ARTIKEL

Wajib Tahu! Ini Sanksi yang Dikenakan kalau Kamu Nunggak BPJS Kesehatan

Menjaga kesehatan adalah tanggung jawab diri sendiri, maka jangan tunggu terlanjur sakit baru ke dokter. Pemerintah sudah berusaha menjamin fasilitas kesehatan untuk semua lapisan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Sayangnya, banyak dari peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lupa membayar iuran bulanan sampai menunggak. Itu gak sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya. Padahal, rajin membayar iuran setiap bulannya bermanfaat untuk kamu lho walaupun belum sakit. Jika iuranmu menunggak, jangan kaget jika kartu BPJS Kesehatan-mu ditolak.

Bukan itu saja, lalai membayar iuran berimbas juga pada defisit besar BPJS Kesehatan. Menurut BPKP, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan antara jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan jumlah manfaat yang diterima peserta. Salah satunya karena banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Apa sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak sampai selesai.

1. Teguran tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Tapi, kartu atau jaminan kamu dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran.

Kamu akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Dendanya 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Nggak dapat pelayanan publik

Gak akan ada yang mau dapat sanksi ini. Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pelayanan publik yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:

Buat Pemberi Kerja

  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Buat semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Sertifikat tanah
  • Pembuatan paspor
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Hindari Sanksi Tunggak BPJS Kesehatan, Bayar Iuran Bulanan Lebih Praktis Pakai SimobiPlus

Lumayan gawat kan sanksi yang diberikan kalau BPJS Kesehatan-mu tertunggak? Ingat lagi deh, sudah bayar iuran BPJS Kesehatan bulan ini belum? Dengan aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas, nggak ada lagi alasan malas untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. Cuma dengan download dan install aplikasi ini di HP, sambil rebahan pun iuranmu bisa dibayar.

Dapatkan kesempatan main #HipHipHorai dengan aktivasi dan transaksi di SimobiPlus. Program loyalty ini bisa diikuti semua pengguna SimobiPlus. Fiturnya bakal bikin kamu semakin mudah untuk top-up saldo OVO/Gopay dan bayar tagihan, termasuk iuran BPJS Kesehatan.

Setiap transaksi yang kamu lakukan bakal diberi 1 tiket main untuk menangin hadiah-hadiah keren. Masa sih, kamu nggak tertarik dapetin Samsung Galaxy A71, wireless earbuds Samsung, smartwatch Fit E, kamera Canon, atau e-voucher Alfacart? Jangan lewatkan program ini, ya!

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE