada beberapa cara menerima Kartu Keluarga:

  • KK Digital (PDF): Dikirim melalui email atau bisa diunduh melalui portal layanan online.

  • Cetak Fisik: Diambil langsung di kantor Disdukcapil atau dikirim ke rumah melalui pos (tergantung kebijakan daerah).

Biaya dan Masa Berlaku

  • Biaya resmi: Gratis (sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2022)

  • Biaya tambahan: Mungkin dikenakan untuk pengiriman atau legalisir

  • Masa berlaku: Tidak ada kadaluarsa, kecuali ada perubahan data

Tips Agar Proses Lancar

  1. Pastikan Dokumen Lengkap dan Jelas
    Gunakan scanner atau aplikasi pemindai dokumen agar hasilnya rapi dan mudah dibaca.

  2. Isi Data Sesuai Dokumen Asli
    Hindari kesalahan pengetikan karena bisa memperlambat proses.

  3. Gunakan Alamat E-mail dan Nomor HP yang Aktif
    Karena notifikasi dan hasil akan dikirim ke kontak tersebut.

  4. Simpan Nomor Registrasi
    Ini berguna untuk mengecek status permohonan atau jika kamu ingin menghubungi Disdukcapil.

  5. Cek Kebijakan Wilayah kamu
    Meskipun online, beberapa daerah masih meminta pengambilan fisik secara langsung atau verifikasi tambahan.

Dengan memahami alur dan menyiapkan persyaratan dengan baik, kamu bisa mendapatkan KK baru tanpa stres dan tanpa perlu cuti kerja hanya untuk mengurus dokumen. Pemerintah pun kini terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk layanan publik, demi kenyamanan dan kemudahan warganya.

Sama seperti pengurusan Kartu Keluarga yang kini bisa dilakukan dari rumah, kamu juga bisa mengelola keuangan dengan lebih praktis dan cuan melalui layanan digital. Salah satunya dengan buka Deposito Online dari Bank Sinarmas

 

Tanpa harus ke kantor cabang, kamu bisa membuka deposito secara instan melalui aplikasi SimobiPlus. Tinggal pilih, tenor sesuai kebutuhan, dan nikmati suku bunga spesial dari genggaman tangan kamu. 

 

Dengan Deposito Online di Bank Sinarmas, nikmati jangka waktu fleksibel dan penempatan dana mulai Rp500 ribu aja.   

 

Tunggu apa lagi? Yuk, segera buka Deposito Online Bank Sinarmas via SimobiPlus! Cek infonya di sini.

Date Create : 21/05/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE