ARTIKEL

Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setiap orang tentu berharap hidup sehat tanpa mengalami gangguan medis serius. Namun, kenyataan hidup tak selalu bisa ditebak. Ada kalanya seseorang dihadapkan pada kondisi kesehatan yang membutuhkan tindakan medis serius, termasuk operasi. Di sinilah peran BPJS Kesehatan menjadi sangat penting sebagai pelindung finansial sekaligus akses utama menuju layanan kesehatan.

Sejak diberlakukan secara nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi solusi utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Bukan hanya untuk pengobatan ringan seperti flu, demam, atau pemeriksaan kehamilan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai jenis operasi besar yang biayanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika ditanggung sendiri.

Mungkin kamu bertanya-tanya, operasi apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan? 

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),  yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014,  berikut adalah 19 jenis operasi yang umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel

  2. Operasi bedah empedu

  3. Operasi bedah mulut

  4. Operasi bedah vaskuler

  5. Operasi caesar

  6. Operasi hernia

  7. Operasi jantung

  8. Operasi kanker

  9. Operasi katarak

  10. Operasi kelenjar getah bening

  11. Operasi kista

  12. Operasi mata

  13. Operasi miom

  14. Operasi odontektomi

  15. Operasi pencabutan pen

  16. Operasi pengganti sendi lutut

  17. Operasi timektomi

  18. Operasi tumor

  19. Operasi usus buntu.

Prosedur Penggunaan BPJS untuk Operasi

Agar peserta bisa mendapatkan manfaat ini, berikut langkah-langkah yang wajib diikuti:

  1. Pastikan kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran.

  2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal.

  3. Bila dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan atau tindakan operatif.

  4. Pemeriksaan di Rumah Sakit: Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan jenis operasi yang dibutuhkan.

  5. Penjadwalan Operasi: Jika indikasi operasi kuat, rumah sakit akan menjadwalkan tindakan operasi.

  6. Pelaksanaan Operasi: Operasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur medis yang berlaku.

  7. Untuk kasus gawat darurat, bisa langsung ke IGD tanpa rujukan.

  8. Pastikan rumah sakit atau dokter spesialis bekerja sama dengan BPJS.

Untuk menjalani prosedur operasi, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

  2. Mempunyai surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

  3. Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit setelah proses pendaftaran dilakukan.

Baca juga artikel menarik lainnya : Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang bersifat kosmetik, estetika, akibat kecelakaan kerja (ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja), akibat melukai diri sendiri, atau operasi pada rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan) dan operasi yang tidak melalui prosedur rujukan resmi juga tidak dijamin.

Dengan ditanggungnya 19 jenis operasi di atasi, BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk memberikan perlindungan nyata, bahkan dalam kondisi kesehatan yang paling berat sekalipun. Informasi ini penting diketahui agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan haknya.

Sakit memang tidak bisa diprediksi. Tapi memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS adalah bentuk kesiapsiagaan yang bijak. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan membayar iuran BPJS Kesehatanmu tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif di masa mendatang.

Untuk mempermudah bayar iuran BPJS Kesehatan, kini kamu tak harus datang dan mengantri di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. 

Dengan menggunakan SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat, aman, praktis, kapan saja dan di mana saja. Kini, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan karena semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.

Ayo download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!

Date Create : 19/05/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE