ARTIKEL

Cara Buat NPWP Pribadi Online dari Rumah, Nggak Pakai Ribet!

Cara Buat NPWP Pribadi Online dari Rumah, Nggak Pakai Ribet!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Bagi siapa pun yang memiliki penghasilan, terutama di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), NPWP menjadi kewajiban yang harus dimiliki. Namun, banyak orang masih menganggap proses pembuatannya rumit dan membayangkan harus antre di kantor pajak.

Padahal, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui platform e-Registration (e-Reg). Dengan sistem ini, siapa saja bisa membuat NPWP pribadi dari rumah hanya dengan laptop dan koneksi internet. Praktis, bukan?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendetail mengenai cara buat NPWP pribadi online, termasuk persyaratan dokumen, langkah-langkah teknis, serta tips agar pengajuan kamu tidak ditolak.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Secara umum, individu yang memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap di atas batas PTKP wajib memiliki NPWP. PTKP ini berubah setiap beberapa tahun dan ditentukan oleh pemerintah.

Namun, NPWP tidak hanya berguna untuk keperluan perpajakan. Dalam praktiknya, NPWP juga sering kali menjadi syarat administrasi saat melamar kerja, mengajukan KPR, membuka rekening bank, mengurus izin usaha, bahkan mendaftar sebagai peserta tender. Artinya, meskipun kamu belum memiliki penghasilan tetap, memiliki NPWP tetap memberi banyak manfaat.

Jenis-Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Karyawan: bekerja di perusahaan dan menerima penghasilan rutin.

  • Wiraswasta/freelancer: memiliki usaha atau menerima penghasilan tidak tetap.

  • Wanita kawin yang memilih pisah harta/penghasilan dari suami.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mendaftar secara online, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan):

  • KTP (untuk WNI)

  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)

  • Surat keterangan kerja (untuk karyawan)

  • Surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermeterai (untuk wiraswasta)

  • Kartu Keluarga dan surat pernyataan (untuk wanita kawin dengan NPWP terpisah)

Pastikan dokumen jelas terbaca, tidak buram, dan sesuai ketentuan ukuran file.

Baca juga : Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online di e-Reg DJP

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik "Daftar" untuk membuat akun baru. Isi data pribadi seperti nama, NIK, email aktif, dan nomor HP.

  3. Setelah mendaftar, verifikasi akun lewat email dan klik tautan aktivasi.

  4. Login kembali, lalu pilih menu “Daftar NPWP”.

  5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap: status pekerjaan, alamat, jenis penghasilan, dan lainnya.           

  6. Unggah dokumen pendukung sesuai status pekerjaan.

  7. Kirim permohonan dan tunggu hasil verifikasi dari DJP.

  8. Jika disetujui, e-NPWP akan dikirim via email dalam bentuk PDF.

Tips agar Permohonan Tidak Ditolak

  • Gunakan email aktif dan selalu periksa folder spam.

  • Scan dokumen dalam resolusi tinggi, bukan sekadar foto dari kamera HP.

  • Pastikan data di formulir cocok dengan dokumen.

  • Jangan lupa lampirkan surat keterangan usaha bermeterai bagi yang wiraswasta.

  • Setelah akun aktif, segera isi data. Jangan ditunda lebih dari 30 hari agar tidak kedaluwarsa.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP Terbit?

Memiliki NPWP berarti kamu sudah sah sebagai wajib pajak. Maka, kamu wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun belum memiliki penghasilan tetap. Pelaporan ini dilakukan secara online melalui e-Filing di situs DJP.

Jika kamu tidak melapor, kamu bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa memiliki NPWP bukan sekadar punya kartu, tapi juga punya tanggung jawab.

Manfaat Punya NPWP

  1. Mendapatkan tarif pajak lebih rendah daripada yang tidak memiliki NPWP.

  2. Persyaratan umum untuk melamar kerja, membuka rekening, dan pengajuan kredit.

  3. Diperlukan dalam pengurusan administrasi bisnis, baik perseorangan maupun badan usaha.

  4. Meningkatkan kredibilitas keuangan di mata bank atau lembaga pembiayaan.

  5. Bentuk kepatuhan hukum, menunjukkan kamu adalah warga negara yang taat pajak.

Pendaftaran NPWP secara online telah memudahkan masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat. Hanya dengan beberapa langkah di situs resmi DJP, kamu bisa mendapatkan NPWP tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan memiliki NPWP, kamu bisa menikmati berbagai kemudahan administrasi keuangan dan memperluas peluang baik dalam pekerjaan maupun bisnis.

Sudah siap lebih produktif dan mengatur keuanganmu dengan lebih praktis? Jangan lewatkan kesempatan untuk memudahkan hidupmu dengan aplikasi perbankan digital yang serba bisa.

 

👉 Download SimobiPlus di sini dan rasakan pengalaman perbankan modern yang cepat, aman, dan bebas ribet, kapan pun dan di mana pun kamu berada!

Date Create : 22/07/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.