ARTIKEL

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline!

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline!

Di era digital seperti sekarang, mengurus berbagai keperluan administratif menjadi lebih mudah, termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu ingin mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) atau klaim manfaat lainnya, kini kamu  bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. 

 

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pencairan secara online melalui situs resminya atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan lapak asik. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan berhenti bekerja (untuk klaim JHT), NPWP (jika ada), dan formulir klaim yang sudah diisi. 

 

Berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ketika seorang pekerja ingin mencairkan dana atau mengajukan klaim, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Unduh dan instal aplikasi JMO: Cari aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu instal di perangkat kamu.

  2. Registrasi akun: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi. Jika sudah, cukup login.

  3. Pengkinian data: Lakukan pengkinian data pribadi kamu di aplikasi.

  4. Pilih menu jaminan hari tua: Setelah login, pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik pada opsi Klaim JHT.

  5. Verifikasi syarat: Pastikan semua syarat yang ditampilkan tercentang hijau.

  6. Pilih sebab klaim: Tentukan alasan klaim (misalnya, mengundurkan diri).

  7. Isi data dan swafoto: Lengkapi data yang diperlukan dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.

  8. Masukkan NPWP dan rekening: Isi data NPWP dan nomor rekening untuk pencairan dana.

  9. Konfirmasi pengajuan: Periksa kembali semua data dan klik konfirmasi untuk mengajukan klaim.

  10. Proses pengajuan: Setelah pengajuan, kamu akan menerima notifikasi mengenai status klaim.

Melalui Website Lapak Asik

  1. Kunjungi website: Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Isi data diri: Masukkan NIK, nama lengkap, nomor BPJS TK, NPWP, dan nomor rekening.

  3. Unggah dokumen persyaratan: Setelah login, peserta perlu memilih jenis klaim yang ingin diajukan dan upload dokumen seperti scan kartu BPJS TK, surat keterangan pengunduran diri, dan swafoto dalam format digital seperti JPG atau PDF.

  4. Tunggu notifikasi wawancara: Setelah pengajuan, kamu akan dijadwalkan untuk wawancara online via video call.

  5. Proses wawancara: Pada hari yang ditentukan, petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data.

  6. Pencairan dana: Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang kamu lampirkan.

Baca juga artikel menarik lainnya : Penting! Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Bagi yang ingin mengurus klaim secara langsung, bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen: Bawa dokumen asli dan salinan yang diperlukan seperti kartu BPJS TK, KTP, surat keterangan pengunduran diri, dan NPWP jika diperlukan.

  2. Kunjungi kantor cabang terdekat: Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan lokasi kamu.

  3. Ambil nomor antrian: Setelah tiba, ambil nomor antrean untuk layanan klaim.

  4. Isi formulir klaim: Mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan oleh petugas.

  5. Wawancara dengan petugas: Setelah nomor antrean dipanggil, petugas akan memverifikasi data kamu melalui wawancara.

  6. Tanda terima pengajuan: Setelah wawancara selesai, kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan telah diproses.

  7. Pencairan dana: Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu dalam beberapa hari kerja.

Lihat juga artikel menarik lainnya: 3 Tips agar Nggak Ribet Berobat dengan BPJS Kesehatan

Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi JMO. Bagi yang ingin cara lebih praktis, klaim secara online bisa menjadi pilihan terbaik. Namun, bagi yang masih merasa lebih nyaman dengan tatap muka, klaim secara offline tetap bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.

 

Bayar BPJS Kesehatan Anti Ribet dengan SimobiPlus

Agar kartu BPJS kamu siap digunakan di setiap saat dan diterima oleh pihak puskesmas atau rumah sakit, maka jangan sampai kamu menunggak iuran BPJS. Sekarang kamu tidak perlu ribet untuk membayar iuran tersebut, karena kamu dapat membayarnya dengan menggunakan aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas.

 

Syaratnya kamu cukup instal dan buka rekening tabungan online Bank Sinarmas aja. Selama terkoneksi internet, aplikasi SimobiPlus dapat digunakan kapan pun dan di mana pun. Kalau ada yang memudahkan, ngapain harus yang ribet? Yuk, download dan instal SimobiPlus sekarang juga di sini!

Date Create : 10/04/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE