ARTIKEL

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis, termasuk tindakan operasi, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa tindakan medis tertentu yang tidak termasuk dalam manfaat layanan karena alasan medis, administratif, atau kebijakan program. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS agar dapat mempersiapkan biaya secara mandiri jika diperlukan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai 5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehata

Mengapa Tidak Semua Operan.si Ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung tindakan medis yang bersifat medis dan darurat, serta sesuai dengan indikasi dokter. Artinya, layanan yang diberikan harus benar-benar dibutuhkan untuk mengatasi masalah kesehatan.

Sementara itu, tindakan yang bersifat:

  • Estetika atau kosmetik

  • Tidak mendesak secara medis

  • Atas permintaan pribadi

  • Tidak sesuai prosedur pelayanan JKN

umumnya tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

1. Operasi Estetika atau Bedah Kosmetik

Jenis operasi pertama yang tidak ditanggung BPJS adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau estetika.

Contohnya:

  • Operasi hidung (rhinoplasty) untuk kecantikan

  • Operasi kelopak mata

  • Sedot lemak (liposuction)

  • Operasi pembesaran atau pengecilan payudara untuk tujuan kosmetik

Namun, perlu dicatat bahwa operasi plastik bisa ditanggung jika dilakukan karena indikasi medis, misalnya akibat kecelakaan, luka bakar, atau cacat bawaan yang mengganggu fungsi tubuh.

2. Operasi Tanpa Indikasi Medis yang Jelas

BPJS hanya menanggung tindakan operasi yang direkomendasikan oleh dokter berdasarkan kondisi medis. Jika operasi dilakukan hanya atas permintaan pasien tanpa alasan medis yang kuat, maka biayanya tidak akan ditanggung.

Contohnya:

  • Operasi caesar tanpa indikasi medis

  • Tindakan medis elektif yang sebenarnya tidak diperlukan

  • Prosedur yang dilakukan hanya untuk kenyamanan pribadi

Karena itu, penting untuk mengikuti rekomendasi dokter dan prosedur rujukan yang berlaku.

3. Operasi Akibat Cedera Karena Tindakan Berisiko Tinggi

Operasi yang diperlukan akibat cedera dari aktivitas berisiko tinggi tertentu juga dapat tidak ditanggung BPJS, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan secara sengaja atau tanpa perlindungan yang memadai.

Contohnya:

  • Cedera akibat balap liar

  • Kecelakaan saat melakukan aktivitas berbahaya tanpa standar keselamatan

  • Cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri

Dalam kondisi tertentu, kebijakan pembiayaan akan disesuaikan dengan hasil verifikasi pihak BPJS.

4. Operasi di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama (faskes mitra).

Jika peserta memilih:

  • Rumah sakit non-mitra BPJS

  • Dokter praktik pribadi tanpa kerja sama

  • Layanan kesehatan di luar prosedur rujukan

maka seluruh biaya operasi harus ditanggung secara pribadi, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur Administrasi BPJS

Prosedur pelayanan menjadi hal penting dalam sistem JKN. Jika peserta tidak mengikuti alur yang benar, maka klaim biaya operasi bisa ditolak.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak melalui faskes tingkat pertama (FKTP)

  • Tidak memiliki surat rujukan

  • Status kepesertaan tidak aktif

  • Menunggak iuran

Pastikan status kepesertaan aktif dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum menjalani tindakan medis.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Tips agar Operasi Bisa Ditanggung BPJS

Agar layanan operasi dapat dibiayai BPJS, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Pastikan status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran

  2. Datang terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga)

  3. Ikuti prosedur rujukan berjenjang

  4. Pastikan operasi dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter

  5. Pilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS

Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta dapat memanfaatkan manfaat JKN secara optimal.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan luas untuk berbagai tindakan medis, termasuk operasi. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung, terutama yang bersifat kosmetik, tanpa indikasi medis, dilakukan di luar prosedur, atau di fasilitas non-mitra.

Memahami jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS sangat penting agar peserta dapat merencanakan biaya dengan lebih baik dan menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pastikan selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan menjaga status kepesertaan tetap aktif agar manfaat perlindungan kesehatan dapat digunakan secara maksimal.

Untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa perlu datang dan mengantre di kantor, kamu bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. 

 

Melalui SimobiPlus, proses pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, serta praktis kapan pun dan di mana pun. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar karena seluruh transaksi bisa dilakukan langsung dari genggaman.

 

✨ Yuk, segera download SimobiPlus sekarang juga di sini dan rasakan kemudahan membayar berbagai tagihan dengan pengalaman transaksi yang #SenyamanItu!

Date Create : 31/03/2026
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.