
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang dirancang pemerintah untuk memberikan jaminan kepada pekerja dari berbagai risiko selama masa kerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun, semuanya bertujuan agar pekerja memiliki rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik. Namun, banyak peserta yang tidak sadar apakah status kepesertaan mereka masih aktif atau sudah nonaktif, terutama bagi yang baru pindah kerja atau berhenti dari perusahaan.
Mengetahui status BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak sangat penting. Dengan status aktif, peserta bisa mendapatkan manfaat penuh dari program jaminan tersebut. Sebaliknya, jika statusnya nonaktif, maka perlindungan yang diberikan otomatis berhenti. Nah, supaya kamu tidak bingung, berikut ini penjelasan lengkap tentang cara mengecek status aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Sebelum membahas cara pengecekan, penting untuk memahami mengapa hal ini tidak boleh diabaikan. Banyak kasus di mana peserta baru sadar kepesertaannya nonaktif setelah terjadi kecelakaan kerja atau saat hendak mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua).
Beberapa alasan mengapa status BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tidak aktif antara lain:
Perusahaan tempat bekerja tidak lagi membayar iuran bulanan.
Peserta sudah resign atau pindah kerja, tapi belum melapor ke BPJS untuk memperbarui data.
Terdapat kesalahan administrasi, seperti NIK tidak sesuai atau nomor kepesertaan ganda.
Dengan rutin mengecek status aktif, kamu bisa memastikan hak-hak perlindungan tetap berjalan dan segera mengurus jika terjadi kendala.
Cara paling mudah dan cepat untuk mengecek status aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/login.html.
Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu "Layanan Peserta" dan pilih layanan "BPJSTKU" atau langsung menuju ke halaman login [https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/login.html].
Login ke akun kamu.
Setelah masuk, kamu dapat melihat informasi detail kepesertaan, termasuk status keaktifan.
Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status kepesertaan, termasuk apakah masih aktif atau sudah nonaktif.
Selain status, kamu juga bisa melihat saldo JHT dan data perusahaan tempat kamu terdaftar.
Kelebihan metode ini: praktis, tidak perlu datang ke kantor BPJS, dan bisa diakses kapan saja.
Kekurangannya: kamu harus memiliki akun yang sudah terverifikasi terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi resmi bernama JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Aplikasi ini menggantikan aplikasi lama, BPJSTKU, dengan tampilan dan fitur yang lebih lengkap.
Berikut cara mengecek status kepesertaan lewat aplikasi JMO:
Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone.
Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di sistem BPJS.
Setelah masuk, pilih menu “Kartu Digital” atau “Profil Peserta”.
Di sana, akan terlihat informasi seperti:
Nama lengkap peserta
Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
Nama perusahaan
Status kepesertaan (Aktif atau Tidak Aktif)
Jika status menunjukkan “Aktif”, berarti kamu masih terdaftar dan perusahaan rutin membayarkan iuran. Namun jika tertulis “Tidak Aktif”, kamu perlu menghubungi HRD atau kantor BPJS terdekat untuk klarifikasi.
Kelebihan aplikasi JMO: bisa diakses kapan saja, menyediakan fitur lengkap (cek saldo, klaim JHT, update data pribadi, dll.), dan hasilnya cepat muncul.
BPJS Ketenagakerjaan kini juga menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan Care Center melalui WhatsApp di nomor 0813-8007-0175. Layanan ini aktif selama jam kerja dan memudahkan peserta untuk melakukan pengecekan data tanpa perlu login atau datang ke kantor.
Berikut langkahnya:
Simpan nomor 0813-8007-0175 di kontak HP kamu.
Kirim pesan dengan format sederhana, misalnya:
“Halo, saya ingin mengecek status aktif BPJS Ketenagakerjaan saya.”
Petugas akan meminta beberapa data untuk verifikasi, seperti:
Nama lengkap
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Nomor KPJ (jika ada)
Tanggal lahir
Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan informasi status kepesertaan kamu.
Layanan ini sangat membantu, terutama bagi yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau website.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki call center nasional di nomor 175 yang bisa dihubungi dari mana saja. Caranya mudah:
Hubungi 175 melalui telepon rumah atau HP.
Ikuti petunjuk suara untuk memilih layanan “BPJS Ketenagakerjaan”.
Setelah tersambung dengan petugas, sampaikan permintaan untuk mengecek status kepesertaan.
Siapkan data pribadi seperti NIK dan tanggal lahir untuk proses verifikasi.
Layanan ini cocok untuk peserta yang membutuhkan bantuan langsung dan ingin mendapatkan penjelasan lebih detail.
Jika kamu masih merasa ragu dengan hasil pengecekan online, kamu juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen pendukung seperti:
KTP
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
Slip gaji terakhir atau surat keterangan kerja (bila diperlukan)
Petugas akan membantu mengecek status keanggotaan di sistem dan memberikan informasi lengkap mengenai perusahaan tempat kamu terdaftar.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Cepat & Mudah!
Untuk pekerja aktif, cara paling cepat adalah dengan menanyakan langsung kepada bagian HRD atau payroll perusahaan. HRD biasanya memiliki akses ke sistem pembayaran iuran BPJS dan bisa memastikan apakah perusahaan rutin membayar kontribusi bulanan.
Jika kamu baru saja pindah kerja, penting untuk memastikan bahwa perusahaan lama sudah menonaktifkan kepesertaan lama dan perusahaan baru telah mendaftarkan kamu sebagai peserta aktif. Hal ini untuk mencegah data ganda atau kendala saat ingin mencairkan manfaat JHT nantinya.
Apabila setelah dicek ternyata status BPJS Ketenagakerjaan kamu tidak aktif, jangan panik. Kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:
Konfirmasi ke perusahaan tempat terakhir bekerja apakah pembayaran iuran terakhir sudah dilakukan.
Laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP, kartu KPJ, dan surat keterangan kerja.
Jika kamu sudah resign, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) agar perlindungan tetap berlanjut.
Pastikan tidak ada kesalahan data pribadi seperti NIK atau tanggal lahir yang bisa menghambat proses aktivasi.
Mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial tetap berjalan. Dengan berbagai cara yang sudah disediakan mulai dari website, aplikasi JMO, WhatsApp, call center, hingga kantor cabang peserta kini bisa mengecek status kepesertaan dengan mudah dan cepat.
Jangan menunggu sampai ada masalah baru kamu memeriksa status BPJS. Luangkan waktu sebentar untuk memastikan kepesertaanmu aktif agar hak atas jaminan sosial tetap aman. Dengan begitu, kamu bisa bekerja dengan lebih tenang dan memiliki jaminan perlindungan yang pasti untuk masa depan.
Pastikan jika iuran BPJS dibayar tepat waktu. Kini kamu tidak perlu repot lagi, karena pembayaran iuran bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Kamu hanya perlu membuka rekening tabungan online Bank Sinarmas dan menginstal aplikasi SimobiPlus. Selama terhubung dengan internet, kamu bisa melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Jadi, untuk apa ribet kalau ada cara yang lebih simpel?
Yuk, download SimobiPlus sekarang juga di sini!
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.