Setelah menikah, tentunya ada banyak yang harus direncanakan oleh pasangan suami istri atau pasutri baru. Salah satunya memiliki rumah. Namun, memiliki rumah tidak semudah itu jika keuangan belum mencukupi.
Kredit Pemilikan Rumah pun dapat menjadi solusi. Dengan harga rumah yang tinggi tentunya sulit jika harus membeli secara tunai, makanya kehadiran KPR tentunya sangat membantu setiap pasutri baru. Sebelum mengajukan KPR, tentu ada banyak yang harus diketahui oleh pasutri mulai dari konsep dasar dan juga persiapan yang harus disiapkan untuk bisa memiliki rumah baru. Berikut ini akan diberikan penjelasan KPR dan juga persiapan untuk diketahui pasangan yang baru saja menikah dan ingin memiliki rumah baru.
Konsep KPR
KPR atau kredit pemilikan rumah adalah produk pembiayaan yang disediakan oleh perbankan khusus untuk pembelian rumah. Bahkan bukan hanya rumah saja tetapi bisa juga properti lainnya seperti apartemen, ruang kantor, hingga ruko. Setiap perbankan yang menyediakan produk KPR akan memberikan pinjaman kepada pembeli dengan aturan dan skema tertentu. Setiap perbankan akan menawarkan skema yang berbeda-beda yang tentunya sudah mengacu berdasarkan aturan yang dibuat Bank Indonesia.
Ada dua jenis KPR yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk saat ini, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. KPR subsidi merupakan kredit yang memang dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan menengah hingga bawah untuk meringankan kredit. Sedangkan, KPR non subsidi yaitu kredit yang berlaku untuk semua kalangan yang ketentuannya ditetapkan bank. Sehingga penentuan besar kecilnya kredit dan juga suku bunga tentunya mengacu dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Persiapan mengajukan KPR
Ada beberapa persiapan yang memang harus disiapkan ketika hendak ingin mengajukan KPR. Salah satu yang harus disiapkan adalah down payment disingkat DP atau uang muka. Umumnya, uang muka berkisar 15% hingga 30%. Jadi, sekarang pasutri baru bisa memilih persentase DP yang sesuai dengan kemampuan. Semakin besar DP yang dibayarkan, semakin rendah cicilan yang harus disetor setiap bulannya, begitu juga sebaliknya.
Mulai tertarik dengan mengajukan KRP? Cek dulu tips mengelola anggaran dan membayar KPR dengan konsisten bagi pasangan suami istri baru yang belum lama menikah.
Salah satu bank yang menyediakan KPR untuk masyarakat adalah Bank Sinarmas. Jadi bagi pasutri baru bisa melakukan pengajuan KPR untuk rumah pertama di Bank Sinarmas tentunya dengan mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku. Sebelum itu, penting untuk mengetahui apa saja keunggulan KPR yang disediakan Bank Sinarmas. Mulai dari instant approval, bunga rendah, jangka waktu lebih lama, limit kredit atau pinjaman lebih besar, dan bebas repot karena bisa mengajukan lewat aplikasi SimobiPlus.
Setelah tahu banyak keunggulan dan tertarik mengajukan KPR di Bank Sinarmas maka berikut ini akan dijelaskan proses pengajuan KPR meliputi dokumen persyaratan KPR pasutri baru serta S&K di Bank Sinarmas.
Persyaratan dokumen
- Foto KTP dan NPWP
- Slip gaji, SPT PPh21, dan mutasi rekening
- Kartu keluarga sesuai KTP
- Akta nikah
- Akta cerai atau kematian jika duda atau janda
- Akta pisah harta jika ada persetujuan
- BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Akta lahir
- Surat pernyataan dari debitur
Setelah mengetahui persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR bagi pasutri baru di Bank Sinarmas. Selanjutnya juga wajib tahu S&K pengajuan KPR agar proses kredit rumah bagi pasutri yang baru saja menikah berjalan lancar. Jangan tunda lagi, segera ajukan KPR agar bisa lebih cepat memiliki rumah impian dari sekarang.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.