Setiap orang tentu berharap hidup sehat tanpa mengalami gangguan medis serius. Namun, kenyataan hidup tak selalu bisa ditebak. Ada kalanya seseorang dihadapkan pada kondisi kesehatan yang membutuhkan tindakan medis serius, termasuk operasi. Di sinilah peran BPJS Kesehatan menjadi sangat penting sebagai pelindung finansial sekaligus akses utama menuju layanan kesehatan.
Sejak diberlakukan secara nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi solusi utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Bukan hanya untuk pengobatan ringan seperti flu, demam, atau pemeriksaan kehamilan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai jenis operasi besar yang biayanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika ditanggung sendiri.
Mungkin kamu bertanya-tanya, operasi apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah 19 jenis operasi yang umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu.
Agar peserta bisa mendapatkan manfaat ini, berikut langkah-langkah yang wajib diikuti:
Pastikan kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran.
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal.
Bila dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan atau tindakan operatif.
Pemeriksaan di Rumah Sakit: Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan jenis operasi yang dibutuhkan.
Penjadwalan Operasi: Jika indikasi operasi kuat, rumah sakit akan menjadwalkan tindakan operasi.
Pelaksanaan Operasi: Operasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur medis yang berlaku.
Untuk kasus gawat darurat, bisa langsung ke IGD tanpa rujukan.
Pastikan rumah sakit atau dokter spesialis bekerja sama dengan BPJS.
Untuk menjalani prosedur operasi, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Mempunyai surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit setelah proses pendaftaran dilakukan.
Baca juga artikel menarik lainnya : Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang bersifat kosmetik, estetika, akibat kecelakaan kerja (ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja), akibat melukai diri sendiri, atau operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan) dan operasi yang tidak melalui prosedur rujukan resmi juga tidak dijamin.
Dengan ditanggungnya 19 jenis operasi di atasi, BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk memberikan perlindungan nyata, bahkan dalam kondisi kesehatan yang paling berat sekalipun. Informasi ini penting diketahui agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan haknya.
Sakit memang tidak bisa diprediksi. Tapi memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS adalah bentuk kesiapsiagaan yang bijak. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan membayar iuran BPJS Kesehatanmu tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif di masa mendatang.
Untuk mempermudah bayar iuran BPJS Kesehatan, kini kamu tak harus datang dan mengantri di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Dengan menggunakan SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat, aman, praktis, kapan saja dan di mana saja. Kini, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan karena semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.
Ayo download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!
Date Create : 19/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.