ARTIKEL

Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Terbaru

Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis Terbaru

Di tengah tingginya biaya layanan kesehatan saat ini, memiliki jaminan seperti BPJS Kesehatan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara Indonesia. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS setiap bulan. Untuk itulah pemerintah menghadirkan program BPJS Kesehatan Gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan rinci tentang syarat dan cara membuat BPJS Kesehatan gratis, termasuk tips agar permohonan kamu disetujui.

Apa Itu BPJS Kesehatan Gratis?

BPJS Kesehatan gratis adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini menyasar masyarakat yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi. Mereka yang terdaftar dalam program ini disebut Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Setiap bulannya, pemerintah membayar iuran peserta PBI secara penuh kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis?

Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan iuran, di antaranya:

1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu

Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima bantuan. Status kemiskinan biasanya ditentukan berdasarkan data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

2. Anak Terlantar

Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang mampu secara ekonomi dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis.

3. Lansia Terlantar

Orang lanjut usia yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki penghasilan tetap juga termasuk dalam penerima bantuan.

4. Penyandang Disabilitas Terlantar

Penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan dan membutuhkan bantuan medis secara rutin.

5. Korban Bencana Alam atau Sosial

Mereka yang terdampak bencana besar dan kehilangan mata pencaharian bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis secara sementara.

Syarat-Syarat Mengajukan BPJS Kesehatan Gratis

Untuk bisa mendapatkan layanan BPJS tanpa membayar iuran, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut daftarnya:

A. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berdomisili di Indonesia.

  • Tidak mampu secara ekonomi.

  • Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, atau pernah menunggak dan tidak mampu melunasi.

B. Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Fotokopi dan asli KTP elektronik (e-KTP).

  2. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).

  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika belum terdaftar di DTKS).

  4. Formulir permohonan BPJS PBI (bisa diperoleh dari Dinas Sosial atau kelurahan).

  5. Nomor HP aktif yang digunakan untuk verifikasi dan notifikasi.

Jika pemohon sudah terdaftar di DTKS, maka prosesnya lebih cepat karena verifikasi akan dilakukan berdasarkan data yang sudah ada.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis

A. Jika Sudah Terdaftar di DTKS

  1. Verifikasi Data di Kelurahan : Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dan minta dicek apakah namamu masuk DTKS.

  2. Datang ke Dinas Sosial : Bawa KTP dan KK setelah itu petugas akan mencocokkan datamu dengan database penerima bantuan.

  3. Tunggu Verifikasi dan Persetujuan : Jika layak, kamu akan diusulkan sebagai penerima PBI ke Kementerian Sosial.

  4. Aktivasi Kartu BPJS : Setelah disetujui, BPJS akan mengaktifkan kartu peserta secara otomatis, dan kamu akan menerima notifikasi.

B. Jika Belum Terdaftar di DTKS

  1. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) : Ajukan permohonan ke RT/RW, lalu ke kelurahan atau desa.

  2. Ajukan Diri ke Dinas Sosial : Bawa dokumen seperti SKTM, KTP, dan KK.

  3. Petugas Melakukan Survei : Petugas akan melakukan survei untuk memastikan kondisi ekonomi calon peserta.

  4. Masuk Daftar DTKS : Jika lolos verifikasi, nama kamu akan dimasukkan ke dalam DTKS.

  5. Pengajuan PBI : Setelah terdaftar di DTKS, kamu bisa mengajukan BPJS gratis.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring, khususnya untuk pengecekan status dan pengajuan data:

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)

    • Unduh aplikasi di Google Play Store.

    • Cek apakah nama kamu sudah masuk DTKS.

  2. Aplikasi Mobile JKN

    • Bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan setelah pengajuan disetujui.

  3. Website Kemensos: dtks.kemensos.go.id
    Masukkan NIK atau nomor KK untuk melihat status DTKS kamu.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Gratis

Setelah mengajukan permohonan, kamu bisa mengecek apakah sudah menjadi peserta aktif melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN.

  • Website bpjs-kesehatan.go.id.

  • Menghubungi Call Center BPJS 165.

  • Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  • Bertanya langsung ke kelurahan atau Dinsos.

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Gratis

Menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis memiliki berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Akses layanan kesehatan gratis di faskes tingkat pertama dan rujukan.

  • Obat-obatan dan tindakan medis ditanggung sesuai indikasi medis.

  • Perawatan rawat inap di kelas 3 rumah sakit.

  • Perlindungan kesehatan jangka panjang tanpa beban biaya iuran.

  • Ketersediaan layanan di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. BPJS Kesehatan gratis hanya mencakup kelas 3. Jika ingin naik ke kelas 2 atau 1, harus membayar sendiri selisih biayanya.

  2. Peserta wajib mengikuti rujukan berjenjang.\Data harus selalu diperbarui. Jika pindah alamat atau status ekonomi berubah, segera laporkan.

  3. Tidak boleh memiliki ganda kepesertaan.

  4. PBI bisa dicabut. Jika suatu saat kamu dianggap tidak memenuhi syarat, maka status PBI bisa dinonaktifkan.

Tips Agar Permohonan BPJS Kesehatan Gratis Disetujui

  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap.

  • Jika belum masuk DTKS, minta kelurahan untuk memasukkan kamu ke dalam usulan data.

  • Bersikap terbuka dan jujur saat petugas melakukan survei rumah.

  • Gunakan surat pengantar resmi dari RT/RW.

  • Ikuti seluruh prosedur tanpa melompat tahapan.

  • Gunakan waktu pengajuan dengan baik. Biasanya, pengajuan dilakukan secara kolektif sesuai jadwal yang ditentukan.

Kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang kurang mampu. Melalui program BPJS Kesehatan gratis (PBI), pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang merata dan inklusif.

Penting untuk selalu menjaga kesehatan, karena itu merupakan aset berharga. Salah satu langkah bijak untuk melindungi diri dan keluarga di masa depan adalah dengan memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Kini, membayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu lagi ribet datang ke kantor atau antre panjang. Kamu bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas untuk melakukan pembayaran dengan lebih praktis.

Dengan SimobiPlus, proses bayar BPJS Kesehatan jadi lebih efisien, aman, dan fleksibel. Kamu bisa melakukannya kapan pun dan dari mana pun. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur autodebit, yang akan secara otomatis menarik pembayaran setiap bulan, sehingga kamu tidak akan lupa atau terlambat bayar.

Yuk, download SimobiPlus sekarang disini dan rasakan kemudahan kelola finansial yang #SenyamanItu!

Date Create : 13/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE