Cashless society mungkin sudah cukup familier dengan metode pembayaran nontunai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Namun, sudah tahukah kamu seluk beluk tentang QRIS yang diwajibkan Bank Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server-based, dompet elektronik, atau mobile banking. Sesuai dengan PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran, penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS.
Tujuan pengadaan QRIS tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah dan dapat diawasi oleh regulator. Itulah sebabnya, mulai 1 Januari 2020, semua penyedia layanan pembayaran nontunai, seperti e-wallet dan e-money, wajib menggunakan QRIS. Sosialisasinya sendiri dimulai sejak 17 Agustus 2019.
Fitur pembayaran QRIS Bank Sinarmas juga nggak ketinggalan manfaatnya. Selain menguntungkan buat Nasabah, fitur ini juga sudah bisa di-apply di seluruh merchant QRIS untuk menerima pembayaran.
Gimana, cepat dan mudah kan? Bayar belanjaanmu dengan scan QRIS di SimobiPlus dan dapetin 1 tiket #HipHipHorai. Gunakan tiketmu untuk main dan menangkan hadiah smartphone keren, gadget kekinian, dan e-voucher belanja senilai ratusan ribu dari Alfacart. Info selengkapnya, kunjungi halaman Hip Hip Horai SimobiPlus.
Belum punya aplikasinya? Download sekarang juga di Play Store atau App Store.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.