
Mendapatkan diagnosis kanker adalah hal yang mengguncang secara fisik, emosional, dan finansial. Banyak pasien dan keluarga merasa kewalahan, bukan hanya karena beban pengobatannya, tetapi juga karena biaya yang sangat tinggi. Untungnya, di Indonesia, ada satu jalan harapan yang bisa meringankan beban tersebut: BPJS Kesehatan. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan kanker yang lebih terjangkau hingga tuntas.
Lalu, bagaimana cara mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis layanan medis bagi pasien kanker, mulai dari pemeriksaan awal, diagnosis, kemoterapi, radioterapi, operasi, hingga rawat inap dan obat-obatan. Semua ini termasuk dalam jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, asalkan pasien mengikuti alur yang sudah ditetapkan oleh sistem berjenjang BPJS.
Artinya, tidak bisa langsung ke rumah sakit besar tanpa melewati proses rujukan. Maka dari itu, penting untuk memahami langkah-langkah sejak awal.
Langkah pertama dan terpenting adalah memastikan bahwa status keanggotaan BPJS Kesehatan kamu aktif dan tidak menunggak iuran. Tanpa status aktif, segala proses pengobatan tidak akan bisa ditanggung.
Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftar sebagai peserta mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan (untuk pekerja), atau oleh pemerintah (untuk masyarakat tidak mampu/PBI). Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah memastikan keanggotaan aktif, langkah selanjutnya adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS kamu. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Di sinilah kamu akan menjalani pemeriksaan awal. Jika dari gejala atau hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan kanker, maka dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Catatan: Pastikan kamu tidak langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, karena hal ini bisa membuat pengobatan tidak ditanggung BPJS (kecuali dalam kondisi gawat darurat).
Dengan membawa surat rujukan, kamu bisa datang ke rumah sakit yang ditunjuk (tergantung dari wilayah dan kerja sama rumah sakit dengan BPJS). Di sini kamu akan menjalani pemeriksaan lanjutan seperti:
Tes laboratorium darah
Biopsi
CT scan atau MRI
USG atau mamografi (untuk kanker payudara)
Pemeriksaan histopatologi
Jika hasil menunjukkan kamu menderita kanker, maka dokter akan menyusun rencana terapi. Mulai dari pilihan pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, imunoterapi, hingga operasi, akan dijelaskan kepada pasien dan keluarga.
Setelah diagnosis, proses pengobatan dimulai. Seluruh tindakan pengobatan kanker ditanggung BPJS, termasuk:
Kemoterapi: Dilakukan dalam beberapa siklus, tergantung jenis dan stadium kanker.
Radioterapi: Terutama untuk kanker tertentu seperti kanker otak, serviks, atau nasofaring.
Operasi: Misalnya pengangkatan tumor atau mastektomi (pengangkatan payudara) untuk kanker payudara.
Rawat inap dan obat kanker: Obat-obatan seperti obat target terapi, selama masuk dalam formularium nasional.
Tips: Selalu simpan dan fotokopi dokumen penting seperti surat rujukan, hasil diagnosis, dan surat kontrol lanjutan agar memudahkan proses administrasi.
Baca juga artikel menarik lainnya: Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Terbaru
Pasien kanker tidak cukup hanya satu kali datang ke rumah sakit. Ada kontrol berkala dan tindak lanjut pengobatan, seperti evaluasi hasil kemoterapi atau pengecekan kondisi pascaoperasi.
BPJS tetap menanggung semua kontrol lanjutan ini selama pasien memiliki:
Surat kontrol dari dokter rumah sakit
Rujukan yang masih berlaku (biasanya maksimal 90 hari)
Jika masa rujukan habis, kamu harus kembali ke FKTP untuk minta rujukan ulang.
Dalam beberapa kasus, rumah sakit rujukan awal tidak memiliki fasilitas tertentu seperti radioterapi atau spesialis kanker tertentu. Jika ini terjadi, pasien bisa mendapatkan rujukan lanjutan antar rumah sakit, biasanya ke rumah sakit tipe A atau pusat kanker seperti RS Kanker Dharmais atau RSUP Cipto Mangunkusumo.
Rujukan ini bisa dibuat oleh dokter rumah sakit sebelumnya, tanpa harus kembali ke FKTP.
Berikut gambaran umum layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Pemeriksaan diagnostik
Biaya kemoterapi dan radioterapi
Operasi kanker
Obat kanker yang masuk e-katalog/formularium
Rawat inap
Laboratorium dan tindakan medis penunjang
Namun, ada beberapa hal yang tidak ditanggung, seperti:
Obat kanker yang tidak masuk formularium
Tindakan tanpa prosedur rujukan
Kamar rawat inap kelas VIP (kecuali upgrade mandiri)
Pengobatan alternatif seperti herbal atau terapi luar negeri
Selain biaya pengobatan fisik, pasien kanker juga membutuhkan dukungan mental. Beberapa rumah sakit menyediakan layanan psikolog onkologi yang bisa diakses oleh pasien. Meskipun tidak semua ditanggung BPJS, namun dukungan sosial seperti dari komunitas kanker atau LSM bisa sangat membantu proses penyembuhan.
Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk cek status rujukan dan faskes.
Jangan ragu bertanya ke bagian loket BPJS di rumah sakit.
Simpan semua dokumen dengan rapi.
Bersabar dan patuhi alur, karena sistem BPJS bersifat berjenjang.
Jika menghadapi kendala administrasi, laporkan ke care center 165 atau kunjungi kantor BPJS.
Menghadapi kanker memang bukan hal mudah, tapi dengan BPJS Kesehatan, harapan untuk sembuh terbuka luas. Asalkan kamu mengikuti prosedur yang benar, BPJS akan menanggung biaya yang luar biasa besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah, tanpa harus membebani keluarga.
Maka dari itu, jangan tunda mengurus BPJS Kesehatan. Jika kamu atau orang terdekatmu mendapat diagnosis kanker, segera lakukan langkah pertama dengan datang ke faskes pertama. Ingat, setiap detik sangat berharga dalam pengobatan kanker, dan BPJS adalah jembatan menuju penyembuhan.
Sekarang, kamu tidak perlu lagi repot datang ke kantor atau mengantre untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Gunakan saja aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Unduh SimobiPlus sekarang juga dan nikmati kenyamanan membayar tagihan #SenyamanItu. Klik di sini untuk download!
Date Create : 26/08/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.