ARTIKEL

Cara Lapor SPT Tahunan Online Praktis untuk Pribadi & Badan

Cara Lapor SPT Tahunan Online Praktis untuk Pribadi & Badan

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha di Indonesia. Kini, DJP mempermudah pelaporan SPT lewat layanan e-Filing dan e-Form yang bisa diakses secara online. Tak perlu antre di kantor pajak—cukup lewat laptop atau ponsel, kamu bisa lapor SPT dengan mudah, cepat, dan aman.

Artikel ini akan mengupas secara lengkap dan terstruktur cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi dan badan, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, langkah-langkah teknis, hingga tips menghindari kesalahan umum dalam proses pelaporan.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak kepada DJP setiap tahun. Laporan ini berisi ringkasan dari seluruh aktivitas keuangan dan perpajakan selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan, pengeluaran, aset, utang, dan pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain.

Jenis-Jenis SPT Tahunan:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi

    • Digunakan oleh individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Biasanya digunakan oleh karyawan, wiraswasta, pekerja lepas, atau profesional

  2. SPT Tahunan Badan

    • Digunakan oleh entitas usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma, atau organisasi lain yang memiliki kewajiban perpajakan

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Mengetahui deadline pelaporan sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi:

  • Wajib Pajak Pribadi: Paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.

  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.

Contoh: Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT badan paling lambat 30 April 2025.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk Wajib Pajak Pribadi:

  • NPWP

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, 1721 A2 untuk PNS)

  • Bukti penghasilan lain seperti sewa, usaha sampingan, atau royalti

  • Daftar aset dan utang per 31 Desember tahun pajak

  • Informasi tanggungan keluarga

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Laporan keuangan lengkap (neraca, laporan laba rugi, arus kas)

  • Bukti pembayaran pajak (PPh 25, PPh 21, PPh Final, dan lainnya)

  • Formulir SPT 1771 beserta lampiran

  • Daftar penyusutan dan amortisasi

  • Surat kuasa jika pelaporan dilakukan oleh konsultan pajak

 

Baca juga artikel menarik lainnya: Apa itu revenue? Ini Pengertian, Jenis, Cara Hitung dan Bedanya dengan Income

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak Pribadi

Berikut panduan langkah demi langkah pelaporan SPT pribadi melalui situs DJP Online:

1. Akses Situs Resmi DJP Online

Catatan: Jika belum memiliki akun, lakukan aktivasi terlebih dahulu menggunakan EFIN yang bisa diperoleh dari kantor pajak.

2. Masuk ke Menu e-Filing

  • Setelah login, klik menu Lapor

  • Pilih e-Filing lalu klik tombol Buat SPT

3. Pilih Jenis Formulir SPT

  • Formulir 1770 SS: Untuk individu berpenghasilan kurang dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu sumber (misalnya karyawan tetap)

  • Formulir 1770 S: Untuk individu dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta atau dari lebih dari satu sumber

  • Formulir 1770: Untuk wiraswasta, freelancer, atau profesional dengan penghasilan dari usaha sendiri

4. Isi Data Diri Secara Lengkap

Masukkan data sesuai dengan bukti potong dan kondisi keuangan kamu:

  • Penghasilan bruto dan netto

  • PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja

  • Penghasilan lainnya (usaha, sewa, dividen)

  • Harta dan utang yang dimiliki

  • Tanggungan (anak, orang tua, pasangan)

5. Validasi dan Kirim SPT

  • Setelah semua data terisi, klik Submit

  • Sistem akan mengirim token verifikasi ke emailmu

  • Masukkan token dan klik Kirim SPT

  • Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Cara Melapor SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak Badan

Pelaporan SPT Badan memiliki alur yang sedikit lebih rumit, namun tetap bisa dilakukan secara online:

1. Unduh dan Install Aplikasi e-SPT atau e-Form PDF

  • Aplikasi dapat diunduh melalui https://pajak.go.id

  • Pilih aplikasi sesuai kebutuhan: e-SPT Tahunan PPh Badan atau e-Form PDF 1771

2. Isi Formulir dengan Data Akuntansi Perusahaan Kamu

Masukkan seluruh data keuangan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, termasuk:

  • Omzet, laba/rugi

  • Beban operasional

  • Pajak terutang dan kredit pajak

  • Penyusutan dan amortisasi

  • Daftar aset dan inventaris

3. Buat File CSV dan PDF

Setelah semua data diisi:

  • Sistem akan menghasilkan file berformat .csv dan .pdf

  • File ini nantinya akan diunggah ke DJP Online

4. Login dan Upload Melalui DJP Online

  • Login ke https://djponline.pajak.go.id

  • Pilih e-Filing → Upload SPT

  • Unggah file CSV dan PDF

  • Masukkan token verifikasi

  • Kirim dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan

Contoh Kasus: Pelaporan SPT Pribadi Karyawan dan Freelancer

Karyawan:

Andrew bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dengan penghasilan Rp72 juta per tahun. Ia mendapat Formulir 1721 A1 dari bagian HRD. Andrew cukup menggunakan Formulir 1770 S dan mengisi data sesuai A1, lalu mengirimnya melalui e-Filing.

Freelancer:

Dina adalah desainer grafis lepas dengan penghasilan dari beberapa klien. Ia menggunakan Formulir 1770, mencantumkan penghasilan usaha, biaya operasional, serta PPh Final 0,5% yang telah dibayar setiap bulan.

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT

Jika kamu terlambat atau tidak melaporkan SPT, kamu dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Pribadi: Denda sebesar Rp100.000

  • Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000

  • Tambahan bunga atau sanksi administratif jika terdapat kekurangan pembayaran pajak

  • Pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP jika dianggap menghindari kewajiban perpajakan

Tips agar Lapor SPT Online Berjalan Lancar

  1. Lapor lebih awal: Hindari puncak trafik di akhir Maret atau April.

  2. Periksa E-mail aktif: Pastikan email yang digunakan aktif untuk menerima token.

  3. Gunakan laptop atau PC: Pengisian formulir lebih nyaman di layar lebar.

  4. Simulasikan terlebih dahulu: Gunakan fitur simulasi di aplikasi e-SPT.

  5. Konsultasi jika bingung: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP jika ada kesulitan teknis.

Pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih mudah dan efisien berkat sistem e-Filing dan e-Form dari DJP. Baik kamu seorang karyawan, pengusaha, freelancer, maupun pemilik badan usaha, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dengan aman dan praktis. 

Pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar agar terhindar dari denda dan sanksi.

Dengan memahami prosedur di atas, kini pelaporan SPT bukan lagi tugas yang membingungkan. Justru menjadi bentuk kepatuhan dan kontribusi aktifmu terhadap pembangunan negara melalui pajak.

Setelah menuntaskan kewajiban pajak, waktunya merencanakan finansial yang bijak. Dengan Tabungan Online Bank Sinarmas, kamu bisa mulai mengelola keuangan lebih mudah—tanpa antre, tanpa repot. Cukup buka lewat ponsel. Hemat waktu, aman, dan banyak untungnya.

Nikmati berbagai keuntungan seperti biaya administrasi ringan, akses mobile banking yang nyaman, serta promo menarik untuk nasabah baru.

Jangan tunda kesempatan ini untuk mengelola keuanganmu dengan lebih modern dan efisien. Klik di sini untuk buka tabungan dan nikmati promo spesial hanya untukmu.

Date Create : 28/05/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE