.jpg)
Bagi banyak keluarga di Indonesia, memiliki jaminan kesehatan adalah kebutuhan mendasar. Namun tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, terutama mereka yang penghasilannya tidak tetap atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Itulah sebabnya pemerintah menyediakan program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu bantuan iuran BPJS yang dibayarkan oleh negara untuk masyarakat kurang mampu.
Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin pindah menjadi peserta PBI karena kondisi ekonomi yang berubah. Misalnya, kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun drastis, atau sedang mengalami masalah finansial yang membuat pembayaran iuran rutin menjadi beban.
Namun, tidak sedikit orang yang bingung mengenai prosedurnya. Apakah bisa langsung pindah? Apa saja syaratnya? Dimana harus mengurusnya?
Tenang, proses pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI sebenarnya tidak sulit, tetapi ada tahapan dan kriteria tertentu yang harus kamu penuhi. Artikel kali ini akan membahasnya secara lengkap dan terstruktur agar kamu memahami prosesnya dari awal hingga selesai.
BPJS PBI adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini ditujukan khusus untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Artinya, peserta PBI tidak membayar iuran apa pun setiap bulan. Mereka tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan seperti peserta biasa, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat sesuai prosedur BPJS.
Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.
BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah status kepesertaan mandiri menjadi PBI. Proses penentuan apakah seseorang berhak menjadi PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pendataan DTKS.
Jadi, untuk pindah ke PBI, kamu harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS sebagai penerima manfaat program sosial pemerintah.
Untuk mengajukan permohonan perubahan kepesertaan, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut syarat umum yang biasanya diminta:
Fotokopi dan asli KK yang masih berlaku.
Fotokopi e-KTP seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan.
Bukti kepesertaan aktif.
Beberapa daerah masih meminta SKTM sebagai bukti tambahan.
Ini adalah syarat utama. Jika belum terdaftar, kamu harus mengajukan dulu ke Dinas Sosial setempat.
Meskipun tidak wajib di semua daerah, beberapa kantor BPJS meminta tunggakan dilunasi sebelum proses perubahan status dilakukan.
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa kamu atau keluargamu masuk dalam DTKS. Ada 3 cara untuk mengeceknya:
Lewat website cekbansos.kemensos.go.id
Lewat aplikasi Cek Bansos
Menanyakan langsung di kantor kelurahan atau Dinas Sosial
Jika namamu belum ada di DTKS, kamu harus mengajukan permohonan pendataan dengan membawa:
KK
KTP
Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan)
Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi, lalu meneruskan data ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kemensos. Penting untuk memahami bahwa pendataan ini tidak langsung disetujui. Proses validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, tetapi perubahan kepesertaan PBI baru diperbarui per triwulan (3 bulan sekali).
Setelah data kamu masuk DTKS, Kemensos akan menilai apakah kamu memenuhi kriteria untuk menjadi peserta PBI. Jika lolos verifikasi, namamu akan dimasukkan ke daftar PBI periode berikutnya.
Ini berarti prosesnya tidak instan. Waktu tunggu bisa berkisar antara 1–3 bulan, tergantung jadwal verifikasi data di Kemensos.
Jika namamu sudah terdaftar sebagai peserta PBI, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperbarui status kepesertaan. Bawa berkas berikut:
KTP
KK
Kartu BPJS Mandiri
Bukti terdaftar sebagai PBI (biasanya berupa SK PBI dari Kemensos atau data yang muncul di sistem BPJS)
Petugas BPJS akan memproses perubahan data dan mengubah statusmu dari peserta Mandiri menjadi PBI.
Setelah data berhasil diperbarui, kamu akan menjadi peserta PBI dan tidak perlu membayar iuran bulanan lagi. Fasilitas layanan kesehatan (FKTP) yang digunakan biasanya tetap sama, kecuali kamu ingin mengajukan perubahan.
Karena harus masuk DTKS dulu, proses migrasi memerlukan waktu. Jadi tidak bisa langsung pindah hanya karena tidak mampu membayar iuran bulan tertentu.
Beberapa daerah meminta peserta melunasi tunggakan sebelum migrasi, tetapi secara aturan nasional, tunggakan tidak selalu menjadi penghalang. Namun, tunggakan tetap wajib dibayar jika ingin mengaktifkan kembali status peserta mandiri di masa depan.
BPJS hanya mengikuti daftar PBI yang sudah disahkan oleh Kemensos. Jadi BPJS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang masuk PBI.
Peserta yang sudah masuk PBI tidak dapat langsung keluar dan masuk lagi. Status ini sangat bergantung pada data ekonomi yang ada di DTKS.
Pastikan alamat di KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.
Ikuti proses pendataan di kelurahan secara lengkap dan jujur.
Sertakan bukti pendukung kondisi ekonomi, seperti surat tidak bekerja, surat keterangan usaha kecil, atau dokumen sosial lain.
Rajin mengecek apakah nama sudah masuk DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.
Semakin lengkap dokumen dan semakin akurat datanya, semakin besar peluang untuk diterima sebagai peserta PBI.
Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI memang bisa dilakukan, tetapi membutuhkan proses dan verifikasi yang cukup panjang. Hal terpenting adalah kamu harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS, karena penentuan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemensos.
Jika kamu sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan ragu untuk mengajukan pendataan ke kelurahan atau Dinas Sosial. Program PBI memang dibuat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran bulanan.
Dengan memahami prosedur, persyaratan, dan alurnya, kamu bisa mengurus perpindahan kepesertaan dengan lebih mudah dan terarah.
Ingin segala kebutuhan finansial terasa lebih ringan dan praktis, termasuk ketika membayar iuran BPJS Kesehatan? Mulai sekarang, kamu bisa kelola semua transaksi dan rencana keuanganmu dalam satu genggaman dengan SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Melalui aplikasi ini, kamu bisa menikmati berbagai fitur yang mempermudah hidup, mulai dari transfer instan, pembayaran tagihan, top up dompet digital, hingga kontrol keuangan yang lebih rapi dan teratur setiap hari.
Tidak hanya itu, SimobiPlus juga dibekali teknologi keamanan berlapis sehingga setiap transaksi terasa aman dan nyaman kapan saja. Cocok untuk kamu yang ingin hidup lebih efisien tanpa ribet berpindah-pindah aplikasi.
Yuk, tingkatkan kualitas pengelolaan keuanganmu sekarang, download SimobiPlus dan rasakan kemudahannya sendiri di sini.
Date Create : 05/12/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.