Menjaga kesehatan adalah tanggung jawab diri sendiri, maka jangan tunggu terlanjur sakit baru ke dokter. Pemerintah sudah berusaha menjamin fasilitas kesehatan untuk semua lapisan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Sayangnya, banyak dari peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lupa membayar iuran bulanan sampai menunggak. Itu gak sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya. Padahal, rajin membayar iuran setiap bulannya bermanfaat untuk kamu lho walaupun belum sakit. Jika iuranmu menunggak, jangan kaget jika kartu BPJS Kesehatan-mu ditolak.
Bukan itu saja, lalai membayar iuran berimbas juga pada defisit besar BPJS Kesehatan. Menurut BPKP, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan antara jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan jumlah manfaat yang diterima peserta. Salah satunya karena banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Apa sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak sampai selesai.
1. Teguran tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Tapi, kartu atau jaminan kamu dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran.
Kamu akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Dendanya 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Nggak dapat pelayanan publik
Gak akan ada yang mau dapat sanksi ini. Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pelayanan publik yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:
Buat Pemberi Kerja
Buat semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI
Hindari Sanksi Tunggak BPJS Kesehatan, Bayar Iuran Bulanan Lebih Praktis Pakai SimobiPlus
Lumayan gawat kan sanksi yang diberikan kalau BPJS Kesehatan-mu tertunggak? Ingat lagi deh, sudah bayar iuran BPJS Kesehatan bulan ini belum? Dengan aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas, nggak ada lagi alasan malas untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. Cuma dengan download dan install aplikasi ini di HP, sambil rebahan pun iuranmu bisa dibayar.
Dapatkan kesempatan main #HipHipHorai dengan aktivasi dan transaksi di SimobiPlus. Program loyalty ini bisa diikuti semua pengguna SimobiPlus. Fiturnya bakal bikin kamu semakin mudah untuk top-up saldo OVO/Gopay dan bayar tagihan, termasuk iuran BPJS Kesehatan.
Setiap transaksi yang kamu lakukan bakal diberi 1 tiket main untuk menangin hadiah-hadiah keren. Masa sih, kamu nggak tertarik dapetin Samsung Galaxy A71, wireless earbuds Samsung, smartwatch Fit E, kamera Canon, atau e-voucher Alfacart? Jangan lewatkan program ini, ya!
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.