Kepanikan langsung muncul. Wajar, karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas utama yang sangat dibutuhkan untuk banyak hal—mengurus keuangan, mendaftar kerja, hingga mengakses layanan publik. Tapi tenang, kehilangan KTP bukan akhir segalanya. Kamu bisa mengurusnya kembali dengan cukup mudah.
Nah, di artikel ini kita akan bahas secara naratif dan lengkap bagaimana cara mengurus KTP yang hilang agar kamu tidak bingung atau salah langkah.
Kehilangan KTP biasanya baru disadari saat kamu membutuhkannya. Rasa panik dan cemas kerap muncul karena tanpa KTP, banyak hal jadi terhambat. Tapi hal pertama yang harus kamu lakukan justru adalah tetap tenang.
Tanyakan pada diri sendiri:
Kapan terakhir kali kamu melihat atau menggunakan KTP?
Apakah sempat meminjamkan KTP ke orang lain?
Apakah sempat disimpan di tempat umum seperti loker, kantor fotokopi, atau dompet cadangan?
Kalau kamu yakin KTP benar-benar hilang, maka saatnya mengambil langkah berikutnya.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Ini penting sebagai bukti bahwa kamu memang kehilangan dokumen resmi, dan surat ini akan menjadi syarat utama untuk membuat KTP baru.
Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres).
Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) jika ada.
Ceritakan kronologi kehilangan KTP.
Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan secara gratis.
Pastikan kamu simpan baik-baik surat ini, karena akan digunakan saat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat KTP pengganti.
Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung lain untuk mengurus KTP yang hilang. Berikut dokumen yang biasanya diminta:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Surat kehilangan dari kepolisian
Formulir permohonan cetak ulang KTP (bisa diisi langsung di Disdukcapil atau online jika tersedia)
Surat pengantar RT/RW (opsional, tergantung kebijakan daerah)
Catatan: Tidak semua daerah mewajibkan surat pengantar RT/RW. Beberapa Disdukcapil sudah menghapus syarat ini untuk memudahkan pelayanan.
Setelah semua dokumen lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk mengajukan pencetakan ulang KTP.
Ambil nomor antrean (atau daftar via aplikasi/website).
Serahkan semua dokumen ke petugas.
Petugas akan memverifikasi data di database kependudukan.
Jika semua data sesuai dan tidak ada masalah, proses pencetakan akan segera dilakukan.
Biasanya, pencetakan KTP dilakukan dalam satu hari kerja, bahkan bisa langsung jadi di hari yang sama. Namun, jika blangko KTP sedang kosong, kamu akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP sementara yang fungsinya sama dengan e-KTP.
Baca juga artikel menarik lainnya: Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online
Jika proses lancar dan blangko tersedia, kamu bisa langsung menerima KTP baru. Tapi jika belum tersedia, jangan khawatir—Surat Keterangan Pengganti KTP yang diberikan tetap sah digunakan untuk:
Urusan perbankan
Daftar kerja
Layanan publik
Keperluan administrasi lainnya
Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga KTP aslimu selesai dicetak.
Di era digital ini, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online, melalui aplikasi seperti:
Dukcapil Go Digital
Layanan WhatsApp Resmi Dukcapil
Website resmi Disdukcapil kabupaten/kota
Mengisi form online
Mengunggah foto surat kehilangan dan fotokopi KK
Menunggu konfirmasi dari petugas
Datang ke Disdukcapil hanya untuk mengambil hasil cetakan
Namun perlu dicatat, tidak semua daerah sudah menyediakan layanan ini. Kamu bisa cek informasi lengkap melalui media sosial resmi atau website Disdukcapil setempat.
Setelah mengurus pengganti KTP, tentu kamu tak ingin kejadian yang sama terulang lagi. Nah, berikut beberapa tips agar KTP tetap aman:
Simpan KTP di dompet yang selalu kamu bawa
Hindari meminjamkan KTP sembarangan, terutama di tempat yang tidak jelas legalitasnya
Fotokopi atau scan KTP dan simpan di ponsel/laptop
Jika sering bepergian, gunakan dompet tambahan khusus dokumen penting
Kabar baiknya, mengurus KTP yang hilang tidak dikenai biaya alias gratis, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, kamu tetap perlu mengeluarkan sedikit biaya untuk keperluan fotokopi atau transportasi ke kantor polisi dan Disdukcapil.
Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan, kamu berhak menolak dan melaporkannya.
Kehilangan KTP memang bikin panik, tapi jangan biarkan kepanikan menghalangi langkahmu. Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mengurusnya dengan mudah dan cepat. Segera lengkapi dokumen, ikuti prosedur resmi, dan manfaatkan layanan digital bila tersedia. Identitas adalah kunci, jadi jaga baik-baik KTP-mu.
Ingat, identitas adalah kunci utama dalam kehidupan modern, jadi jangan abaikan pentingnya menjaga KTP dengan baik.
Agar urusan finansial kamu tetap lancar meski sedang mengurus dokumen penting seperti KTP, yuk mulai kelola keuangan dengan lebih praktis lewat aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Cukup lewat smartphone, kamu bisa melakukan transaksi perbankan, cek saldo, hingga bayar tagihan dengan cepat dan aman. Selangkah demi selangkah, wujudkan kebebasan finansialmu mulai hari ini.
👉 Klik di sini untuk download aplikasi SimobiPlus dan kelola keuangan dengan mudah demi wujudkan #FinansialLebihBaik.
Date Create : 25/06/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.