Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha di Indonesia. Kini, DJP mempermudah pelaporan SPT lewat layanan e-Filing dan e-Form yang bisa diakses secara online. Tak perlu antre di kantor pajak—cukup lewat laptop atau ponsel, kamu bisa lapor SPT dengan mudah, cepat, dan aman.
Artikel ini akan mengupas secara lengkap dan terstruktur cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi dan badan, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, langkah-langkah teknis, hingga tips menghindari kesalahan umum dalam proses pelaporan.
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak kepada DJP setiap tahun. Laporan ini berisi ringkasan dari seluruh aktivitas keuangan dan perpajakan selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan, pengeluaran, aset, utang, dan pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain.
SPT Tahunan Orang Pribadi
Digunakan oleh individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Biasanya digunakan oleh karyawan, wiraswasta, pekerja lepas, atau profesional
SPT Tahunan Badan
Digunakan oleh entitas usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma, atau organisasi lain yang memiliki kewajiban perpajakan
Mengetahui deadline pelaporan sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi:
Wajib Pajak Pribadi: Paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh: Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT badan paling lambat 30 April 2025.
NPWP
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, 1721 A2 untuk PNS)
Bukti penghasilan lain seperti sewa, usaha sampingan, atau royalti
Daftar aset dan utang per 31 Desember tahun pajak
Informasi tanggungan keluarga
Laporan keuangan lengkap (neraca, laporan laba rugi, arus kas)
Bukti pembayaran pajak (PPh 25, PPh 21, PPh Final, dan lainnya)
Formulir SPT 1771 beserta lampiran
Daftar penyusutan dan amortisasi
Surat kuasa jika pelaporan dilakukan oleh konsultan pajak
Baca juga artikel menarik lainnya: Apa itu revenue? Ini Pengertian, Jenis, Cara Hitung dan Bedanya dengan Income
Berikut panduan langkah demi langkah pelaporan SPT pribadi melalui situs DJP Online:
Kunjungi situs resmi DJP Online: https://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login
Catatan: Jika belum memiliki akun, lakukan aktivasi terlebih dahulu menggunakan EFIN yang bisa diperoleh dari kantor pajak.
Setelah login, klik menu Lapor
Pilih e-Filing lalu klik tombol Buat SPT
Formulir 1770 SS: Untuk individu berpenghasilan kurang dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu sumber (misalnya karyawan tetap)
Formulir 1770 S: Untuk individu dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta atau dari lebih dari satu sumber
Formulir 1770: Untuk wiraswasta, freelancer, atau profesional dengan penghasilan dari usaha sendiri
Masukkan data sesuai dengan bukti potong dan kondisi keuangan kamu:
Penghasilan bruto dan netto
PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja
Penghasilan lainnya (usaha, sewa, dividen)
Harta dan utang yang dimiliki
Tanggungan (anak, orang tua, pasangan)
Setelah semua data terisi, klik Submit
Sistem akan mengirim token verifikasi ke emailmu
Masukkan token dan klik Kirim SPT
Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Pelaporan SPT Badan memiliki alur yang sedikit lebih rumit, namun tetap bisa dilakukan secara online:
Aplikasi dapat diunduh melalui https://pajak.go.id
Pilih aplikasi sesuai kebutuhan: e-SPT Tahunan PPh Badan atau e-Form PDF 1771
Masukkan seluruh data keuangan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, termasuk:
Omzet, laba/rugi
Beban operasional
Pajak terutang dan kredit pajak
Penyusutan dan amortisasi
Daftar aset dan inventaris
Setelah semua data diisi:
Sistem akan menghasilkan file berformat .csv dan .pdf
File ini nantinya akan diunggah ke DJP Online
Login ke https://djponline.pajak.go.id
Pilih e-Filing → Upload SPT
Unggah file CSV dan PDF
Masukkan token verifikasi
Kirim dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan
Andrew bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dengan penghasilan Rp72 juta per tahun. Ia mendapat Formulir 1721 A1 dari bagian HRD. Andrew cukup menggunakan Formulir 1770 S dan mengisi data sesuai A1, lalu mengirimnya melalui e-Filing.
Dina adalah desainer grafis lepas dengan penghasilan dari beberapa klien. Ia menggunakan Formulir 1770, mencantumkan penghasilan usaha, biaya operasional, serta PPh Final 0,5% yang telah dibayar setiap bulan.
Jika kamu terlambat atau tidak melaporkan SPT, kamu dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
Wajib Pajak Pribadi: Denda sebesar Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000
Tambahan bunga atau sanksi administratif jika terdapat kekurangan pembayaran pajak
Pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP jika dianggap menghindari kewajiban perpajakan
Lapor lebih awal: Hindari puncak trafik di akhir Maret atau April.
Periksa E-mail aktif: Pastikan email yang digunakan aktif untuk menerima token.
Gunakan laptop atau PC: Pengisian formulir lebih nyaman di layar lebar.
Simulasikan terlebih dahulu: Gunakan fitur simulasi di aplikasi e-SPT.
Konsultasi jika bingung: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP jika ada kesulitan teknis.
Pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih mudah dan efisien berkat sistem e-Filing dan e-Form dari DJP. Baik kamu seorang karyawan, pengusaha, freelancer, maupun pemilik badan usaha, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dengan aman dan praktis.
Pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar agar terhindar dari denda dan sanksi.
Dengan memahami prosedur di atas, kini pelaporan SPT bukan lagi tugas yang membingungkan. Justru menjadi bentuk kepatuhan dan kontribusi aktifmu terhadap pembangunan negara melalui pajak.
Setelah menuntaskan kewajiban pajak, waktunya merencanakan finansial yang bijak. Dengan Tabungan Online Bank Sinarmas, kamu bisa mulai mengelola keuangan lebih mudah—tanpa antre, tanpa repot. Cukup buka lewat ponsel. Hemat waktu, aman, dan banyak untungnya.
Nikmati berbagai keuntungan seperti biaya administrasi ringan, akses mobile banking yang nyaman, serta promo menarik untuk nasabah baru.
Jangan tunda kesempatan ini untuk mengelola keuanganmu dengan lebih modern dan efisien. Klik di sini untuk buka tabungan dan nikmati promo spesial hanya untukmu.
Date Create : 28/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.