ARTIKEL

Cara Mengurus KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat!

Cara Mengurus KTP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat!

Kepanikan langsung muncul. Wajar, karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas utama yang sangat dibutuhkan untuk banyak hal—mengurus keuangan, mendaftar kerja, hingga mengakses layanan publik. Tapi tenang, kehilangan KTP bukan akhir segalanya. Kamu bisa mengurusnya kembali dengan cukup mudah.

Nah, di artikel ini kita akan bahas secara naratif dan lengkap bagaimana cara mengurus KTP yang hilang agar kamu tidak bingung atau salah langkah.

Langkah Awal: Sadar KTP Hilang

Kehilangan KTP biasanya baru disadari saat kamu membutuhkannya. Rasa panik dan cemas kerap muncul karena tanpa KTP, banyak hal jadi terhambat. Tapi hal pertama yang harus kamu lakukan justru adalah tetap tenang.

Tanyakan pada diri sendiri:

  • Kapan terakhir kali kamu melihat atau menggunakan KTP?

  • Apakah sempat meminjamkan KTP ke orang lain?

  • Apakah sempat disimpan di tempat umum seperti loker, kantor fotokopi, atau dompet cadangan?

Kalau kamu yakin KTP benar-benar hilang, maka saatnya mengambil langkah berikutnya.

Langkah 1: Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Ini penting sebagai bukti bahwa kamu memang kehilangan dokumen resmi, dan surat ini akan menjadi syarat utama untuk membuat KTP baru.

Prosesnya:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres).

  2. Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) jika ada.

  3. Ceritakan kronologi kehilangan KTP.

  4. Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan secara gratis.

Pastikan kamu simpan baik-baik surat ini, karena akan digunakan saat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat KTP pengganti.

Langkah 2: Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung lain untuk mengurus KTP yang hilang. Berikut dokumen yang biasanya diminta:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

  • Surat kehilangan dari kepolisian

  • Formulir permohonan cetak ulang KTP (bisa diisi langsung di Disdukcapil atau online jika tersedia)

  • Surat pengantar RT/RW (opsional, tergantung kebijakan daerah)

Catatan: Tidak semua daerah mewajibkan surat pengantar RT/RW. Beberapa Disdukcapil sudah menghapus syarat ini untuk memudahkan pelayanan.

Langkah 3: Datang ke Disdukcapil

Setelah semua dokumen lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk mengajukan pencetakan ulang KTP. 

Proses di Disdukcapil:

  1. Ambil nomor antrean (atau daftar via aplikasi/website).

  2. Serahkan semua dokumen ke petugas.

  3. Petugas akan memverifikasi data di database kependudukan.

  4. Jika semua data sesuai dan tidak ada masalah, proses pencetakan akan segera dilakukan.

Biasanya, pencetakan KTP dilakukan dalam satu hari kerja, bahkan bisa langsung jadi di hari yang sama. Namun, jika blangko KTP sedang kosong, kamu akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP sementara yang fungsinya sama dengan e-KTP.

Baca juga artikel menarik lainnya: Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online

Langkah 4: Ambil KTP atau Suket

Jika proses lancar dan blangko tersedia, kamu bisa langsung menerima KTP baru. Tapi jika belum tersedia, jangan khawatir—Surat Keterangan Pengganti KTP yang diberikan tetap sah digunakan untuk:

  • Urusan perbankan

  • Daftar kerja

  • Layanan publik

  • Keperluan administrasi lainnya

Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga KTP aslimu selesai dicetak.

Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online

Di era digital ini, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online, melalui aplikasi seperti:

  • Dukcapil Go Digital

  • Layanan WhatsApp Resmi Dukcapil

  • Website resmi Disdukcapil kabupaten/kota

Umumnya kamu hanya perlu:

  • Mengisi form online

  • Mengunggah foto surat kehilangan dan fotokopi KK

  • Menunggu konfirmasi dari petugas

  • Datang ke Disdukcapil hanya untuk mengambil hasil cetakan

Namun perlu dicatat, tidak semua daerah sudah menyediakan layanan ini. Kamu bisa cek informasi lengkap melalui media sosial resmi atau website Disdukcapil setempat.

Tips Agar Tidak Kehilangan KTP Lagi

Setelah mengurus pengganti KTP, tentu kamu tak ingin kejadian yang sama terulang lagi. Nah, berikut beberapa tips agar KTP tetap aman:

  • Simpan KTP di dompet yang selalu kamu bawa

  • Hindari meminjamkan KTP sembarangan, terutama di tempat yang tidak jelas legalitasnya

  • Fotokopi atau scan KTP dan simpan di ponsel/laptop

  • Jika sering bepergian, gunakan dompet tambahan khusus dokumen penting

Biaya Mengurus KTP yang Hilang

Kabar baiknya, mengurus KTP yang hilang tidak dikenai biaya alias gratis, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, kamu tetap perlu mengeluarkan sedikit biaya untuk keperluan fotokopi atau transportasi ke kantor polisi dan Disdukcapil.

Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan, kamu berhak menolak dan melaporkannya.

Kehilangan KTP memang bikin panik, tapi jangan biarkan kepanikan menghalangi langkahmu. Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mengurusnya dengan mudah dan cepat. Segera lengkapi dokumen, ikuti prosedur resmi, dan manfaatkan layanan digital bila tersedia. Identitas adalah kunci, jadi jaga baik-baik KTP-mu.

Ingat, identitas adalah kunci utama dalam kehidupan modern, jadi jangan abaikan pentingnya menjaga KTP dengan baik.

Agar urusan finansial kamu tetap lancar meski sedang mengurus dokumen penting seperti KTP, yuk mulai kelola keuangan dengan lebih praktis lewat aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Cukup lewat smartphone, kamu bisa melakukan transaksi perbankan, cek saldo, hingga bayar tagihan dengan cepat dan aman. Selangkah demi selangkah, wujudkan kebebasan finansialmu mulai hari ini.

👉 Klik di sini untuk download aplikasi SimobiPlus dan kelola keuangan dengan mudah demi wujudkan #FinansialLebihBaik.

Date Create : 25/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE